Kesalahfahaman Antara Efran, M.Susanto dan RK Berakhir Damai

Rabu, 14 September 2022 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI I Tintamerah.co.id – Kesalahpahaman Pewarta Online dan juga Ketua dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Efran dan M.Susanto dengan RK (35) warga Setia Jaya dalam menjalankan tugasnya selaku jurnalis di Kabupaten Pali berhasil menemukan jalan perdamaian setelah di mediasi oleh Pihak Polres Pali melalui Tim Unit I Reskrim Polsek Talang Ubi, Pali.

Acara mediasi yang digelar di Mapolsek itu berlangsung pada hari Senin (12/09/22) sekitar pukul 10.15 WIB, yang dihadiri oleh Katim Unit I Reskrim Polsek Pali Bripka Rino Winarno dan para anggotanya, Ketua IWO Efran, RK pihak Terlapor dan rekan-rekan jurnalis dari berbagai organisasi yang ada di Kabupaten Pali.

“Alhamdulillah kesalahfahaman yang terjadi diantara kami (Efran dan Susanto) dengan saudara RK, saat kami menjalankan tugas selaku jurnalis menemukan kesepakatan dengan hasil perdamaian,” buka Efran saat wawancara di halaman Mapolsek Talang Ubi.

BACA JUGA  KNPI PALI Galang Dana untuk Membantu Korban Kebakaran di Gang Masjid

Untuk diketahui bersama, kesalahfahaman ini terjadi pada Rabu (15 Juni 2022) yang lalu, berawal saat Efran diajak oleh Dinas Pertanian Provinsi Sumsel dan Ketua Gapoktan Desa Pengabuan untuk meliput langsung ke lokasi di Desa Talang Akar meninjau onderdil alat pertanian yang banyak hilang.

Lalu datang saudara RK tidak menerima kehadiran para awak media untuk meliput kegiatan itu, dalam keadaan emosi dan mengancam akan memukul Susanto selaku cameraman.

Akibat dari pengancaman yang dilakukan oleh saudara RK, Ketua IWO PALI melaporkan RK ke Polsek Talang Ubi dengan Laporan Kepolisian STPL/71/VI/2022/SPKT/Res PALI/Polsel Talang Ubi, tanggal 24 Juni 2022 dan sebagai saksinya adalah Susanto.

BACA JUGA  Warga Perumahan Alghony Resident yang Terdampak Banjir Terima Bantuan dari PT Pusri

“Jujur saja, saya tidak ada niat sama sekali untuk memenjarakan saudara RK, namun saya ingin masyarakat luas tahu dan mengerti tentang tugas dari Jurnalis, bahwa dalam menjalankan tugasnya, siapapun yang menghalang-halangi wartawan dan menjalankan tugas liputannya dapat dijerat oleh Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, dan bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib, apalagi disertai dengan ancaman, intimidasi dan kekerasan,” ujar Ketua IWO Pali ini.

Selanjutnya RK secara langsung menyampaikan permohonan maafnya kepada Efran dan seluruh jurnalis yang bertugas di Pali.

“Saya memohon maaf kepada saudara Efran dan Susanto serta kepada seluruh jurnalis,atas telah terjadinya kesalahan fahaman ini,” kata RK dihadapan para anggota Polsek Pali dan seluruh awak media yang hadir.

BACA JUGA  Mahasiswa Aktivis Desa PALI Gelar Audensi dengan Ketua IWO PALI

Ucapan Terima kasih juga disampaikan Taufik salah seorang warga Talang Akar kepada pihak Kepolisian yang telah berhasil memediasi kesalahfahaman ini.

“Terima kasih kami ucapkan kepada pihak Kepolisian dan juga kedua belah pihak,yang telah berhasil memediasi kesalahfahaman ini dengan perdamaian, semoga kedepannya kita semua bisa memetik hikmah positif dari kejadian ini, sehingga lebih terjalin tali silaturahmi penuh rasa kekeluargaan,” tutupnya.
(Sendy)

Berita Terkait

Redaksi Tintamerah.co Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka: Ralat Informasi Korban Kecelakaan PT GBS Belum Meninggal Dunia
TRAGEDI MAUT PT GBS: Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah Desak Tanggung Jawab Mutlak dan Audit K3!
TRAGEDI DI PABRIK SAWIT PT GBS: Karyawan Kritis Akibat Ledakan Steam, Nyawa Terancam di Ruang ICU
DPRD PALI Panggil PT Aburahmi Buntut Operasional Tanpa Izin
Ketua DPRD PALI H. Ubadillah All-Out Dukung Visi Bupati Asgianto Hadirkan Pos Damkar di Seluruh Kecamatan
Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI
Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!
Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Redaksi Tintamerah.co Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka: Ralat Informasi Korban Kecelakaan PT GBS Belum Meninggal Dunia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:28 WIB

TRAGEDI MAUT PT GBS: Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah Desak Tanggung Jawab Mutlak dan Audit K3!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:47 WIB

TRAGEDI DI PABRIK SAWIT PT GBS: Karyawan Kritis Akibat Ledakan Steam, Nyawa Terancam di Ruang ICU

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:47 WIB

DPRD PALI Panggil PT Aburahmi Buntut Operasional Tanpa Izin

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Ketua DPRD PALI H. Ubadillah All-Out Dukung Visi Bupati Asgianto Hadirkan Pos Damkar di Seluruh Kecamatan

Berita Terbaru