Harga Ganti Rugi Seismik Sudah Kedaluwarsa, Bupati PALI Layangkan Surat, Desak Gubernur Sumsel Revisi Aturan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab PALI menyampaikan surat permohonan resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan revisi terhadap Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017. Langkah ini diambil sebagai respons atas desakan warga terdampak survei seismik 3D Peony yang menilai tarif ganti kerugian saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi dan tingkat harga terkini. Pemkab PALI secara tegas mengusulkan penyesuaian tarif guna memastikan keadilan bagi masyarakat di wilayah operasional. (Foto Ilustrasi AI: Dok/tintamerah.co)

Pemkab PALI menyampaikan surat permohonan resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan revisi terhadap Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017. Langkah ini diambil sebagai respons atas desakan warga terdampak survei seismik 3D Peony yang menilai tarif ganti kerugian saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi dan tingkat harga terkini. Pemkab PALI secara tegas mengusulkan penyesuaian tarif guna memastikan keadilan bagi masyarakat di wilayah operasional. (Foto Ilustrasi AI: Dok/tintamerah.co)

PALI | tintamerah.co -, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan mengambil langkah tegas dalam merespons keresahan masyarakat yang terdampak kegiatan Survei Seismik 3D Peony oleh PT BGP Indonesia. Bupati PALI, Asgianto, secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017.

Pergub yang menjadi pedoman tarif nilai ganti kerugian atas pemakaian tanah, tanaman tumbuh, dan bangunan akibat operasional perusahaan migas ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi perekonomian dan lonjakan harga saat ini. Pasalnya, aturan tersebut telah berlaku selama sembilan tahun tanpa penyesuaian yang memadai.

Menjawab Keresahan Warga di Lapangan

Dalam surat bernomor 500.9.1/79/IV/SETDA/2026 tertanggal 7 Juli 2026, Bupati Asgianto menekankan bahwa Pergub 40/2017, yang mengatur pedoman tarif nilai ganti kerugian atas pemakaian tanah, tanaman tumbuh, dan bangunan, sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Peraturan tersebut dinilai telah kedaluwarsa karena sudah berlaku lebih dari sembilan tahun tanpa penyesuaian yang memadai.

BACA JUGA  Wakapolres Pali Monitoring Pelaksanaan Pilkades di Kecamatan Tanah Abang

Bupati PALI secara spesifik mengusulkan revisi pada Pasal 2 ayat 7 terkait besaran tarif. Pemkab PALI mengusulkan agar:

  • Tarif rintisan seismik disesuaikan menjadi Rp7.500 hingga Rp10.000 per meter panjang lintasan.
  • Tarif lubang bor seismik ditetapkan pada kisaran Rp200.000 hingga Rp250.000 per titik.

Usulan ini lahir dari fakta bahwa telah terjadi inflasi dan lonjakan tingkat kemahalan yang signifikan sejak tahun 2017, sehingga tarif lama tidak lagi mencerminkan nilai ganti rugi yang adil bagi pemilik lahan.

Asgianto menegaskan bahwa inflasi dan kenaikan biaya hidup yang signifikan menjadi dasar utama usulan ini. “Besaran tarif lama sudah tidak mencerminkan nilai ekonomi saat ini, sehingga tidak lagi sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan,” demikian inti pesan dalam surat tersebut.

Polemik di Tengah Sosialisasi

BACA JUGA  Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Kembali Menangkap Terduga Pelaku Pencurian Pipa PT. Pertamina Adera Field

Desakan ini muncul tepat saat sosialisasi Survei Seismik 3D Peony oleh PT BGP Indonesia sedang berlangsung. Masyarakat yang lahannya akan dilintasi atau digunakan untuk kegiatan eksplorasi secara masif menyampaikan aspirasi agar tarif ganti rugi ditinjau ulang sebelum kegiatan fisik dimulai.

Meski kewenangan penyusunan rancangan perubahan aturan tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemkab PALI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agar hak-hak masyarakat tidak terabaikan. Sebelumnya, Pemkab PALI telah berupaya melakukan berbagai langkah diplomasi, termasuk melalui korespondensi resmi sejak tahun dua ribu dua puluh tiga hingga saat ini.

Rangkaian Perjuangan Menuju Keadilan Energi

Langkah konkret Bupati PALI ini merupakan kelanjutan dari narasi panjang perjuangan masyarakat PALI dalam merespons kehadiran kegiatan seismik di wilayah mereka. Sebagaimana yang telah diberitakan oleh tintamerah.co, kehadiran PT BGP Indonesia di Bumi Serepat Serasan sebelumnya telah melalui berbagai tahapan mulai dari sosialisasi yang melibatkan multipihak guna mendukung kejayaan energi nasional hingga upaya memperkuat ketahanan energi.

BACA JUGA  Iwan Tuaji Bergerak di Hari Libur, Mau Benahi Carut Marut PDAM Tirta PALI Anugerah

Namun, di balik semangat mendukung proyek strategis nasional, muncul gejolak terkait keadilan nilai kompensasi. Polemik mengenai ketidakadilan tarif dalam Pergub lama ini sebelumnya telah mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen, termasuk desakan dari pihak legislatif yang menuntut pemerintah provinsi untuk segera bertindak nyata. Langkah Bupati PALI yang mendesak revisi aturan secara formal merupakan bukti bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Upaya maksimal dari Asisten Tiga Setda PALI serta desakan tegas dari anggota DPRD PALI yang menuntut agar warga tetap tenang dan tidak terprovokasi, menjadi benang merah bahwa pemerintah daerah saat ini sedang berupaya keras memastikan bahwa setiap jengkal tanah masyarakat yang terdampak mendapatkan nilai ganti rugi yang layak, adil, dan relevan dengan zaman.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!
KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!
Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis
Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!
Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”
Bupati Asgianto: Selagi Ibumu Masih Hidup, Sayangi!
Restui Desakan Warga PALI, Gubernur Sumsel Sepakat Cabut Pergub No. 40/2017
Solidaritas Tanpa Batas: Insan Pers Bumi Serepat Serasan Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:30 WIB

Mitigasi Bencana Nol, FPR PALI Tuntut Pertamina Bertanggung Jawab: Jangan Korbankan Rakyat Demi Nafsu Industri!

Minggu, 20 September 2026 - 12:32 WIB

KELALAIAN BRUTAL PERTAMINA PENDOPO: Warga Talang Gas & RSA PALI Siap Gelar Aksi Akbar Jika Tuntutan Diabaikan!

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Urat Nadi Warga Talang Gas Disedot Tanpa Ampun: Company Man Rig TMMJ #05 Akhirnya Temui Warga, Desak Pengajuan Surat Tertulis

Minggu, 20 September 2026 - 11:12 WIB

Mitigasi Bencana Nol, Pertamina & TMMJ Justru Rampas Urat Nadi Warga Talang Gas, PALI: Sungai Penukal Kering Total, Publik Desak Sanksi Tegas!

Jumat, 18 September 2026 - 12:05 WIB

Perasaan Mendalam Bupati Asgianto Ditinggal Almarhumah Ibunda Hj. Salbiah: “Berat Sekali, Rasa Mau Lepas Kepala”

Berita Terbaru