Jampidum Stujui Pengajuan RJ Dari Kejari Bengkulu Tengah

Selasa, 30 Januari 2024 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu | Tintamerah.co.id – Kejaksaan Tinggi Bengkulu gelar Video Conference terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, berlangsung di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pada Selasa (30/1/2024) sekira pukur 08.30 Wib.

“Adapun dalam ekspose tersebut turut dihadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator dan Kasi Bidang Pidum dan Kepala Seksi Penerangan Hukum.”

Wakajati dalam kesempatan ini menuturkan adapun pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan pada Kejari Bengkulu Tengah (Benteng) berdasarkan prinsip keadilan restoratif telah mendapatkan persetujuan dari JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI.

Pengajuan penghentian Restorative Justice (RJ) yang mendapatkan persetujuan dengan nama tersangka Erna Dwi Binti M. Yasin Desa Kroya Pagar Jati Kabupaten Benteng yang diduga telah melakukan Fitnah Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Hadiri Penyerahan Simbolis United Nation Disability Insurance

Kemudian pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, pengajuan penghentian dengan nama tersangka yaitu Erna Dwi Binti M. Yasin Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana, sampainya.

Alasan dilakukan RJ diantaranya, Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana, Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Korban memaafkan tersangka dengan sukarela, Tersangka telah berdamai dengan korban, Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, serta juga Masyarakat Desa merespon positif. (**)

Berita Terkait

Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!
Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi
Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!
Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah
Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI
Dinilai Berpihak dan Tabrak Permendagri, AMTRB Konsolidasi Gelar ‘Demo Jilid II’: Wang Tempirai Raya Siap Serbu Kantor Bupati PALI!

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah

Minggu, 27 September 2026 - 22:13 WIB

Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal

Berita Terbaru