tintamerahNEWS -, Urusan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, tampaknya masih harus berbenturan dengan dinding birokrasi korporasi yang kaku. Pernyataan terbaru dari Senior Manager Pendopo Field, Hermansyah, terkait desakan revitalisasi total pipa migas di wilayah PALI, memancing tanda tanya besar: Apakah Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 benar-benar merasakan urgensi yang sama dengan rakyat PALI?
Desakan yang disuarakan oleh DPRD PALI, Formapali, hingga AP3 PALI bukan tanpa alasan. Rentetan kebocoran pipa yang berulang bukan sekadar gangguan teknis, melainkan ancaman nyata bagi lahan produktif dan keselamatan pemukiman. Namun, jawaban yang meluncur dari pihak manajemen cenderung diplomatis, atau dalam bahasa lapangan, “terlalu aman.”
Retorika “Kajian Teknis” di Tengah Krisis
Ketika ditanya mengenai tuntutan revitalisasi total—bukan sekadar tambal sulam—Hermansyah menegaskan bahwa keputusan tetap berdasarkan “kajian teknis, standar keselamatan, dan aturan yang berlaku.”
Secara normatif, jawaban ini benar. Namun secara substantif, ini adalah jawaban klise yang mengaburkan fakta lapangan. Jika kajian teknis dan standar keselamatan tersebut memang berjalan optimal, mengapa kebocoran masih menjadi “menu rutin” di PALI? Apakah standar yang digunakan sudah usang, ataukah hasil kajian tersebut sengaja mengabaikan fakta bahwa infrastruktur yang ada telah mencapai titik jenuh (fatigue)?
Anggaran 2026: Roadmap atau Sekadar Wacana?
Ada angin segar saat PHR mengonfirmasi adanya alokasi anggaran dan roadmap peremajaan infrastruktur pipa untuk tahun 2026. Namun, kembali lagi, frasa “dilakukan secara bertahap sesuai prioritas” menjadi celah yang sangat lebar.
Bagi masyarakat PALI, “prioritas” adalah ketika tidak ada lagi minyak yang tumpah di kebun mereka, tidak ada lagi api yang membakar tubuhnya, dan tidak ada lagi ledakan yang merenggut jiwa. “Prioritas” adalah ketika pipa di dekat pemukiman tidak lagi menjadi bom waktu. Tanpa transparansi titik mana saja yang akan diganti dan berapa kilometer panjang pipa yang akan direvitalisasi, roadmap ini berisiko hanya menjadi deretan angka di atas kertas laporan tahunan perusahaan.
Kendala Teknis yang Tertutup
Menarik untuk disoroti ketika pihak perusahaan ditanya mengenai kendala utama melakukan perbaikan total. Jawaban yang diberikan sangat tertutup: “Setiap metode penanganan ditetapkan berdasarkan pertimbangan teknis, keselamatan, dan kelancaran operasi.”
Publik berhak tahu: Apakah kendalanya adalah biaya? Ataukah birokrasi di internal Pertamina yang terlalu panjang sehingga aksi darurat di lapangan kalah cepat oleh urusan administrasi? Keengganan untuk terbuka mengenai kendala ini justru memperkuat kesan bahwa perusahaan lebih memprioritaskan “kelancaran operasi” ketimbang dampak sosial-ekonomi yang ditanggung daerah.
Kesimpulan: Butuh Komitmen, Bukan Sekadar Koordinasi
Pernyataan bahwa koordinasi dengan Pemda PALI dilakukan “sesuai kebutuhan operasional” menunjukkan pola hubungan yang masih transaksional, bukan kolaboratif-strategis.
Kabupaten PALI telah memberikan ruang bagi operasional migas demi ketahanan energi nasional. Sebagai timbal baliknya, sangat tidak adil jika masyarakat hanya disuguhi jawaban-jawaban normatif saat meminta hak dasar mereka: Keamanan Infrastruktur.
Kini, bola panas ada di tangan PHR Zona 4. Apakah anggaran 2026 akan menjadi titik balik bagi keselamatan lingkungan di PALI, ataukah kita hanya sedang menunggu jadwal kebocoran berikutnya dengan dalih “masih dalam proses evaluasi teknis”?
Rakyat PALI tidak butuh retorika. Mereka butuh pipa baru yang kokoh, bukan tambalan yang rapuh.
Satu yang pasti: Selama pipa tua itu masih tertanam tanpa peremajaan menyeluruh, selama itu pula warga PALI hidup berdampingan dengan ancaman kebocoran yang sewaktu-waktu bisa meledak kembali.
Oleh: Efran















