PALI | Tintamerah.co.id -, LSM Serampuh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), KM 10, Handayani Mulia, Talang Ubi, Selasa (27/05/25). Demonstrasi tersebut bertepatan dengan peluncuran 100 hari kerja bupati dan wakil bupati kabupaten PALI.
Dalam orasinya, Ketua Umum LSM Serampuh Sonny Ternando meminta Bupati PALI bertanggungjawab atas penyaluran air PDAM Tirta PALI Anugerah kepada konsumen yang diduga mengandung racun, sehingga menyebabkan ratusan siswa dari berbagai sekolah di Talang Ubi mengalami keracunan setelah mengkonsumsi makanan program ‘Makan Bergizi Gratis’ (MBG) beberapa waktu yang lalu.
Tuntutan ini merujuk kepada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten PALI bahwa dari hasil tes laboratorium keracunan ratusan siswa tersebut disebabkan dari air PDAM Tirta PALI Anugerah, dan bahan makanan ‘tempe’.
“Ada beberapa siswa, 176 siswa mengalami keracunan air, keracunan makanan yang disebabkan oleh air dan tempe,” kata Sonny.
“Tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan dari pemerintah sesuatu yang ada kepastian,” tambah Sonny.
Lebih lanjut, Sonny menuntut pemerintah daerah (Pemda) PALI harus bertanggungjawab kepada masyarakat yang menjadi korban program MBG. Ia mengatakan saat ini masyarakat PALI terus dibiarkan mengonsumsi air PDAM yang diduga mengandung racun.
“Oleh karena itu, pemerintah harus bertanggung jawab kepada masyarakat. Beberapa pelanggan PDAM hari ini mengonsumsi, masih tetap mengonsumsi air yang katanya mengandung racun,” ujar Sonny.
Untuk itu, menurut Sonny, seharusnya pemerintah saat mempunyai rasa malu terhadap warganya.
“Oleh karena itu, pemerintah harus malu, pemerintah harus tahu bahwa masyarakat diberikan racun oleh PDAM,” terang Sonny.
Oleh sebab itu, Sonny meminta pertanggungjawaban Pemda PALI kendati ia menyadari bahwa tuntutan mereka tidak akan dipenuhi.
“Oleh karena itu, pemerintah harus bertanggung jawab sekalipun pemerintah tidak menerima tuntutan kami, tidak mengabulkan tuntutan kami, kami tetap akan berdiri disini, kami tetap akan berdiri,” ucap Sonny.
Sonny menilai tuntutan pihaknya pasti tidak akan dikabulkan oleh Pemda PALI karena mereka dianggap tidak memilih Paslon 02 Asgianto – Iwan Tuaji pada Pilkada Serentak 2024 lalu.
“Kami tahu, kami tahu bahwa tuntutan kami tidak akan dikabulkan oleh pemerintah karena kami dianggap tidak mendukung pemerintah, karena kami dianggap 59,3 persen yang bukan memilih Asgianto dengan Iwan Tuaji,” ungkap Sonny.
Sonny mengklaim banyak masyarakat PALI takut dengan rezim saat ini. Kendati begitu, ujar Sonny, walaupun hanya sebagian kecil pihaknya bukan kelompok yang khawatir dengan tekanan penguasa.
“Oleh karena itu, masyarakat 59,3 persen harus menyuarakan hal ini. Pada hari ini, kami ada segelintir kami tahu, masyarakat PALI banyak yang penakut, banyak yang bengong. Tapi pada hari ini, kami segelintir ini bukan orang yang tolol, bukan orang yang penakut, bukan orang yang bisa diintervensi,” tegas Sonny.
Kemudian, Sonny menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum terhadap kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat di muka umum. Sonny mengatakan bahwa ia dan kelompoknya sangat mendukung rezim saat ini tetapi pemerintah kabupaten PALI tidak peduli dengan rakyatnya.
“Bapak-bapak yang hadir hari ini telah mendukung aksi kami, terima kasih, Bapak. Bapak telah mendengarkan aspirasi kami. Kami sangat peduli dan mendukung tapi pemerintah kabupaten PALI tidak memikirkan rakyatnya,” imbuh Sonny.
Dalam kesempatan itu, Sonny dan kelompoknya berharap dapat diterima oleh perwakilan Pemda PALI tetapi tidak ada satu pun yang menghampiri mereka hingga muncul anomali mereka akan membentuk presidium pemerintahan baru dengan mengorganisir 59,3 persen masyarakat PALI yang tidak mendukung Asgianto – Iwan Tuaji.
“Saya lanjutkan lagi adakah pihak pemerintah untuk menerima tuntutan kami? Kalau tidak, ya kami akan pulang. Berarti tuntutan kami tidak dipenuhi itu, Pak ya. Tapi kami yakin Tuntutan kami yang untuk kebaikan untuk rakyat tidak dipenuhi. Berarti kami sah untuk membuat presidium pemerintahan baru untuk mengurus 59 persen 59,3 persen yang tidak memilih pasangan Asgianto – Iwan Tuaji,” pungkas Sonny.
“Setuju kalau kita bentuk presidium, setuju…,” seru massa demonstrasi.
Dengan demikian, Sonny menyeruhkan akan membuat petisi pembentukan presidium pemmerintahan baru membagi kekuasaan untuk melayani 59,3 persen rakyat yang tidak memilih pasangan pemimpin PALI saat ini.
“Sampaikan kepada rakyat yang tidak memilih Asgianto – Iwan Tuaji besok mulai buat petisi, ya buat petisi bahwa kita akan membuat presidium baru di kabupaten PALI ini kita bagi kekuasaan untuk mengurus rakyat 59,3 persen yang tidak memilih pasangan Asgianto – Iwan Tuaji,” seru Sonny.
Sonny menyatakan bahwa kealpaan Pemda PALI dalam menerima massa aksi unjuk rasa semakin mempertegas bahwa rezim saat ini tidak peduli dengan rakyatnya.
“Jadi sekiranya tidak ada perwakilan pemerintah kurasa cukup untuk kami sampaikan di depan kalian, ada wartawan, ada polisi, ada TNI bahwa hari ini Pemerintah tidak peduli dengan tuntutan rakyat,” tegas Sonny.
“Hidup Kabupaten Baru, Hidup….,” seruan kembali massa aksi unjuk rasa.
Sonny meyakini bahwa dengan hanya sepuluh orang yang mempunyai gagasan, pemikiran, dan ikhtiar dapat menguasai PALI demi mewujudkan untuk melayani rakyat.
Selain itu, Sonny meminta kepada Bupati Asgianto dan Wakil Bupati Iwan Tuaji menjadikan jabatannya untuk menindas rakyat yang tidak memilihnya.
“Jadi jangan jadikan jabatan di kabupaten PALI ini untuk menindas orang yang tidak memilih kita, seharusnya. Benar,” ujar Sonny.
Tak hanya itu, Sonny mengungkap, bahwa jika seseorang menghadap Asgianto – Iwan Tuajiorang tersebut akan ditanya apakah mendukungnya atau tidak pada Pilkada lalu.
“Apa yang disampaikan mereka? Apabila kamu menghadap. Kamu tidak memilih kami ya? Jadi hal ini sebagai saksi kami tidak peduli mau tuntutan kami berhasil, mau tidak, kami akan pulang,” tutur Sonny.
Setelah tak mendapat respon dari Pemda PALI, Sonny tak menyelesaikan tutuntannya. Ia bersama massanya memutuskan membubarkan diri
“Dan kami akan konferensi pers hari ini bahwa kami akan membentuk presidium pemerintahan baru di kabupaten PALI ini,” tutup Sonny.
Untuk diketahui, ada dua tuntutan yang sampaikan pada surat pemberitahuan ke Polres PALI, yakni:
1. Meminta Bupati PALI bertanggungjawab atas penyaluran air PDAM Tirta PALI Anugerah kepada konsumen yang diduga mengandung racun, sehingga menyebabkan 173 siswa dari berbagai sekolah di Talang Ubi mengalami keracunan, setelah mengkonsumsi makanan program ‘Makan Bergizi Gratis’ (MBG) beberapa waktu yang lalu. Tuntutan ini merujuk kepada pernyataan resmi yang dilontarkan Dinas Kesehatan Kabupaten PALI bahwa dari hasil tes laboratorium keracunan ratusan siswa tersebut disebabkan dari air PDAM Tirta PALI Anugerah, dan tempe.
Oleh sebab itu, LSM Serampuh meminta Bupati PALI mengambil langkah terukur, sebagai berikut:
- Menyetop sementara seluruh kegiatan PDAM Tirta PALI Anugerah sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan, hingga bahan baku air bersih PDAM dinyatakan benar-benar aman dikonsumsi, dengan dikeluarkannya pernyataan resmi dari pemerintah kabupaten PALI setelah bahan baku air bersih PDAM tersebut di uji/tes melalui lembaga yang kompatibel.
- Memberikan bantuan air bersih yang layak dan aman dikonsumsi kepada seluruh pelanggan PDAM hingga PDAM Tirta PALI Anugerah mendistribusikan bahan baku air bersih yang layak dan aman dikonsumsi.
- Memberikan kompensasi/bantuan kepada seluruh siswa yang menjadi korban keracunan.
- Untuk menuntaskan semua persoalan yang terjadi didalam peristiwa keracunan ini.
- Meminta Bupati PALI memberikan kompensasi/bantuan kepada seluruh pelaku usaha tempe yang mengalami kerugian akibat persoalan ini, dan memulihkan kembali nama baik pelaku usaha tempe yang bukan menjadi pemasok bahan baku tempe ke tempat usaha atau dapur program ‘Makan Siang Gratis’ (MBG).
- Meminta Bupati PALI membentuk tim pencari fakta untuk mencari bukti-bukti kelalaian manusia dan kesalahan prosedur dalam memutuskan menentukan menu makanan dan proses memasak semua bahan baku.
- Memberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang terlibat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Meminta pemerintah kabupaten PALI membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, baik itu Dinas/Badan, khusus atau spesialis untuk mengelolah semua proyek pembangunan dari hasil Pokok Pikiran (Pokir) anggota DRPD kabupaten PALI sehingga nantinya, OPD baru ini tidak akan mengganggu kinerja OPD yang sudah ada saat.
(ej@/tintamerah)















