PALI | tintamerah.co -, Menjelang libur panjang Idul Fitri, praktik pungutan liar (pungli) dan kehadiran calo seringkali menjadi kekhawatiran masyarakat saat mengurus administrasi. Menanggapi hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dan menjamin kepastian hukum pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan PALI menegaskan bahwa momentum lebaran tidak boleh menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi melalui praktik percaloan.
“Urus Sendiri Lebih Pasti”
Kepala BPN PALI mengimbau masyarakat untuk mengubah pola pikir dalam pengurusan sertipikat tanah. Ia meminta warga untuk tidak lagi menggunakan jasa perantara atau calo yang berisiko memicu biaya tinggi dan ketidakpastian waktu.
“Kami mengimbau masyarakat PALI: Datanglah langsung ke loket pelayanan. Urus sendiri dokumen Anda. Kami telah memangkas birokrasi agar lebih cepat, transparan, dan efisien. Jangan beri ruang bagi calo,” tegas Kepala BPN PALI, Dedi Wahyudi saat ditemui tintamerah.co, Selasa (24/02/2025).
Untuk mendukung efisiensi tersebut, BPN PALI mengandalkan 7 Layanan Prioritas yang dirancang untuk selesai dalam waktu singkat, meliputi:
- Pengecekan Sertipikat
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
- Hak Tanggungan (HT) Elektronik
- Roya (Penghapusan Hak Tanggungan)
- Peralihan Hak
- Pendaftaran Pertama Kali
- Pemecahan/Pemisahan Sertipikat
Benteng Digital: Kerjasama dengan BSSN
Kekhawatiran masyarakat biasanya muncul saat kantor pelayanan tutup dalam waktu lama karena cuti bersama. Muncul pertanyaan: Bagaimana dengan keamanan data pertanahan warga?
Menjawab hal ini, Kepala BPN PALI memastikan bahwa keamanan data tetap terjaga 24/7 melalui sistem digital yang canggih. Bukan hanya penjagaan fisik oleh petugas keamanan di kantor, tetapi juga perlindungan berlapis di ruang siber.
“Masyarakat tak perlu cemas saat kami menjalani cuti lebaran. Perlindungan data digital kami telah dijamin melalui kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Penggunaan tanda tangan elektronik secara masif adalah bukti bahwa data pertanahan warga PALI tersimpan dalam benteng digital yang kokoh,” jelasnya.
Komitmen Pelayanan Prima
Transformasi digital ini memungkinkan proses administrasi tetap terpantau dan aman dari risiko manipulasi fisik. Dengan sistem yang terintegrasi, potensi pungli dapat ditekan hingga ke titik nol karena transparansi biaya dan alur kerja yang jelas.
Melalui pesan ini, BPN PALI ingin memastikan masyarakat dapat merayakan lebaran dengan tenang, mengetahui bahwa aset tanah mereka terdaftar secara sah dan terjaga keamanannya dalam sistem negara yang modern.
Elaborasi:
Kantor Pertanahan Kabupaten PALI hadir sebagai pilar utama dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah di wilayah berjuluk “Bumi Serepat Serasan” ini.
Pilar Administrasi di Kabupaten Muda
Seiring terbentuknya Kabupaten PALI sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) pada tahun 2013, kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten PALI menjadi sangat krusial untuk mempercepat pelayanan pertanahan yang sebelumnya bergantung pada kabupaten induk. Kantor ini berlokasi di Jalan Lintas Pendopo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi.
Misi dan Inovasi Pelayanan
Di bawah kepemimpinan saat ini oleh Dedi Wahyudi, S.Si.T., M.Si., BPN PALI berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan yang profesional dan terpercaya. Keberadaannya mencakup tugas-tugas vital seperti:
- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL): Program strategis nasional yang terus didorong untuk memastikan seluruh bidang tanah di PALI terdaftar secara resmi.
- Transformasi Digital: Melalui akun resmi @kantahkabpali, BPN PALI aktif menginformasikan layanan dan membuka ruang kritik demi peningkatan kualitas kerja.
- Penghargaan Keterbukaan: Kantor ini pernah meraih predikat “Informatif” dalam evaluasi keterbukaan informasi publik di tingkat Provinsi Sumatera Selatan.
Tantangan dan Harapan Masyarakat
Meski terus berinovasi, keberadaan BPN PALI juga tidak lepas dari tantangan dinamis, mulai dari penanganan sengketa lahan hingga tuntutan masyarakat terhadap percepatan penerbitan sertifikat. Kehadiran kantor ini diharapkan menjadi solusi bagi warga dalam mendapatkan perlindungan hukum atas aset tanah mereka, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Editor: Efran















