Mejelis Hakim Tolak Gugatan Pemohon, Terkait Kisruh Penyerobotan Lahan Tran Swakarsa di OKI

Senin, 24 Mei 2021 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG|Tintamerah.co.id– Sidang terkait penyerobotan lahan Tran Swakarsa di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Sidang ke-5 yang memasuki tahap pengambilan keputusan hakim dilakukan secara e-Court mengingat dalam keadaan wabah Covid-19. Keputusan sendiri diambil pada Kamis lalu (20/5/2021).

Dalam putusan tersebut diantaranya majelis hakim menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima.Kemudian menghukum para pemohon untuk membayar biaya yang timbul terhadap perkara ini, dengan jumlah Rp. 264.000 (Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah).

Kepada wartawan Kuasa hukum termohon Kades Pangkalan Damai, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI. Darussalam SH menerangkan, bahwa hasil sidang terakhir ini, merupakan keputusan final dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan, mengingat para pemohon tidak tepat dalam mengambil langkah hukum terhadap klein nya.
” Ya, hasil putusan mejelis hakim sudah jelas dan final, sebab upaya para pemohon untuk mengajukan SPH lahan yang dikuasai meraka ke Klein kami tidak bisa di wujudkan, karena lahan lahan dimaksud memang sejak lama sudah bersertifikat, jadi apalagi masalahnya.” Urai Darrusman.

BACA JUGA  Dalam 4 Hari, Polres Banyuasin Berhasil Mengamankan 7 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Ditanya tentang lahan Tran Swakarsa yang masih dikuasi oleh pihak pemohon, Darussalam menghimbau agar mereka segera mengembalikan kepada pemilik sah, yakni warga desa Pangkalan Damai.
” Pemohon dalam hal ini warga desa Negeri Sakti, harus segera meninggalkan lahan- lahan tersebut, sebab ini sudah diputuskan pengadilan PTUN, dan apabila mereka abaikan, para pemilik lahan akan mengambil langkah hukum selanjutnya.” Tutup Darussalam SH.

Seperti kita ketahui kasus penguasaan lahan Ex Tran Swakarsa di kabupaten OKI sampai ke meja hijau.

Lahan dimaksud terletak dan milik warga desa Pangkalan Damai Kecamatan Air Sugihan kabupaten OKI, namun beberapa waktu telah dikuasai oleh warga dari desa Negeri Sakti Kecamatan Air Sugihan. Warga Negeri Sakti bermaksud mengajukan Surat Pengakuan Hak (SPH) kepada Kades Pangkalan Damai, namun sang kades tidak mau memenuhi pengajuan itu, mengingat lahan tersebut sudah bersertifikat, disinilah awal permasalahan ini hingga sampai ke pengadilan. (sf)

Berita Terkait

Komitmen Total Wagub Sumsel Cik Ujang: Pesantren Adalah Ruang Semai Generasi Unggul dan Benteng Infrastruktur Moral!
Bukan Cuma Fisik, Wagub Sumsel Cik Ujang Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Moral Jauh Lebih Vital!
Gerak Cepat Satreskrim Polres OKI Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kayuagung
BPJS Kesehatan Cabang Palembang Perkuat Komitmen Pelayanan Melalui Kegiatan Terpadu di Mesuji Raya-OKI
HUT ke-80 OKI: BPJS Kesehatan Palembang Buka Stand Layanan di OKI Festival 2025
Jaksa Gadungan Diamankan Kejari OKI, Ngaku JAM Intel Kejagung
Warga Cengal OKI Antusias Ikuti Layanan Terpadu BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang
Kunker Anggota Dewan Fraksi Demokrat, Bayu Apriansyah Mendapat Sambutan Hangat Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:58 WIB

Komitmen Total Wagub Sumsel Cik Ujang: Pesantren Adalah Ruang Semai Generasi Unggul dan Benteng Infrastruktur Moral!

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:45 WIB

Bukan Cuma Fisik, Wagub Sumsel Cik Ujang Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Moral Jauh Lebih Vital!

Minggu, 2 November 2025 - 22:09 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres OKI Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kayuagung

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Cabang Palembang Perkuat Komitmen Pelayanan Melalui Kegiatan Terpadu di Mesuji Raya-OKI

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:57 WIB

HUT ke-80 OKI: BPJS Kesehatan Palembang Buka Stand Layanan di OKI Festival 2025

Berita Terbaru