PALI | tintamerah.co -, Aroma ketegangan menyeruak di ruang sidang paripurna DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Rapat yang diagendakan untuk pengesahan Peraturan Daerah (Perda) penting ini berakhir buntu dan berujung skorsing tanpa batas waktu. Pemicunya? Absennya Bupati PALI, Asgianto, yang hanya mengirimkan surat mandat kepada Wakil Bupati, Iwan Tuaji.
Ketidakhadiran orang nomor satu di Bumi Serepat Serasan ini memantik reaksi keras dari politisi senior Partai Golkar, Darmadi Suhaimi. Dengan nada bicara yang tajam dan menusuk, Darmadi menguliti legalitas surat izin yang dilayangkan bupati.
Sentilan Pedas: “Jangan-Jangan Bupati Izin Mancing”
Darmadi menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, izin seorang kepala daerah tidak bisa dikeluarkan secara serampangan. Menurutnya, alasan ketidakhadiran haruslah bersifat “patut” dan memiliki urgensi yang jelas, seperti panggilan dari Menteri atau Gubernur.
“Surat izin itu tidak boleh asal mewakilkan. Harus ada alasan patut. Kalau cuma izin biasa tanpa penjelasan yang kuat, jangan-jangan Bupati izin pergi mancing,” cetus Darmadi yang langsung disambut gelak tawa getir dan gumaman setuju dari peserta rapat lainnya saat interupsi dalam rapat paripurna ke-15 tentang pembahasan empat rancangan peraturan daerah tahun 2025 di Gedung Rapat Paripurna DPRD PALI, Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan bahwa dewan sudah cukup memberikan toleransi saat pembukaan rapat sebelumnya di mana Bupati juga absen. Namun, untuk tahap krusial seperti pengesahan Perda, kehadiran Bupati adalah konstitusi yang tidak bisa ditawar.
“Ini tahap pengesahan, kehadiran Bupati adalah harga mati!” tegas Darmadi.
Tolak Opsi Voting, Pimpinan Sidang Menyerah
Melihat situasi yang mulai memanas dan menemui jalan buntu, pimpinan rapat sempat mencoba menawarkan mekanisme voting untuk menentukan apakah sidang tetap dilanjutkan atau ditunda. Namun, usulan ini langsung dimentahkan oleh anggota dewan dengan nada tinggi.
“Hal-hal yang menyangkut aturan hukum tidak bisa di-voting! Aturannya sudah jelas. Saya keberatan jika kita mem-voting sesuatu yang melanggar prosedur hukum!” seru salah satu anggota dewan mendukung sikap Darmadi.
Menyadari tidak ada celah hukum untuk memaksakan kehendak tanpa kehadiran Bupati, pimpinan sidang akhirnya melunak. Palu sidang pun diketuk tiga kali, menandai kegagalan pengesahan Perda hari itu. Sidang resmi diskors sampai waktu yang tidak ditentukan.
Nasib Raperda Digantung Hingga Habis Lebaran
Buntut dari insiden “izin mancing” ini, jadwal rapat akan dikembalikan ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk disusun ulang. Muncul usulan kuat agar rapat lanjutan digelar setelah hari raya Idulfitri (sekitar tanggal 30 Mei) guna memastikan jadwal tersebut benar-benar sinkron dengan agenda Bupati.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi pihak eksekutif. Publik kini menunggu, apakah pada penjadwalan ulang nanti Bupati Asgianto akan menunjukkan komitmen politiknya untuk hadir, ataukah Raperda strategis bagi daerah ini akan terus terkatung-katung akibat ego birokrasi dan manajemen waktu yang buruk.
Sementara, Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji memberikan klarifikasi terkait penundaan (skors) sidang paripurna pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sempat tertunda akibat ketidakhadiran Bupati secara fisik.
Saat dikonfirmasi awak media usai persidangan, Politisi Nasdem ini menegaskan bahwa penundaan ini murni masalah teknis penjadwalan dan bukan disebabkan oleh keretakan hubungan antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Tidak, tidak ada itu (ketidakharmonisan). Hubungan kita baik-baik saja,” tegas Wabup menepis isu miring yang beredar.
Menurutnya, di waktu yang bersamaan, Bupati PALI sedang mengikuti agenda krusial lainnya yang tidak bisa ditinggalkan, yakni rapat koordinasi melalui zoom meeting bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia guna membahas pengembangan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Talang Ubi.
“Intinya, kedua agenda ini sama-sama penting. Pembahasan Perda ini penting, tapi urusan anggaran dan program dari pusat melalui kementerian juga sangat penting bagi daerah. Karena itu, Bupati mengeluarkan surat tugas kepada saya untuk menghadiri paripurna,” jelas Wabup.
Iwan Tuaji menambahkan bahwa pihak eksekutif sebenarnya sudah memprediksi bahwa sidang akan diskors. Hal ini dikarenakan agenda paripurna kali ini adalah pengambilan keputusan yang secara aturan memerlukan tanda tangan langsung dari Bupati sebagai kepala daerah.
“Kami sangat menghormati jadwal paripurna yang sudah disusun oleh DPRD, maka saya diutus untuk tetap hadir meskipun kita tahu ini akan diskors. Karena untuk pengambilan keputusan, otoritasnya ada pada Bapak Bupati,” pungkasnya.
Penundaan ini diharapkan tidak menjadi polemik panjang, mengingat komitmen pemerintah daerah untuk segera merampungkan Raperda tersebut setelah agenda mendesak bersama pemerintah pusat selesai dilaksanakan.
Penulis: ej@ | Editor: efran















