SKANDAL BESAR! 34 Oknum Polisi Polres PALI Diduga Berkomplot Manipulasi Gaji: Hukum Rimba di Tubuh Korps Bhayangkara?

Rabu, 1 April 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 34 oknum personel Polres PALI terbukti melakukan permufakatan jahat memanipulasi data gaji dan tunjangan demi keuntungan pribadi. Dokumen hasil Sidang Kode Etik mengungkap praktik ini berlangsung hingga 19 bulan. Publik kini menuntut sanksi tegas PTDH dan pengusutan unsur pidana korupsi. Bagaimana menurut Anda? (Foto: Dok/tintamerah)

Sebanyak 34 oknum personel Polres PALI terbukti melakukan permufakatan jahat memanipulasi data gaji dan tunjangan demi keuntungan pribadi. Dokumen hasil Sidang Kode Etik mengungkap praktik ini berlangsung hingga 19 bulan. Publik kini menuntut sanksi tegas PTDH dan pengusutan unsur pidana korupsi. Bagaimana menurut Anda? (Foto: Dok/tintamerah)

PALI | tintamerah.co -, Sebuah tamparan keras mendarat tepat di wajah institusi kepolisian resor Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan . Dokumen rahasia hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berhasil dihimpun tim redaksi mengungkap fakta memuakkan: sebanyak 34 oknum personel Polres PALI diduga terlibat dalam permufakatan jahat memanipulasi gaji dan tunjangan demi memperkaya diri sendiri.

Pelanggaran sistemik ini bukan sekadar khilaf individu, melainkan sebuah konspirasi terencana yang menggerogoti uang negara melalui anggaran belanja pegawai.

Modus Operandi: Sulap Pangkat dan Tunjangan Fiktif

Berdasarkan laporan pengawasan KASIWAS Polres PALI kepada Irwasda Polda Sumsel, otak dan anggota komplotan ini—termasuk Briptu Wawan Kurniawan dan 33 rekannya—secara sengaja memanipulasi data golongan pangkat, gaji pokok, hingga tunjangan istri dan anak.

Modusnya licin namun rakus. Mereka mendapatkan “kelebihan” pendapatan haram yang langsung masuk ke rekening pribadi setiap bulan. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa aksi ini telah berlangsung dalam durasi yang bervariasi, mulai dari 3 bulan hingga 19 bulan lamanya.

Sidang Maraton di Aula Dalmas

BACA JUGA  Mengapa Puskesmas Talang Ubi Dipindahkan Lagi?

Sidang KKEP digelar secara maraton pada Jumat, 6 Februari 2026, mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB di Ruang Aula Gedung Dalmas Polres PALI. Sidang dipimpin langsung oleh Wakapolres PALI, Kompol Kusyanto, S.H., sebagai Ketua Komisi.

Ironisnya, para pelanggar ini tidak bisa mengelak. Sebanyak 34 oknum tersebut telah mengakui seluruh perbuatan mereka yang telah merusak marwah institusi Polri.

Sanksi: Apakah ‘Tempat Khusus’ Cukup Memberi Efek Jera?

Majelis komisi menjatuhkan sanksi berupa penempatan pada tempat khusus (Patsus) dengan rincian sebagai berikut:

  • 24 Personel dijatuhi hukuman Patsus selama 21 hari, termasuk di antaranya Briptu WK, Bripda RR, dan Briptu SR.
  • 10 Personel dijatuhi hukuman Patsus selama 14 hari, termasuk Briptu AN dan Bripda TA.

Meskipun sanksi telah dijatuhkan, publik bertanya-tanya: Apakah hukuman administratif berupa kurungan belasan hari sepadan dengan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan manipulasi uang negara yang dilakukan berbulan-bulan?

Melanggar Sumpah, Mengkhianati Rakyat

Para pelanggar ini dinyatakan melanggar Pasal 13 (1) PP RI No. 1 Tahun 2003 serta Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi. Secara hukum, mereka terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

BACA JUGA  Tim Beruang Hitam Polres PALI Amankan Pelaku Pencuri Besi Pertamina

Kasus ini menjadi ujian berat bagi Kapolres PALI dan Kapolda Sumsel. Masyarakat menuntut transparansi total dan pembersihan akar korupsi di tubuh Polres PALI. Jangan sampai slogan Presisi hanya menjadi pajangan di dinding kantor, sementara di dalamnya, oknum-oknum “tikus kantor” bebas berpesta di atas uang rakyat.

AP3 Bersuara: Desak Kapolri Turun Tangan, 37 Oknum Diduga Terlibat

Menanggapi skandal memuakkan ini, Ketua Umum Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3), Abu Rizal angkat bicara dengan nada keras. Merujuk pada laporan media Warta.in yang bertajuk “37 Oknum Polres PALI Dilaporkan ke Kapolri atas Dugaan Mark Up Gaji”, AP3 menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada sidang etik internal di tingkat Polres saja.

Dalam laporannya, terungkap bahwa jumlah oknum yang diduga terlibat mencapai 37 orang, sedikit berbeda dari jumlah yang diproses dalam sidang KKEP di Polres PALI. AP3 menilai tindakan manipulasi ini merupakan pengkhianatan nyata terhadap uang negara dan kepercayaan masyarakat PALI.

BACA JUGA  Polsek Tanah Abang Laksanakan Monitoring Kegiatan Pelaksanaan Kampanye Calon Kepala Desa di Wilayah Tanah Abang

“Kami mendesak Kapolri untuk segera melakukan audit menyeluruh. Jika benar ada 37 oknum yang dilaporkan, maka sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 14 hingga 21 hari sangatlah mencederai rasa keadilan. Ini adalah tindak pidana korupsi berjamaah di tubuh penegak hukum, bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa!” tegas Abu Rizal.

Publik kini menantikan keberanian pimpinan Polri untuk menindak tegas para “tikus berseragam” ini sesuai dengan Pasal 13 (1) PP RI No. 1 Tahun 2003 yang membuka ruang untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi mereka yang melanggar sumpah jabatan.

Upaya Konfirmasi Redaksi

Hingga berita ini diterbitkan, tintamerah.co pada Rabu (1/4/2026) sudah berupaya mengonfirmasi Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, dan Ketua Komisi Sidang, Kompol Kusyanto, tentang kebenaran dokumen yang beredar luas di publik tersebut serta proses hukum yang sedang berjalan. Namun, hingga saat ini, redaksi belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak terkait.

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!
Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal
Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin
Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan
Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan
Kepala DPMPTSP PALI Ungkap Pabrik Sawit PT Aburahmi Beroperasi Tanpa Izin Lengkap!
Gelorakan Ekonomi Kerakyatan, Perkembangan UMKM Sunday Morning Gelora November Pertamina Pendopo Kian Melesat
Tembus Ratusan Peserta! Wahana Flying Fox Damkar PALI Kembali Menggebrak Gelora November Dalam Semangat HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan

Berita Terbaru