PALI | tintamerah.co -, Arus demokrasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan berada di titik nadir. Setelah publik disuguhi aksi “bungkam” Bupati Asgianto yang alergi dikonfirmasi, kini giliran Imansyah, pejabat yang memborong kursi panas sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) sekaligus Kepala BKPSDM PALI, menunjukkan sikap arogan yang tidak beradab secara birokrasi.
Bukannya menjadi corong informasi yang transparan, Imansyah justru memilih memblokir kontak WhatsApp redaktur tintamerah.co, Efran, saat ditagih jawaban atas surat permohonan wawancara resmi.
Fasilitas Negara untuk Membungkam Pers
Tindakan pemblokiran ini memicu kecaman keras. Efran menegaskan bahwa fasilitas yang dinikmati Imansyah, mulai dari gaji hingga kuota internet yang digunakan pada ponsel dinasnya, berasal dari keringat rakyat PALI.
“Sangat ironis, fasilitas Kadis Kominfo itu dibayar dari uang pajak rakyat, termasuk kuota teleponnya. Harusnya Kominfo jadi juru bicara pemerintah yang memberikan pencerahan, kok kuota dari pajak rakyat malah digunakan untuk memblokir kontak wartawan,” tegas Efran dengan nada tajam, Kamis (2/4/2026).
Surat Resmi Dibalas “Gembok” Komunikasi
Padahal, Redaksi tintamerah.co telah menempuh jalur formal melalui surat bernomor 018/TM/II/2026 yang mempertanyakan isu sensitif:
- Gurita Jabatan Plt: Mengapa banyak jabatan strategis dibiarkan kosong dan hanya diisi Pelaksana Tugas (Plt) selama bertahun-tahun?
- Skandal Rangkap Jabatan: Apa urgensi di balik pejabat yang merangkap banyak posisi di berbagai OPD?
- Bau Amis Nepotisme: Bagaimana BKPSDM menjawab keresahan warga soal potensi nepotisme dalam penempatan jabatan?
Alih-alih menjawab dengan data dan argumen sesuai prinsip check and balance, Imansyah justru mempertontonkan mentalitas pejabat yang antikritik.
PALI di Ambang Krisis Transparansi
Rentetan insiden mulai dari penutupan gerbang “Rumah Rakyat” saat pertemuan Asgianto-Heri Amalindo, hingga “kaburnya” Bupati dari kejaran wartawan, memperjelas bahwa kemerdekaan pers di Bumi Serepat Serasan sedang terancam.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menjamin hak jurnalis untuk mencari dan memperoleh informasi. Namun, di tangan pejabat seperti Imansyah, undang-undang tersebut seolah hanya menjadi kertas tak bermakna.
Jika untuk menjawab pertanyaan tentang tata kelola ASN saja harus melakukan pemblokiran, publik patut curiga: Ada borok besar apa yang sedang ditutupi di lingkungan Pemkab PALI dan BKPSDM?
Jangan sampai rakyat PALI terus membiayai pejabat yang kerjanya hanya menutup diri dan mematikan fungsi kontrol sosial. Pajak rakyat bukan untuk membiayai aksi bungkam!
Upaya Konfirmasi dan Ketaatan Kode Etik
Redaksi tintamerah.co sepenuhnya menyadari bahwa Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan Indonesia untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Upaya konfirmasi melalui pengiriman surat wawancara resmi nomor 018/TM/II/2026 serta pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Kepala Dinas Kominfo PALI, Imansyah, adalah perwujudan nyata dari semangat cover both sides.
Namun, sangat disayangkan, hak jawab dan ruang klarifikasi yang kami sediakan justru dijawab dengan pemutusan akses komunikasi (pemblokiran). Kendati kontak WhatsApp jurnalis kami telah diblokir, tintamerah.co tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Pemerintah Kabupaten PALI maupun Saudara Imansyah untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab secara resmi melalui surat balasan atau pertemuan tatap muka.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi telah berupaya menempuh jalur formal lainnya, termasuk melayangkan surat audiensi nomor 042/TM/III/2026 kepada Bagian Prokopim PALI. Hal ini kami lakukan demi menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi yang utuh dan transparan, sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami percaya bahwa transparansi adalah kewajiban pejabat publik, bukan sebuah pilihan yang bisa dihindari dengan fitur “blokir”.
Laporan: Redaksi tintamerah.co















