Realisasi Pajak Daerah PALI Capai 73 Persen, Bapenda Gencarkan Imbauan Taat Pajak

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI | KabarSriwijaya.NET– Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) hingga pertengahan tahun 2024 tercatat sebesar 73,23 persen dari target yang telah ditetapkan. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, menyusul diberlakukannya regulasi baru di tingkat nasional.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PALI, Ir. H. Ristanto Wahyudi

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PALI, Ir. H. Ristanto Wahyudi menjelaskan, bahwa turunnya capaian tersebut salah satunya disebabkan oleh pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Aturan ini membuat beberapa jenis pajak tidak dapat dioptimalkan, seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) karena tidak adanya aktivitas pertambangan aktif di wilayah PALI.

“Jenis pajak seperti MBLB memang tidak bisa dimaksimalkan karena tidak ada objeknya. Sementara itu, tarif BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) juga turun dari 5 persen menjadi 3 persen, yang berdampak pada penerimaan,” ujarnya, Jumat (5/7/2024).

BACA JUGA  Polres PALI Melalui Polsek Talang Ubi Berhasil Menangkap Seorang Pria yang Memiliki Senjata Api Rakitan Ilegal

Meski demikian, Bapenda PALI tetap optimistis terhadap potensi peningkatan pendapatan pajak di tahun 2025. Hal ini didorong oleh adanya opsen (bagi hasil) untuk PKB dan BBNKB, serta strategi pemutakhiran data pajak dan optimalisasi objek pajak lainnya.

“Kita akan maksimalkan potensi yang ada, termasuk dari Pemutakhiran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta imbauan langsung ke wajib pajak,” tambahnya.

Imbauan Kepada Masyarakat

Guna mendukung optimalisasi penerimaan daerah, Bapenda PALI mengeluarkan sejumlah imbauan kepada masyarakat agar taat membayar pajak tepat waktu. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

  • PBJT Tenaga Listrik
    Warga diimbau untuk membayar tagihan listrik PLN sebelum tanggal 20 setiap bulan. Dalam tagihan tersebut terdapat Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen yang masuk ke kas daerah dan digunakan untuk penerangan jalan umum serta layanan publik lainnya.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
    Masyarakat diminta membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain itu, kendaraan yang masih berpelat luar daerah diimbau untuk segera dimutasi ke wilayah PALI agar hasil pajaknya masuk sebagai pendapatan daerah.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada 30 September 2025. Pembayaran tepat waktu dinilai penting guna mendukung perencanaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
  • Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Lainnya
    Pemilik usaha sarang burung walet diminta melaporkan dan membayar pajaknya secara jujur. Pajak lain seperti reklame, air tanah, dan parkir juga akan terus dioptimalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA  Lapas Kelas IIA Banyuasin Gelar Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama

 Pembayaran Non-Tunai Lewat ETPD

Dalam rangka mendukung transparansi dan efisiensi, Pemkab PALI saat ini menerapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak tanpa harus membawa uang tunai.

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Kanal Semi Digital: Teller Bank Sumsel Babel dan layanan BSB Lur di tingkat desa atau kelurahan.
  • Kanal Digital Penuh: Menggunakan ATM, mobile banking, QRIS, dan virtual account.

“Dengan sistem ini, transaksi jadi lebih mudah, cepat, dan aman. Pemerintah juga semakin transparan dan akuntabel,” kata Kepala Bapenda.

Pajak untuk Pembangunan Daerah

Bapenda PALI menegaskan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan oleh masyarakat dalam bentuk pajak akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik, seperti infrastruktur jalan, penerangan, dan pelayanan dasar lainnya. “Bayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi bentuk kontribusi nyata untuk PALI yang lebih baik,” pungkasnya.**

BACA JUGA  Alya Rubiya Yuki Raih Perunggu, Anggar Sumsel Juara Umum 3 di Wali Kota Cup II Tangerang

TEKS : RELEASE  | EDITOR : YULI

Berita Terkait

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?
Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!
Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi
Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!
Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah
Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah

Berita Terbaru