Polemik Pergub 40/2017 di PALI: PT BGP Indonesia Tegaskan Komitmen Patuhi Aturan Berlaku dan Siap Ikuti Regulasi Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan PT BGP Indonesia, Putra Ginting (tengah), didampingi tim humas, Demas Antaka serta tim manajemen, Jeki Sitanggang saat menyampaikan penjelasan resmi terkait kompensasi kegiatan seismik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan Pemkab PALI di Ruang Rapat DPRD PALI, Senin (3/8/2026). (Foto: Dok/tintamerah.co)

Perwakilan PT BGP Indonesia, Putra Ginting (tengah), didampingi tim humas, Demas Antaka serta tim manajemen, Jeki Sitanggang saat menyampaikan penjelasan resmi terkait kompensasi kegiatan seismik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan Pemkab PALI di Ruang Rapat DPRD PALI, Senin (3/8/2026). (Foto: Dok/tintamerah.co)

PALI, tintamerah.co – Perwakilan PT BGP Indonesia, Putra Ginting, menegaskan bahwa perusahaan sebagai kontraktor utama dalam kegiatan seismik 3D Piony di wilayah kerja Pertamina EP Regional 1 Field Pendopo tetap berkomitmen penuh mengikuti regulasi yang berlaku terkait pembayaran kompensasi kepada masyarakat. Hal tersebut diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (3/8/2026).

Dalam RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, serta dihadiri oleh jajaran eksekutif Pemkab PALI dan tokoh masyarakat Drs. H. Soemarjono ini, Putra Ginting menyatakan bahwa pihak perusahaan senantiasa menunggu kepastian regulasi dari pemerintah.

“Jika memang tidak ada perubahan terhadap regulasi Pergub Nomor 40 Tahun 2017, kami memang harus menetapkan terkait kompensasi yang diberikan kepada masyarakat yang terkena langsung kegiatan seismik itu tetap mengacu pada Pergub Nomor 40 Tahun 2017,” ujar Putra Ginting di hadapan forum RDP.

BACA JUGA  Heri Amalindo Bersama Wartawan Se-PALI Raya Mancing Gembira

Kendati demikian, pihak PT BGP Indonesia menyatakan siap mengikuti arahan dan regulasi lanjutan jika nantinya pemerintah melakukan pengkajian ulang, pencabutan, atau perubahan terhadap aturan tersebut.

“Kami sepakat, jika memang itu tidak bermasalah ataupun dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, kami mengikuti arahan dan regulasi tersebut,” tambahnya. Senada dengan hal tersebut, perwakilan PT BGP Indonesia lainnya, Jeki Sitanggang, turut mempertegas komitmen perusahaan bahwa pihak korporasi senantiasa patuh pada payung hukum yang sah. “Yang penting ada payungnya,” timpal Jeki Sitanggang.

Kronologi dan Desakan Pencabutan Pergub 40/2017 oleh DPRD PALI

Polemik mengenai standar kompensasi dan legalitas Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 ini sebelumnya telah menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat PALI. Inisiasi dan desakan pencabutan aturan tersebut mengemuka karena dinilai tidak berdasar hukum yang kuat serta bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Berdasarkan catatan laporan sebelumnya, dinamika penolakan ini bermula dari langkah taktis DPRD PALI yang menilai regulasi tersebut cacat secara hukum, sehingga diinisiasi pencabutan total Pergub 40/2017 agar tidak merugikan masyarakat lokal.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Amankan Pengedar Sabu

Langkah konstitusional tersebut semakin diperkuat setelah DPRD PALI memasang badan dan mengungkap alasan mendesak untuk mencabut Pergub 40/2017 usai aturan itu dikuliti oleh pakar hukum. DPRD bersama para pemangku kepentingan berkomitmen memperjuangkan payung hukum yang lebih adil bagi warga, khususnya di wilayah Kecamatan Talang Ubi yang terdampak langsung aktivitas survei seismik.

Langkah Strategis DPRD dan Klarifikasi Mekanisme Penyaluran Kompensasi

Menanggapi desakan tersebut, pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, menjelaskan bahwa ikhtiar mendesak pencabutan Pergub 40/2017 dilakukan agar daerah memiliki payung hukum mandiri yang mempedomani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Langkah ini sekaligus sejalan dengan dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam hal ketahanan energi nasional melalui penemuan cadangan migas baru di daerah.

BACA JUGA  Peduli Stunting, Koramil 404-03 Talang Ubi Bersama Pemda PALI dan BADAR Berikan PMT

Dalam kesempatan yang sama, Putra Ginting juga meluruskan posisi PT BGP Indonesia terkait mekanisme penyaluran kompensasi di lapangan. Ia menjelaskan bahwa perusahaan bertindak sebagai penyedia data, di mana pendataan dilakukan bersama pihak desa atau kelurahan setempat. Terkait realisasi pembayaran, proses administrasinya melibatkan pengesahan berlapis dari unsur Tripika (Kapolsek, Camat, dan Danramil) serta pemerintah desa sebelum diajukan ke Pertamina dan SKK Migas sebagai pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.

RDP strategis ini turut dihadiri oleh jajaran penting Pemkab PALI, di antaranya Asisten II Setda PALI Supawi, Asisten III Setda PALI Haryono, Kabag Hukum Setda PALI Hengki Irawan, Kabag Perekonomian Setda PALI Rayendra Abadi, serta sejumlah anggota DPRD PALI seperti Romi Suryadi, H. Husni Thamrin, dan H. Amran, serta perwakilan PT BGP Indonesia Demas Antaka.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?
Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!
Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi
Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!
Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah
Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah

Berita Terbaru