PALI | tintamerah.co -, Mempertahankan predikat sebagai daerah dengan tingkat kemantapan jalan tertinggi di Sumatera Selatan bukanlah perkara mudah. Menghadapi tantangan beban kendaraan berat dan cuaca, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Ristanto Wahyudi, resmi memberlakukan standar operasional baru yang ketat mulai tahun 2026.
Kini, seluruh proyek pembangunan maupun peningkatan jalan rigid beton di Bumi Serepat Serasan wajib menggunakan produk dari batching plant. Skema pengadukan manual atau “takar sendiri” di lapangan resmi dilarang demi menjamin mutu material.
Bukan Lagi “Batching Plong”, Tapi Standar JMF
Ristanto menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan setiap jengkal jalan beton yang dibangun memiliki ketahanan maksimal. Ia menyoroti perbedaan mendasar antara pengadukan konvensional dengan sistem batching plant yang berbasis timbangan presisi.
“Tahun 2026 ini, kami mengeluarkan aturan baru. Pekerjaan jalan rigid beton wajib batching. Rekanan tidak boleh lagi mengaduk sendiri secara manual. Mereka harus menggunakan produk yang mutunya dan volumenya terjamin oleh perusahaan batching,” ujar Ristanto dalam wawancara khusus tintamerah.co, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, selama ini sering terjadi salah kaprah di lapangan. Ristanto menyindir istilah “batching plong” atau pengadukan menggunakan ekskavator yang komposisinya tidak terukur.
“Yang kami inginkan adalah batching plant yang mengacu pada Job Mix Formula (JMF). Ada timbangan yang jelas; batunya sekian ton, pasirnya sekian ton, semennya sekian kilo. Semua sesuai desain. Jika kami minta kualitas K250, maka batching harus bertanggung jawab mengeluarkan produk dengan mutu tersebut,” tegasnya.
Sanksi Tegas: Langgar Kontrak, Tanpa Pembayaran
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan. Dinas PUTR PALI telah mengunci aturan wajib batching ini ke dalam kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Hal ini dilakukan untuk menutup celah bagi kontraktor yang mencoba bermain-main dengan kualitas material demi meraup keuntungan lebih.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kontraktor nakal yang tidak mengindahkan aturan ini di tengah jalan, Ristanto menjawab dengan nada bicara yang sangat tajam.
“Tidak bisa. Itu sudah dikontrak. Kalau masih ada yang melanggar, hasil pekerjaannya akan kami uji betul. Jika tidak sesuai standar K250 yang diminta, tidak akan kami bayar! Karena mereka sudah melanggar isi kontrak,” pungkasnya.
Menjaga Mahkota “Kemantapan Jalan”
Langkah berani ini diambil mengingat posisi PALI yang saat ini memimpin dalam kualitas infrastruktur jalan di tingkat provinsi. Dengan kewajiban batching plant, Dinas PUTR berharap umur pakai jalan di PALI bisa bertahan jauh lebih lama meskipun terus dihantam beban kendaraan berat industri maupun masyarakat.
Transparansi dan ketegasan dalam pengawasan material ini diharapkan menjadi standar baru bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten PALI untuk masa-masa yang akan datang.
Laporan: Efran















