tintamerahNEWS -, Marwah Tata Tertib (Tatib) DPRD dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah benar-benar diuji dalam Rapat Paripurna DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Senin (10/03/2026). Rapat yang diagendakan untuk pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut terpaksa menemui jalan buntu dan berakhir dengan ketukan palu skors tanpa batas waktu akibat ketidakhadiran Bupati PALI.
Suasana ruang rapat yang semula tenang mendadak memanas saat Anggota DPRD dari H. Amran, melayangkan interupsi tajam terkait legalitas kehadiran kepala daerah. Ketegangan memuncak ketika Pimpinan Rapat meminta Sekwan membacakan langsung naskah Tatib di layar proyektor untuk memastikan aturan main.
Aturan “Harga Mati”: Bupati Wajib Hadir Fisik
Dalam pembacaan Pasal 104 dan 105 Tatib DPRD yang ditampilkan di layar, disebutkan secara eksplisit bahwa “Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan Perda wajib dihadiri oleh Bupati.” Temuan ini sontak memicu reaksi keras dari para legislator. H. Amran menegaskan bahwa aturan tersebut adalah turunan langsung dari regulasi yang lebih tinggi dan tidak bisa ditawar.
“Ini merupakan aturan yang paten. Karena Tatib kita sudah menyatakan kehadiran kepala daerah itu wajib, maka lebih baik rapat hari ini ditunda. Kita harus taat aturan sebelum bicara soal revisi,” tegas H. Amran dengan nada tinggi.
Sentilan Pedas: “Jangan-Jangan Izin Mancing”
Upaya Pimpinan Rapat untuk menawarkan opsi voting guna melanjutkan pengesahan justru menuai kritik yang lebih pedas dari anggota dewan lainnya. Salah satu anggota dewan, Darmadi Suhaimi, dengan lantang menolak opsi voting karena dianggap menabrak konstitusi.
Ia bahkan menyoroti surat izin Bupati yang dinilai tidak memenuhi kriteria “izin yang patut” sesuai UU 23/2014.
“Izin Bupati itu tidak boleh hanya sekadar mewakilkan ke Wabup tanpa alasan yang jelas. Dalam Undang-Undang, harus ada alasan patut, seperti dipanggil Menteri atau Gubernur. Kalau cuma izin biasa, jangan-jangan izin mancing Bupati,” celetuk Darmadi yang disambut tawa riuh namun bernada sindiran dari peserta rapat.
Ia menambahkan bahwa DPRD sudah cukup toleran saat Bupati absen pada pembukaan, namun untuk tahap pengesahan, kehadiran fisik Bupati adalah syarat mutlak yang tidak bisa digantikan oleh Wakil Bupati sekalipun.
Skors Tanpa Batas Waktu: Menanti Jadwal Banmus
Mendengar aspirasi yang kian memanas dan dasar hukum yang tak terbantahkan, Pimpinan Rapat akhirnya menyerah pada keadaan. Meskipun sempat mencoba mencari jalan tengah agar pengesahan tetap berjalan demi efisiensi waktu, desakan anggota dewan untuk patuh pada aturan jauh lebih kuat.
“Berhubung ini sudah keinginan semua anggota DPRD, rapat paripurna hari ini kami skors sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,” ujar Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, sembari mengetuk palu sidang yang menandai berakhirnya rapat tanpa hasil keputusan.
Rencananya, jadwal ulang akan dibahas kembali oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD PALI, yang diprediksi baru akan terlaksana setelah libur hari raya, yakni sekitar tanggal 30 mendatang.
Wabup PALI Bantah Ketidakharmonisan Eksekutif-Legislatif
Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji memberikan klarifikasi terkait penundaan (skors) sidang paripurna pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sempat tertunda akibat ketidakhadiran Bupati secara fisik.
Saat dikonfirmasi awak media usai persidangan, Politisi Nasdem ini menegaskan bahwa penundaan ini murni masalah teknis penjadwalan dan bukan disebabkan oleh keretakan hubungan antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Tidak, tidak ada itu (ketidakharmonisan). Hubungan kita baik-baik saja,” tegas Wabup menepis isu miring yang beredar.
Menurutnya, di waktu yang bersamaan, Bupati PALI sedang mengikuti agenda krusial lainnya yang tidak bisa ditinggalkan, yakni rapat koordinasi melalui zoom meeting bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia guna membahas pengembangan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Talang Ubi.
“Intinya, kedua agenda ini sama-sama penting. Pembahasan Perda ini penting, tapi urusan anggaran dan program dari pusat melalui kementerian juga sangat penting bagi daerah. Karena itu, Bupati mengeluarkan surat tugas kepada saya untuk menghadiri paripurna,” jelas Wabup.
Iwan Tuaji menambahkan bahwa pihak eksekutif sebenarnya sudah memprediksi bahwa sidang akan diskors. Hal ini dikarenakan agenda paripurna kali ini adalah pengambilan keputusan yang secara aturan memerlukan tanda tangan langsung dari Bupati sebagai kepala daerah.
“Kami sangat menghormati jadwal paripurna yang sudah disusun oleh DPRD, maka saya diutus untuk tetap hadir meskipun kita tahu ini akan diskors. Karena untuk pengambilan keputusan, otoritasnya ada pada Bapak Bupati,” pungkasnya.
Penundaan ini diharapkan tidak menjadi polemik panjang, mengingat komitmen pemerintah daerah untuk segera merampungkan Raperda tersebut setelah agenda mendesak bersama pemerintah pusat selesai dilaksanakan.
Catatan tintamerah: Ujian Kemitraan Eksekutif-Legislatif
Insiden ini menjadi sinyal merah bagi hubungan tata kelola pemerintahan di PALI. Ketidakhadiran Bupati dalam momen krusial pengambilan keputusan Perda tidak hanya menghambat proses legislasi, tetapi juga memicu persepsi publik mengenai ketidakseriusan eksekutif dalam menjalankan amanat undang-undang.
Kini, bola panas berada di tangan Banmus dan komitmen Bupati untuk hadir secara fisik jika tidak ingin agenda strategis daerah terus terbengkalai.
Penulis: ej@ | Editor: efran















