Tanggapi Pernyataan Heri Amalindo soal ASN Main Proyek, Ketua IWO PALI Apresiasi Bupati PALI Berani Ungkap ke Publik

Sabtu, 1 Januari 2022 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Ketua IWO PALI, Efran saat memberikan katerangannya di Ruang Kerjanya, Sabtu (01/01/22).
Sumber Foto: Tim IWO

Foto; Ketua IWO PALI, Efran saat memberikan katerangannya di Ruang Kerjanya, Sabtu (01/01/22). Sumber Foto: Tim IWO

PALI | Tintamerah.co.id -, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Efran memberikan tanggapannya soal Pernyataan Bupati PALI Ir.H. Heri Amalindo, MM. Dalam pernyataannya Heri Amalindo menyebut oknum ASN hinggah tenaga Honorer yang terlibat “bermain” proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) PALI.

Tanggapannya itu disampaikan Efran kepada tintamerah.co.id, di Ruang Kerjanya, pada Sabtu (01/01/22).

Ia sangat mengapresiasi sikap Bupati PALI yang berani mengungkap  perilaku tidak terpuji anak buahnya ke ruang publik.

Selain itu, dia mendukung penuh sikap tegas Bupati PALI yang akan menindak dan memberikan sanksi tegas hinggah pemecatan bagi oknum ASN dan Honorer yang terbukti ikut bermain proyek.

BACA JUGA  SKANDAL TERBONGKAR! Ketua Poktan Tempirai Bersatu Akui Jual Pupuk Bantuan Cetak Sawah: "Saya Salah, Saya Teledor!"

“Saya pikir inilah saat untuk Bupati PALI mengetahui siapa orang-orang yang benar loyal dan amanah terhadap tugas yang dimandatkannya,” kata Efran.

Menurutnya, Bupati harus segera mengambil tindakan cepat untuk mengurai permasalahan ini.

Dikatakan Efran, ada dua persoalan krusial yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah kabupaten PALI. Pertama oknum ASN bermain dalam lingkaran proyek APBD, dan yang kedua oknum Pejabat OPD yang memfasilitasi anggota keluarganya menguasai kue APBD setiap tahun anggaran.

“Dugaan saya kejadian ini sudah berlangsung lama, hanya saja baru terbongkar akhir tahun 2021 ini,” jelasnya.

Disisi lain, Efran menuturkan, bahwa persoalan ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH).

BACA JUGA  Iwan Tuaji Bergerak di Hari Libur, Mau Benahi Carut Marut PDAM Tirta PALI Anugerah

Kata Efran, Tipikor Polres PALI dan Kejaksaan Negeri PALI bisa melakukan penyelidikan.

Efran menyebut, terungkapnya persoalan ini berawal dari temuan rekan-rekan wartawan dilapangan.

Seperti diketahui, untuk larangan ASN bermain proyek sudah jelas disebutkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan memanfaatkan APBD atau APBN.

“Disitu jelas jika ASN dilarang sama sekali main proyek, bahkan ada sanksi jika terbukti.

Selain itu, ujar Efran, kalau benar terbukti ada ASN terlibat maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda ppaling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.

BACA JUGA  Menjelang Pergantian Musim, Kapolres PALI Gelar Apel Kesiapan di PT Aburahmi

Laporan                : ej@

Editor                    : Andre

Berita Terkait

DPPKB PALI 2026: Jurus Jitu Hadapi Keterbatasan, Fokus Pengendalian Penduduk dan Ketahanan Keluarga
PALI Kian Tercekik: Bukan Sekadar Langka dan Mahal, Tabung Gas 3 Kg Diduga “Disunat”
“Dinas Perindag PALI ‘Teriak’ ke Pertamina: Laporan ke Call Center 135 Cuma Angin Lalu!”
“Cuci Tangan” di Atas Penderitaan Rakyat PALI: Kala Pertamina Patra Niaga Bicara Normatif, Emak-Emak Menjerit di Bawah Harga Mencekik
Kuota 5.129 Tabung Gas Melon Per Hari di PALI Langka dan Mahal, H. Husni Thamrin Meradang: Rakyat Menjerit, Kalian Tidur?!
Skandal Pengurasan Gas Melon Terbongkar: Pangkalan di Pendopo Diduga “Jual” Hak Rakyat PALI ke Luar Daerah, Pimpinan DPRD Meradang!
Setelah Jaranan Kini Majelis Taklim, PSI PALI Kian Membumi Bersama Heri Amalindo di Momentum 1 Muharram
Hentakkan Bumi Serepat Serasan, Jaranan Restu Budoyo Bersatu Dukung Penuh PSI PALI di Momentum 1 Muharram!

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:34 WIB

DPPKB PALI 2026: Jurus Jitu Hadapi Keterbatasan, Fokus Pengendalian Penduduk dan Ketahanan Keluarga

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:40 WIB

PALI Kian Tercekik: Bukan Sekadar Langka dan Mahal, Tabung Gas 3 Kg Diduga “Disunat”

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:50 WIB

“Dinas Perindag PALI ‘Teriak’ ke Pertamina: Laporan ke Call Center 135 Cuma Angin Lalu!”

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:39 WIB

“Cuci Tangan” di Atas Penderitaan Rakyat PALI: Kala Pertamina Patra Niaga Bicara Normatif, Emak-Emak Menjerit di Bawah Harga Mencekik

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kuota 5.129 Tabung Gas Melon Per Hari di PALI Langka dan Mahal, H. Husni Thamrin Meradang: Rakyat Menjerit, Kalian Tidur?!

Berita Terbaru