Pasar Malam PALI: Antara PAD untuk Negara atau Jadi ‘Pendapatan Antar Dulur & Pendapatan Aku Dewek’ bagi Oknum Lingkaran Penguasa?

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampu pasar malam PT Barata Jaya gemerlap, tapi setoran pajak diduga gelap. Pengelola mengaku setor Rp40 Juta tunai lewat

Lampu pasar malam PT Barata Jaya gemerlap, tapi setoran pajak diduga gelap. Pengelola mengaku setor Rp40 Juta tunai lewat "orang lingkaran penguasa". Ke mana larinya hak rakyat? (Foto: Dok/tintamerah)

PALI | tintamerah.co -, Di balik gemerlap lampu korsel dan gelak tawa pengunjung pasar malam yang memadati Gelora November, Pendopo, Talang Ubi, tersimpan sebuah rahasia gelap yang merongrong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PALI, Sumatera Selatan. Sebuah investigasi mendalam mengungkap adanya dugaan kebocoran dana publik yang mengalir ke kantong-kantong tak berdasar, jauh sebelum uang tersebut mampu menyentuh loket resmi pemerintah.

Amirudin, pengurus dari PT. Barata Jaya yang mengelola hiburan rakyat tersebut, akhirnya buka suara pada Sabtu (28/3/2026). Dalam pengakuannya, ia membeberkan mekanisme “setoran satu pintu” yang dilakukan untuk melicinkan operasional pasar malam ini. Ironisnya, pintu yang dimaksud bukanlah loket pembayaran pajak resmi, melainkan sosok yang disebut-sebut sebagai orang di lingkaran penguasa.

Upeti 40 Juta dalam Gelap

Tanpa tanda terima, tanpa kuitansi resmi, dan hanya berlandaskan “saling percaya,” Amirudin mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp40 juta secara tunai kepada sosok penghubung tersebut. Uang puluhan juta itu diklaim sebagai biaya “borongan” yang mencakup segala bentuk perizinan dari A sampai Z.

BACA JUGA  Satuan Samapta menggelar Patroli PERINTIS PERSISI

“Semuanya sudah ditutup sama dia (orang lingkaran penguasa). Dia yang ngurus gaduk-gaduknya, perizinan semuanya sudah di situ. Saya kasih tunai 40 juta untuk satu bulan,” ungkap Amirudin saat diwawancarai tintamerah.

Praktik serah terima uang tunai dalam jumlah besar tanpa administrasi negara yang jelas ini menjadi sinyal merah bagi tata kelola birokrasi di PALI. Padahal, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), aktivitas ini masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Beban Berlapis dan Dugaan Pungli

Tak berhenti di angka 40 juta, operasional pasar malam ini nyatanya masih harus memikul beban retribusi “tambahan” yang berceceran di lapangan. Amirudin merinci biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan setiap bulannya:

  • Kebersihan: Rp1,5 juta yang disetor ke oknum lingkungan hidup.
  • Keamanan: Rp500 ribu per malam untuk kelompok tertentu (total kisaran Rp15 juta/bulan).
  • Pihak Aparat: Biaya operasional pengamanan ekstra yang nominalnya bersifat kondisional.
BACA JUGA  Narasumber Dewan Pers Buka Suara Soal Disdik PALI Dinilai Lecehkan Wartawan

Jika dikalkulasikan, pengusaha dipaksa merogoh kocek lebih dari Rp55 juta per bulan. Namun, ke mana larinya aliran dana jumbo tersebut? Apakah benar-benar masuk ke Kas Daerah (Kasda) melalui sistem e-Billing atau justru menguap di tengah jalan?

Siapa yang Menelan Hak Rakyat?

Fenomena ini menggugah pertanyaan tajam mengenai fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten PALI. Bagaimana mungkin sebuah kegiatan usaha berskala besar yang melibatkan puluhan gerai dan belasan kru bisa beroperasi hanya dengan modal “titip uang” ke orang dekat penguasa?

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka istilah PAD (Pendapatan Asli Daerah) akan segera berganti menjadi “Pendapatan Antar-Dulur atau Pendapatan Aku Dewek—di mana uang rakyat hanya berputar di lingkaran kecil mereka yang memiliki akses ke kekuasaan, sementara pembangunan di PALI tetap berjalan tertatih-tatih karena kekurangan dana.

BACA JUGA  Unit Reskrim Polsek Penukal Utara Berhasil Mengamankan Pelaku Penodongan Mobil Pick Up Pembeli Rongsokan

Rakyat PALI berhak tahu ke mana perginya rupiah demi rupiah dari karcis yang mereka beli. Ketegasan pemerintah daerah sedang diuji: Apakah mereka akan menertibkan para “penumpang gelap” di lingkaran kekuasaan ini, atau justru terus membiarkan PAD bocor demi menjaga harmoni di lingkaran dalam?

Bapenda PALI Bungkam

Redaksi tintamerah.co telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PALI, Dr. Aryansyah, pada Minggu (29/3/2026). Upaya ini dilakukan guna mempertanyakan transparansi penarikan pajak dari sektor hiburan skala besar ini serta keabsahan setoran tunai melalui perantara tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bapenda PALI belum memberikan jawaban atau tanggapan terkait indikasi kebocoran PAD tersebut.

Ketegasan pemerintah daerah kini sedang diuji: Apakah mereka akan menertibkan para “penumpang gelap” di lingkaran kekuasaan ini, atau justru terus membiarkan PAD bocor demi menjaga harmoni di lingkaran dalam?

 

Laporan: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!
Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal
Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin
Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan
Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan
Kepala DPMPTSP PALI Ungkap Pabrik Sawit PT Aburahmi Beroperasi Tanpa Izin Lengkap!
Gelorakan Ekonomi Kerakyatan, Perkembangan UMKM Sunday Morning Gelora November Pertamina Pendopo Kian Melesat
Tembus Ratusan Peserta! Wahana Flying Fox Damkar PALI Kembali Menggebrak Gelora November Dalam Semangat HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan

Berita Terbaru