Konflik Internal Yayasan Pesantren Nurul Huda OKU Timur Berujung ke Pengadilan

Selasa, 23 Januari 2024 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU TIMUR | Tintamerah.co.id – Ketua Yayasan Pesantren Nurul Huda OKU Timur, Afandi digugat oleh Hj Siti Sumaiah, Mursyid dan Imam Safei ke Pengadilan Negeri Baturaja atas perbuatan melawan hukum.

Perkara gugatan nomor 1/PDT.G/2024/PNBTA telah sidang perdana, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Fahri Ihsan SH, Senin 22 Januari 2024.

Kuasa Hukum Penggugat, Arif Awlan dari Kantor Hukum Arif Awlan & Rekan mengatakan ada dua tergugat dalam perkara ini, yakni Afandi (Ketua Yayasan saat ini), dan Notaris Lina Lestari.

“Jadi para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum, dengan mengubah akte pergantian pengurus yayasan secara sepihak tanpa melibatkan penggugat,” kata Arif Awlan didampingi rekanya Edwar Sagala SH dan Indra SH, Senin (22/1/2024).

BACA JUGA  Ir Suparman Romans kembali Nahkodai PEKAT IB Sumsel periode 2025-2030.

Arif juga merincikan, awal perkara ini bermula pada tahun 2008 lalu, saat Drs Soleh Hasan meninggal dunia. Drs Soleh Hasan diketahui merupakan Pimpinan Umum Yayasan berdasarkan akta pendirian tahun 1988.

Kemudian pada tahun 2009, Afandi mengganti kepengurusan dengan mengubah akte di Notaris Lina Lestari, dengan dalih terjadinya kekosongan pimpinan

“Namun dalam pembuatan akte pergantian pengurus yayasan, Afandi tidak melibatkan klien kami,” katanya.

Padahal, lanjut Arif, penggugat yakni Hj Siti Sumaiah merupakan istri almarhum Drs Soleh Hasan, sementara Mursyid dan Imam Safei juga merupakan pendiri dan jajaran pengurus.

“Klien kami tidak pernah dilibatkan dalam pergantian kepengurusan yayasan. Bahkan penggugat tidak pernah diundang dalam rapat,” katanya.

BACA JUGA  Podcast Super Eja 86 bersama Kejari PALI Mengusung Tema Program Jaksa Menyapa

Lebih parahnya lagi, dalam pembuatan akte kepengurusan baru Nomor 2 tanggal 2 Juni 2009 itu, pihak tergugat memuat alasan pergantian kepengurusan karena sudah ada 7 orang pengurus meninggal dunia.

“Klien kami yakni Mursyid dan Imam Safei, juga dimuat telah meninggal dunia, padahal beliau berdua masih hidup,” katanya.

Dalam tuntutannya, para penggugat meminta hakim membatalkan akte pergantian pengurus Nomor 2 tanggal Juni 2009 dibatalkan. Dan dikembalikan ke akte pendirian awal, Nomor 1 tangga 1 Februari 1988. (*)

Berita Terkait

PALI BERDUKA: Kepala DPKKB Maryono Tutup Usia, Sosok Birokrat Ulung dan Perekat Harmoni Bumi Serepat Serasan
Camat Talang Ubi Dinilai Alergi Wartawan, Edo Saputra: Demokrasi Sehat Butuh Pemerintah Terbuka
Perkuat Sinergi, Rumah Singgah Aktivis Gelar Lomba Gaple Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Terjangkit ‘Virus’ Alergi Wartawan, Camat Talang Ubi Atmo Maryono Beraksi Bak Ninja Saat Dikonfirmasi
PALI Menuju Kejayaan Energi:Pemkab Dukung Penuh Survei Seismik 3D Bioni PT BGP Indonesia
Eksplorasi Migas di PALI: Pertamina EP dan BGP Indonesia Gelar Sosialisasi Survei Seismik 3D Peony, Libatkan Multi-Stakeholder
Puji UMKM PALI “Murah Tapi Branded”, Pengunjung Sunday Morning Desak Pembenahan Fasilitas Umum
Sampah Berserak di “Sunday Morning”, DLH PALI Siap Beraksi: Akan Tempatkan Tong Sampah

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:58 WIB

PALI BERDUKA: Kepala DPKKB Maryono Tutup Usia, Sosok Birokrat Ulung dan Perekat Harmoni Bumi Serepat Serasan

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:52 WIB

Camat Talang Ubi Dinilai Alergi Wartawan, Edo Saputra: Demokrasi Sehat Butuh Pemerintah Terbuka

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:30 WIB

Perkuat Sinergi, Rumah Singgah Aktivis Gelar Lomba Gaple Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Senin, 22 Juni 2026 - 23:12 WIB

Terjangkit ‘Virus’ Alergi Wartawan, Camat Talang Ubi Atmo Maryono Beraksi Bak Ninja Saat Dikonfirmasi

Senin, 22 Juni 2026 - 10:30 WIB

Eksplorasi Migas di PALI: Pertamina EP dan BGP Indonesia Gelar Sosialisasi Survei Seismik 3D Peony, Libatkan Multi-Stakeholder

Berita Terbaru