PALI | Tintamerah.co.id -, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Efran memberikan tanggapannya soal Pernyataan Bupati PALI Ir.H. Heri Amalindo, MM. Dalam pernyataannya Heri Amalindo menyebut oknum ASN hinggah tenaga Honorer yang terlibat “bermain” proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) PALI.
Tanggapannya itu disampaikan Efran kepada tintamerah.co.id, di Ruang Kerjanya, pada Sabtu (01/01/22).
Ia sangat mengapresiasi sikap Bupati PALI yang berani mengungkap perilaku tidak terpuji anak buahnya ke ruang publik.
Selain itu, dia mendukung penuh sikap tegas Bupati PALI yang akan menindak dan memberikan sanksi tegas hinggah pemecatan bagi oknum ASN dan Honorer yang terbukti ikut bermain proyek.
“Saya pikir inilah saat untuk Bupati PALI mengetahui siapa orang-orang yang benar loyal dan amanah terhadap tugas yang dimandatkannya,” kata Efran.
Menurutnya, Bupati harus segera mengambil tindakan cepat untuk mengurai permasalahan ini.
Dikatakan Efran, ada dua persoalan krusial yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah kabupaten PALI. Pertama oknum ASN bermain dalam lingkaran proyek APBD, dan yang kedua oknum Pejabat OPD yang memfasilitasi anggota keluarganya menguasai kue APBD setiap tahun anggaran.
“Dugaan saya kejadian ini sudah berlangsung lama, hanya saja baru terbongkar akhir tahun 2021 ini,” jelasnya.
Disisi lain, Efran menuturkan, bahwa persoalan ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH).
Kata Efran, Tipikor Polres PALI dan Kejaksaan Negeri PALI bisa melakukan penyelidikan.
Efran menyebut, terungkapnya persoalan ini berawal dari temuan rekan-rekan wartawan dilapangan.
Seperti diketahui, untuk larangan ASN bermain proyek sudah jelas disebutkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan memanfaatkan APBD atau APBN.
“Disitu jelas jika ASN dilarang sama sekali main proyek, bahkan ada sanksi jika terbukti.
Selain itu, ujar Efran, kalau benar terbukti ada ASN terlibat maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda ppaling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
Laporan : ej@
Editor : Andre















