Gebrakan 2026: Dinas PUTR PALI Wajibkan ‘Batching Plant’, Kontraktor Bandel Takkan Dibayar!

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PUTR PALI, Ristanto Wahyudi mengatakan seluruh proyek pembangunan maupun peningkatan jalan rigid beton di Bumi Serepat Serasan wajib menggunakan produk dari batching plant. (Dok/tintamerah)

Kepala Dinas PUTR PALI, Ristanto Wahyudi mengatakan seluruh proyek pembangunan maupun peningkatan jalan rigid beton di Bumi Serepat Serasan wajib menggunakan produk dari batching plant. (Dok/tintamerah)

PALI | tintamerah.co -, Mempertahankan predikat sebagai daerah dengan tingkat kemantapan jalan tertinggi di Sumatera Selatan bukanlah perkara mudah. Menghadapi tantangan beban kendaraan berat dan cuaca, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Ristanto Wahyudi, resmi memberlakukan standar operasional baru yang ketat mulai tahun 2026.

Kini, seluruh proyek pembangunan maupun peningkatan jalan rigid beton di Bumi Serepat Serasan wajib menggunakan produk dari batching plant. Skema pengadukan manual atau “takar sendiri” di lapangan resmi dilarang demi menjamin mutu material.

Bukan Lagi “Batching Plong”, Tapi Standar JMF

Ristanto menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan setiap jengkal jalan beton yang dibangun memiliki ketahanan maksimal. Ia menyoroti perbedaan mendasar antara pengadukan konvensional dengan sistem batching plant yang berbasis timbangan presisi.

BACA JUGA  Camat Tanah Abang Melantik Panitia Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak

“Tahun 2026 ini, kami mengeluarkan aturan baru. Pekerjaan jalan rigid beton wajib batching. Rekanan tidak boleh lagi mengaduk sendiri secara manual. Mereka harus menggunakan produk yang mutunya dan volumenya terjamin oleh perusahaan batching,” ujar Ristanto dalam wawancara khusus tintamerah.co, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, selama ini sering terjadi salah kaprah di lapangan. Ristanto menyindir istilah “batching plong” atau pengadukan menggunakan ekskavator yang komposisinya tidak terukur.

“Yang kami inginkan adalah batching plant yang mengacu pada Job Mix Formula (JMF). Ada timbangan yang jelas; batunya sekian ton, pasirnya sekian ton, semennya sekian kilo. Semua sesuai desain. Jika kami minta kualitas K250, maka batching harus bertanggung jawab mengeluarkan produk dengan mutu tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA  Borok di Tubuh Pertamina Adera: Antara Mafia Proyek dan 'Titipan' Orang Dalam

Sanksi Tegas: Langgar Kontrak, Tanpa Pembayaran

Kebijakan ini bukan sekadar imbauan. Dinas PUTR PALI telah mengunci aturan wajib batching ini ke dalam kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Hal ini dilakukan untuk menutup celah bagi kontraktor yang mencoba bermain-main dengan kualitas material demi meraup keuntungan lebih.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kontraktor nakal yang tidak mengindahkan aturan ini di tengah jalan, Ristanto menjawab dengan nada bicara yang sangat tajam.

“Tidak bisa. Itu sudah dikontrak. Kalau masih ada yang melanggar, hasil pekerjaannya akan kami uji betul. Jika tidak sesuai standar K250 yang diminta, tidak akan kami bayar! Karena mereka sudah melanggar isi kontrak,” pungkasnya.

BACA JUGA  Kades Sukarami Borong Piala di HUT IWO ke-10 Tahun

Menjaga Mahkota “Kemantapan Jalan”

Langkah berani ini diambil mengingat posisi PALI yang saat ini memimpin dalam kualitas infrastruktur jalan di tingkat provinsi. Dengan kewajiban batching plant, Dinas PUTR berharap umur pakai jalan di PALI bisa bertahan jauh lebih lama meskipun terus dihantam beban kendaraan berat industri maupun masyarakat.

Transparansi dan ketegasan dalam pengawasan material ini diharapkan menjadi standar baru bagi pembangunan infrastruktur di Kabupaten PALI untuk masa-masa yang akan datang.

 

Laporan: Efran

 

Berita Terkait

Kepala Damkar PALI Dijadwalkan Hadir Langsung di Pembukaan NFSC 2026 Palembang
Lepas Tim Uji Skill ke Tingkat Nasional, Rizal Pahlefi Berharap Damkar PALI Harumkan Nama Daerah di Kancah Nasional
PALI Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Pemadam Kebakaran Nasional 2026 di Palembang
Gebrakan Bupati Asgianto: RSUD Talang Ubi Menuju Tipe B, Layanan Cuci Darah Jadi Target Utama di 2027
Besok, DPRD PALI Panggil Dinas Pertanian, LIDIK Ancam Aksi Massa!
Jauh dari Kebisingan, RSUD Talang Ubi Kini Lebih Representatif dan Siap Naik Kelas ke Tipe B
Menggugat “Cetak Sawah di Atas Air Mata”: YKBHN Desak DPRD PALI Bongkar Skandal PCSR Tempirai!
Gebrakan Spektakuler Bupati Asgianto: RSUD Talang Ubi Menuju Mercusuar Kesehatan Sumsel, Siap Naik Kelas ke Tipe B!

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 22:36 WIB

Kepala Damkar PALI Dijadwalkan Hadir Langsung di Pembukaan NFSC 2026 Palembang

Minggu, 26 April 2026 - 22:07 WIB

Lepas Tim Uji Skill ke Tingkat Nasional, Rizal Pahlefi Berharap Damkar PALI Harumkan Nama Daerah di Kancah Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 21:43 WIB

PALI Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Pemadam Kebakaran Nasional 2026 di Palembang

Minggu, 26 April 2026 - 19:07 WIB

Gebrakan Bupati Asgianto: RSUD Talang Ubi Menuju Tipe B, Layanan Cuci Darah Jadi Target Utama di 2027

Minggu, 26 April 2026 - 18:58 WIB

Besok, DPRD PALI Panggil Dinas Pertanian, LIDIK Ancam Aksi Massa!

Berita Terbaru