Harga Ganti Rugi Seismik Sudah Kedaluwarsa, Bupati PALI Layangkan Surat, Desak Gubernur Sumsel Revisi Aturan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab PALI menyampaikan surat permohonan resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan revisi terhadap Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017. Langkah ini diambil sebagai respons atas desakan warga terdampak survei seismik 3D Peony yang menilai tarif ganti kerugian saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi dan tingkat harga terkini. Pemkab PALI secara tegas mengusulkan penyesuaian tarif guna memastikan keadilan bagi masyarakat di wilayah operasional. (Foto Ilustrasi AI: Dok/tintamerah.co)

Pemkab PALI menyampaikan surat permohonan resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan revisi terhadap Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017. Langkah ini diambil sebagai respons atas desakan warga terdampak survei seismik 3D Peony yang menilai tarif ganti kerugian saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi dan tingkat harga terkini. Pemkab PALI secara tegas mengusulkan penyesuaian tarif guna memastikan keadilan bagi masyarakat di wilayah operasional. (Foto Ilustrasi AI: Dok/tintamerah.co)

PALI | tintamerah.co -, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan mengambil langkah tegas dalam merespons keresahan masyarakat yang terdampak kegiatan Survei Seismik 3D Peony oleh PT BGP Indonesia. Bupati PALI, Asgianto, secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017.

Pergub yang menjadi pedoman tarif nilai ganti kerugian atas pemakaian tanah, tanaman tumbuh, dan bangunan akibat operasional perusahaan migas ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi perekonomian dan lonjakan harga saat ini. Pasalnya, aturan tersebut telah berlaku selama sembilan tahun tanpa penyesuaian yang memadai.

Menjawab Keresahan Warga di Lapangan

Dalam surat bernomor 500.9.1/79/IV/SETDA/2026 tertanggal 7 Juli 2026, Bupati Asgianto menekankan bahwa Pergub 40/2017, yang mengatur pedoman tarif nilai ganti kerugian atas pemakaian tanah, tanaman tumbuh, dan bangunan, sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Peraturan tersebut dinilai telah kedaluwarsa karena sudah berlaku lebih dari sembilan tahun tanpa penyesuaian yang memadai.

BACA JUGA  Pertamina EP Pendopo Field Raih Penghargaan Bronze dalam Ajang PRIA 2022 Di kota Semarang

Bupati PALI secara spesifik mengusulkan revisi pada Pasal 2 ayat 7 terkait besaran tarif. Pemkab PALI mengusulkan agar:

  • Tarif rintisan seismik disesuaikan menjadi Rp7.500 hingga Rp10.000 per meter panjang lintasan.
  • Tarif lubang bor seismik ditetapkan pada kisaran Rp200.000 hingga Rp250.000 per titik.

Usulan ini lahir dari fakta bahwa telah terjadi inflasi dan lonjakan tingkat kemahalan yang signifikan sejak tahun 2017, sehingga tarif lama tidak lagi mencerminkan nilai ganti rugi yang adil bagi pemilik lahan.

Asgianto menegaskan bahwa inflasi dan kenaikan biaya hidup yang signifikan menjadi dasar utama usulan ini. “Besaran tarif lama sudah tidak mencerminkan nilai ekonomi saat ini, sehingga tidak lagi sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan,” demikian inti pesan dalam surat tersebut.

Polemik di Tengah Sosialisasi

BACA JUGA  Akhirnya ‘Surat Sakti’ Berbalas: Jeritan Emak-Emak Tempirai Pecah Saat Dinas PUTR PALI Terjang Lumpur Janji Politik

Desakan ini muncul tepat saat sosialisasi Survei Seismik 3D Peony oleh PT BGP Indonesia sedang berlangsung. Masyarakat yang lahannya akan dilintasi atau digunakan untuk kegiatan eksplorasi secara masif menyampaikan aspirasi agar tarif ganti rugi ditinjau ulang sebelum kegiatan fisik dimulai.

Meski kewenangan penyusunan rancangan perubahan aturan tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemkab PALI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agar hak-hak masyarakat tidak terabaikan. Sebelumnya, Pemkab PALI telah berupaya melakukan berbagai langkah diplomasi, termasuk melalui korespondensi resmi sejak tahun dua ribu dua puluh tiga hingga saat ini.

Rangkaian Perjuangan Menuju Keadilan Energi

Langkah konkret Bupati PALI ini merupakan kelanjutan dari narasi panjang perjuangan masyarakat PALI dalam merespons kehadiran kegiatan seismik di wilayah mereka. Sebagaimana yang telah diberitakan oleh tintamerah.co, kehadiran PT BGP Indonesia di Bumi Serepat Serasan sebelumnya telah melalui berbagai tahapan mulai dari sosialisasi yang melibatkan multipihak guna mendukung kejayaan energi nasional hingga upaya memperkuat ketahanan energi.

BACA JUGA  Polsek Tanah Abang Melaksanakan Kegiatan Jum'at Curhat

Namun, di balik semangat mendukung proyek strategis nasional, muncul gejolak terkait keadilan nilai kompensasi. Polemik mengenai ketidakadilan tarif dalam Pergub lama ini sebelumnya telah mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen, termasuk desakan dari pihak legislatif yang menuntut pemerintah provinsi untuk segera bertindak nyata. Langkah Bupati PALI yang mendesak revisi aturan secara formal merupakan bukti bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Upaya maksimal dari Asisten Tiga Setda PALI serta desakan tegas dari anggota DPRD PALI yang menuntut agar warga tetap tenang dan tidak terprovokasi, menjadi benang merah bahwa pemerintah daerah saat ini sedang berupaya keras memastikan bahwa setiap jengkal tanah masyarakat yang terdampak mendapatkan nilai ganti rugi yang layak, adil, dan relevan dengan zaman.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Redaksi Tintamerah.co Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka: Ralat Informasi Korban Kecelakaan PT GBS Belum Meninggal Dunia
TRAGEDI MAUT PT GBS: Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah Desak Tanggung Jawab Mutlak dan Audit K3!
TRAGEDI DI PABRIK SAWIT PT GBS: Karyawan Kritis Akibat Ledakan Steam, Nyawa Terancam di Ruang ICU
DPRD PALI Panggil PT Aburahmi Buntut Operasional Tanpa Izin
Ketua DPRD PALI H. Ubadillah All-Out Dukung Visi Bupati Asgianto Hadirkan Pos Damkar di Seluruh Kecamatan
Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI
Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!
Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Redaksi Tintamerah.co Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka: Ralat Informasi Korban Kecelakaan PT GBS Belum Meninggal Dunia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:28 WIB

TRAGEDI MAUT PT GBS: Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah Desak Tanggung Jawab Mutlak dan Audit K3!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:47 WIB

TRAGEDI DI PABRIK SAWIT PT GBS: Karyawan Kritis Akibat Ledakan Steam, Nyawa Terancam di Ruang ICU

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:47 WIB

DPRD PALI Panggil PT Aburahmi Buntut Operasional Tanpa Izin

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Ketua DPRD PALI H. Ubadillah All-Out Dukung Visi Bupati Asgianto Hadirkan Pos Damkar di Seluruh Kecamatan

Berita Terbaru