Tak Terima Anaknya di Tilang, Orang Tua Ancam Petugas Dengan Sajam

Kamis, 25 November 2021 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin | Tintamerah.co.id – Jajaran Tim Polres Banyuasin berhasil amankan warga berinisial Nur (39) warga jalan Probolinggo kecamatan betung kabupaten Banyuasin, setelah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan tindakan melawan petugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 KUHP dan pasal 212 KUHP.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIk MH saat konferensi pers di halaman Mapolres Banyuasin.

“Tepatnya pagi ini Anggota kita sedang melaksanakan kegiatan rutin mengatur jalan, kemudian melihat suatu pelanggaran dan anggota langsung memberikan sanksi tilang kepada pelanggar tersebut,” ujar Kapolres.

Namun, lanjut Kapolres, pelanggar itu langsung pulang dan mengadu kepada orang tuanya sehingga terjadilah suatu peristiwa yang mana tersangka Muhammad Nur bersama 2 orang temannya langsung mendatangi Anggota.

BACA JUGA  Polda Sumsel Tindak tegas Pelaku Pembakaran Pos keamanan Pt Bumi Persada Permai Kabupaten Muba

“Tersangka Nur ini langsung turun dari mobilnya membawa satu bilah parang dengan membabi buta kemudian mengejar-ngejar Anggota kita sampai anggota kita lari terjungkal-jungkal berusaha menyelamatkan diri. Dan Alhamdulillah Allah masih memberikan keselamatan,” ungkap Kapolres.

Petugas yang melaksanakan kegiatan saat itu ialah Bripka Angga Nofriadi dan Bripka Husni. Mereka langsung kita arahkan untuk membuat laporan ke Polsek Betung.

“Setelah itu, tak lama dari kejadian kita langsung bisa mengamankan tersangka,” katanya.

Pada saat hendak dilakukan penangkapan tersangka sempat lari ke Kabupaten Musi Banyuasin. “Namun, dengan kesigapan Tim gabungan dari Polsek dan Tim Puma tersangka langsung berhasil kita diamankan,” kata Kapolres Imam Tarmudi SIk.

BACA JUGA  Kadis Kominfo PALI: Jadikan Kominfo Sebagai Rumah Kedua Pers

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 335 tentang ancaman dan kekerasan serta pasal 212 tentang tidak pidana melawan petugas dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Sementara ini, untuk 2 orang teman tersangka yang saat itu ikut akan kita jadikan saksi, karena dilihat dari rekaman video temannya ini sempat menghalangi perbuatan tersangka,” tandasnya. (Denny)

Berita Terkait

Kepala Damkar PALI Dijadwalkan Hadir Langsung di Pembukaan NFSC 2026 Palembang
Lepas Tim Uji Skill ke Tingkat Nasional, Rizal Pahlefi Berharap Damkar PALI Harumkan Nama Daerah di Kancah Nasional
PALI Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Pemadam Kebakaran Nasional 2026 di Palembang
Gebrakan Bupati Asgianto: RSUD Talang Ubi Menuju Tipe B, Layanan Cuci Darah Jadi Target Utama di 2027
Besok, DPRD PALI Panggil Dinas Pertanian, LIDIK Ancam Aksi Massa!
Jauh dari Kebisingan, RSUD Talang Ubi Kini Lebih Representatif dan Siap Naik Kelas ke Tipe B
Menggugat “Cetak Sawah di Atas Air Mata”: YKBHN Desak DPRD PALI Bongkar Skandal PCSR Tempirai!
Gebrakan Spektakuler Bupati Asgianto: RSUD Talang Ubi Menuju Mercusuar Kesehatan Sumsel, Siap Naik Kelas ke Tipe B!

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 22:36 WIB

Kepala Damkar PALI Dijadwalkan Hadir Langsung di Pembukaan NFSC 2026 Palembang

Minggu, 26 April 2026 - 22:07 WIB

Lepas Tim Uji Skill ke Tingkat Nasional, Rizal Pahlefi Berharap Damkar PALI Harumkan Nama Daerah di Kancah Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 21:43 WIB

PALI Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Pemadam Kebakaran Nasional 2026 di Palembang

Minggu, 26 April 2026 - 19:07 WIB

Gebrakan Bupati Asgianto: RSUD Talang Ubi Menuju Tipe B, Layanan Cuci Darah Jadi Target Utama di 2027

Minggu, 26 April 2026 - 18:58 WIB

Besok, DPRD PALI Panggil Dinas Pertanian, LIDIK Ancam Aksi Massa!

Berita Terbaru