Bengkulu | Tintamerah.co.id – Kejaksaan Tinggi Bengkulu gelar Video Conference terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, berlangsung di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pada Selasa (30/1/2024) sekira pukur 08.30 Wib.
“Adapun dalam ekspose tersebut turut dihadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Koordinator dan Kasi Bidang Pidum dan Kepala Seksi Penerangan Hukum.”
Wakajati dalam kesempatan ini menuturkan adapun pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan pada Kejari Bengkulu Tengah (Benteng) berdasarkan prinsip keadilan restoratif telah mendapatkan persetujuan dari JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI.
Pengajuan penghentian Restorative Justice (RJ) yang mendapatkan persetujuan dengan nama tersangka Erna Dwi Binti M. Yasin Desa Kroya Pagar Jati Kabupaten Benteng yang diduga telah melakukan Fitnah Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, pengajuan penghentian dengan nama tersangka yaitu Erna Dwi Binti M. Yasin Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana, sampainya.
Alasan dilakukan RJ diantaranya, Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana, Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Korban memaafkan tersangka dengan sukarela, Tersangka telah berdamai dengan korban, Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, serta juga Masyarakat Desa merespon positif. (**)















