PALI | tintamerah.co -, Aroma tak sedap menyeruak dari lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus permintaan fee sebesar 50 persen dari dana publikasi media kini menjadi sorotan tajam. Langkah ini dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum dan administrasi, melainkan upaya sistematis “mencekik” kelangsungan hidup media lokal.
Modus Operandi: “Setengah untuk Media, Setengah untuk Oknum”
Berdasarkan penelusuran dan laporan sejumlah pemilik media lokal dan Kota Palembang yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik ini dilakukan dengan skema yang sangat rapi. Oknum di bagian humas atau sekretariat diduga memberikan syarat mutlak bagi media yang ingin mencairkan dana kerjasama publikasi (ADV/Galeri).
“Kami sebenarnya tidak mau, tapi posisi kami butuh. Daripada habis sama sekali atau dipersulit di masa depan, akhirnya terpaksa ‘setor’. Polanya tertutup, mereka tidak terbuka, tapi sudah menjadi rahasia umum bagi yang bekerja sama di sana,” ujar salah satu pemilik media lokal yang enggan disebutkan namanyadengan nada kecewa.
Keresahan ini juga mencuat dari saat salah satu pengelola media asal Kota Palembang mempertanyakan transparansi distribusi anggaran tersebut melalui pesan singkat.
“Cakmano DPR pali.. Nak ngasih adv minta 50persen fee..Tapi dak jelas ngasih brapo bnyak,” tulis salah satu pengelola media Kota Palembang dipesan whatsapp-nya bertanya kepada tintamerah.co, Rabu (4/3/2026).
Keluhan senada juga diteruskan oleh seorang wartawan yang bertugas di wilayah PALI. Ia mempertanyakan besaran pagu anggaran media yang dikelola oleh bagian Humas DPRD PALI, mengingat potongan yang diminta dinilai sangat tidak masuk akal dan memberatkan keberlangsungan perusahaan pers.
“Minta fee 50% humas yo, Brapo nian pagu media di dpr,” diteruskan oleh wartawan PALI ke redaksi tintamerah.co, Rabu (4/3/2026).
Dugaan besaran potongan yang mencapai 50 persen ini dianggap sangat tidak masuk akal dan melampaui batas kewajaran praktik birokrasi mana pun.
Dampak Fatal bagi Independensi Pers
Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai aktivis dan praktisi hukum. Praktik pemotongan anggaran publikasi ini berdampak pada beberapa hal krusial:
- Kualitas Informasi: Media tidak lagi mampu membiayai operasional liputan yang berkualitas karena anggaran operasional dirampas oknum.
- Kesejahteraan Wartawan: Pemotongan ini berdampak langsung pada honorarium jurnalis di lapangan.
- Potensi Korupsi Berjamaah: Anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat diduga mengalir ke kantong pribadi, bukan untuk kepentingan penyebaran informasi kebijakan publik.
Suara Kritis: “Ini Perampokan Terhadap Demokrasi”
Ketua LSM LIDIK Kabupaten PALI, Dedi Handayani, menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Tipidkor Polres PALI harus segera bertindak tanpa menunggu laporan resmi.
“Dana publikasi itu hak media untuk menyampaikan kerja-kerja legislatif kepada rakyat. Jika dipotong hingga 50%, itu bukan lagi administrasi, itu perampokan terhadap kemerdekaan pers dan uang negara,” tegas Dedi saat dihubungi tintamerah.co, Kamis (12/3/2026).
Sekretariat DPRD Membatah
Pihak Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara tegas menepis tudingan miring terkait adanya permintaan fee sebesar 50 persen dalam alokasi anggaran publikasi media.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh pejabat terkait di Sekretariat DPRD PALI menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan pemotongan anggaran kerja sama media yang dinilai sangat membebani perusahaan pers.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Publikasi Media Sekretariat DPRD PALI, Beri, menyatakan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa pihaknya menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku tanpa ada pungutan liar seperti yang diisukan.
“Kalau kata kamu masalah fee 50, 60, (atau) 70 (persen) itu tidak ada,” tegas Beri saat memberikan keterangan kepada media, Senin (9/3/2026).
Senada dengan Beri, Ican, yang juga berada di lingkup Sekretariat DPRD PALI, membantah keras adanya praktik “patok harga” atau permintaan jatah kepada perusahaan media yang menjalin kontrak kerja sama.
Ia menekankan bahwa tidak pernah ada komunikasi maupun tindakan yang mengarah pada penetapan persentase pemotongan anggaran tersebut.
“Saya tidak ada (pernah) bilang mematok berapa, berapa. Kalau saya (tegas membantah hal itu),” ujar Ican dengan nada bicara menekankan.
Redaksi Tintamerah.co berupaya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dengan mengirimkan surat wawancara resmi kepada Sekretaris DPRD PALI, Darmawi, Kamis (12/3/2026) untuk membuka data transparansi penggunaan anggaran media tahun 2026. Jika bungkam, spekulasi mengenai adanya “setoran berjamaah” akan semakin liar di tengah masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, tintamerah.co belum mendapat jawaban kapan pelaksanaan wawancara akan dilakukan.
Analisis Redaksi:
Praktik ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan internal di Sekretariat DPRD PALI. Jika dibiarkan, media di PALI hanya akan menjadi ‘stempel’ kekuasaan tanpa daya kritis, karena ketergantungan finansial yang disandera oleh oknum birokrasi.















