Gebrakan 2026: Dinas PUTR PALI Wajibkan ‘Batching Plant’, Kontraktor Bandel Takkan Dibayar!

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PUTR PALI, Ristanto Wahyudi mengatakan seluruh proyek pembangunan maupun peningkatan jalan rigid beton di Bumi Serepat Serasan wajib menggunakan produk dari batching plant. (Dok/tintamerah)

Kepala Dinas PUTR PALI, Ristanto Wahyudi mengatakan seluruh proyek pembangunan maupun peningkatan jalan rigid beton di Bumi Serepat Serasan wajib menggunakan produk dari batching plant. (Dok/tintamerah)

PALI | tintamerah.co -, Mempertahankan predikat sebagai daerah dengan tingkat kemantapan jalan tertinggi di Sumatera Selatan bukanlah perkara mudah. Menghadapi tantangan beban kendaraan berat dan cuaca, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Ristanto Wahyudi, resmi memberlakukan standar operasional baru yang ketat mulai tahun 2026.

Kini, seluruh proyek pembangunan maupun peningkatan jalan rigid beton di Bumi Serepat Serasan wajib menggunakan produk dari batching plant. Skema pengadukan manual atau “takar sendiri” di lapangan resmi dilarang demi menjamin mutu material.

Bukan Lagi “Batching Plong”, Tapi Standar JMF

Ristanto menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan setiap jengkal jalan beton yang dibangun memiliki ketahanan maksimal. Ia menyoroti perbedaan mendasar antara pengadukan konvensional dengan sistem batching plant yang berbasis timbangan presisi.

BACA JUGA  Kadis LH PALI Pukul Balik Tudingan PGK: "Tidak Ada Formalitas, Jika Baku Mutu Jebol Kita Rekomendasikan Tutup!"

“Tahun 2026 ini, kami mengeluarkan aturan baru. Pekerjaan jalan rigid beton wajib batching. Rekanan tidak boleh lagi mengaduk sendiri secara manual. Mereka harus menggunakan produk yang mutunya dan volumenya terjamin oleh perusahaan batching,” ujar Ristanto dalam wawancara khusus tintamerah.co, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, selama ini sering terjadi salah kaprah di lapangan. Ristanto menyindir istilah “batching plong” atau pengadukan menggunakan ekskavator yang komposisinya tidak terukur.

“Yang kami inginkan adalah batching plant yang mengacu pada Job Mix Formula (JMF). Ada timbangan yang jelas; batunya sekian ton, pasirnya sekian ton, semennya sekian kilo. Semua sesuai desain. Jika kami minta kualitas K250, maka batching harus bertanggung jawab mengeluarkan produk dengan mutu tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA  Program Literasi Polsek Talang Ubi Berikan Bantuan Buku Bacaan ke Sekolah Islam Terpadu Rabbani

Sanksi Tegas: Langgar Kontrak, Tanpa Pembayaran

Kebijakan ini bukan sekadar imbauan. Dinas PUTR PALI telah mengunci aturan wajib batching ini ke dalam kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Hal ini dilakukan untuk menutup celah bagi kontraktor yang mencoba bermain-main dengan kualitas material demi meraup keuntungan lebih.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kontraktor nakal yang tidak mengindahkan aturan ini di tengah jalan, Ristanto menjawab dengan nada bicara yang sangat tajam.

“Tidak bisa. Itu sudah dikontrak. Kalau masih ada yang melanggar, hasil pekerjaannya akan kami uji betul. Jika tidak sesuai standar K250 yang diminta, tidak akan kami bayar! Karena mereka sudah melanggar isi kontrak,” pungkasnya.

BACA JUGA  Jauh dari Kebisingan, RSUD Talang Ubi Kini Lebih Representatif dan Siap Naik Kelas ke Tipe B

Menjaga Mahkota “Kemantapan Jalan”

Langkah berani ini diambil mengingat posisi PALI yang saat ini memimpin dalam kualitas infrastruktur jalan di tingkat provinsi. Dengan kewajiban batching plant, Dinas PUTR berharap umur pakai jalan di PALI bisa bertahan jauh lebih lama meskipun terus dihantam beban kendaraan berat industri maupun masyarakat.

Transparansi dan ketegasan dalam pengawasan material ini diharapkan menjadi standar baru bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten PALI untuk masa-masa yang akan datang.

 

Laporan: Efran

 

Berita Terkait

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!
Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal
Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin
Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan
Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan
Kepala DPMPTSP PALI Ungkap Pabrik Sawit PT Aburahmi Beroperasi Tanpa Izin Lengkap!
Gelorakan Ekonomi Kerakyatan, Perkembangan UMKM Sunday Morning Gelora November Pertamina Pendopo Kian Melesat
Tembus Ratusan Peserta! Wahana Flying Fox Damkar PALI Kembali Menggebrak Gelora November Dalam Semangat HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan

Berita Terbaru