Banyuasin | Tintamerah.co.id – Jajaran Tim Polres Banyuasin berhasil amankan warga berinisial Nur (39) warga jalan Probolinggo kecamatan betung kabupaten Banyuasin, setelah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan tindakan melawan petugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 KUHP dan pasal 212 KUHP.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIk MH saat konferensi pers di halaman Mapolres Banyuasin.
“Tepatnya pagi ini Anggota kita sedang melaksanakan kegiatan rutin mengatur jalan, kemudian melihat suatu pelanggaran dan anggota langsung memberikan sanksi tilang kepada pelanggar tersebut,” ujar Kapolres.
Namun, lanjut Kapolres, pelanggar itu langsung pulang dan mengadu kepada orang tuanya sehingga terjadilah suatu peristiwa yang mana tersangka Muhammad Nur bersama 2 orang temannya langsung mendatangi Anggota.
“Tersangka Nur ini langsung turun dari mobilnya membawa satu bilah parang dengan membabi buta kemudian mengejar-ngejar Anggota kita sampai anggota kita lari terjungkal-jungkal berusaha menyelamatkan diri. Dan Alhamdulillah Allah masih memberikan keselamatan,” ungkap Kapolres.
Petugas yang melaksanakan kegiatan saat itu ialah Bripka Angga Nofriadi dan Bripka Husni. Mereka langsung kita arahkan untuk membuat laporan ke Polsek Betung.
“Setelah itu, tak lama dari kejadian kita langsung bisa mengamankan tersangka,” katanya.
Pada saat hendak dilakukan penangkapan tersangka sempat lari ke Kabupaten Musi Banyuasin. “Namun, dengan kesigapan Tim gabungan dari Polsek dan Tim Puma tersangka langsung berhasil kita diamankan,” kata Kapolres Imam Tarmudi SIk.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 335 tentang ancaman dan kekerasan serta pasal 212 tentang tidak pidana melawan petugas dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Sementara ini, untuk 2 orang teman tersangka yang saat itu ikut akan kita jadikan saksi, karena dilihat dari rekaman video temannya ini sempat menghalangi perbuatan tersangka,” tandasnya. (Denny)















