DPRD PALI Pasang Badan! Firdaus Hasbullah Ungkap Alasan Ngotot Desak Cabut Pergub 40/2017 Usai Dikuliti Pakar Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Pergub 40/2017, Senin (3/8/2026), menegaskan urgensi pencabutan regulasi yang dianggap cacat hukum dan tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat. (Foto: Dok/tintamerah.co)

Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Pergub 40/2017, Senin (3/8/2026), menegaskan urgensi pencabutan regulasi yang dianggap cacat hukum dan tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat. (Foto: Dok/tintamerah.co)

PALI, tintamerah.co – Ketegangan menyelimuti ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) saat pembahasan polemik kompensasi lahan terdampak survei seismik, Senin (3/8/2026). Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, dengan tegas menyuarakan tuntutan rakyat agar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2017 segera dicabut.

Sikap keras lembaga legislatif ini bukan tanpa alasan. Dorongan tersebut semakin menguat setelah praktisi hukum terkemuka Sumatera Selatan, Dhabi K. Gumarya, SH., MH., secara blak-blakan “menguliti” cacat hukum yang melekat pada regulasi tersebut. Menurutnya, Pergub 40/2017 tidak memiliki landasan hierarki perundang-undangan yang sinkron karena terbukti mengabaikan regulasi nasional yang jauh lebih tinggi dan progresif.

Menyikapi hal tersebut, Firdaus Hasbullah menegaskan bahwa evaluasi total terhadap Pergub ini sudah menjadi kebutuhan mendesak yang tak bisa ditawar.

BACA JUGA  SKK Migas-PEP Adera Field Kembali Tambah Produksi 2.424 BOPD dari Sumur BNG-52

“Pergub 40/2017 sudah saatnya dievaluasi karena usianya sudah terlalu lama. Secara aturan, pergub semestinya memiliki usia tidak lebih dari tiga tahun. Saat ini, muara dari penerapan pergub ini justru menciptakan konflik berkepanjangan di berbagai daerah, termasuk di PALI,” tegas Firdaus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD PALI, Senin (3/8/2026).

Relevansi Zaman dan Keadilan Ekonomi

Lebih jauh, Firdaus menyoroti ketidakadilan nilai ganti rugi yang tertuang dalam regulasi tersebut. Ia mencontohkan, harga kompensasi tanaman karet yang berusia 10 tahun hanya dihargai Rp50.000, angka yang dianggap jauh dari standar ekonomi saat ini.

“Pembahasannya bukan soal perusahaan tidak menaati aturan. Perusahaan, seperti BGP, tentu akan patuh pada pedoman pergub ini untuk menekan biaya ganti rugi. Masalah utamanya adalah tanam-tumbuh tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi rakyat saat ini,” ujar Firdaus.

BACA JUGA  Polres PALI Melalui Polsek Tanah Abang Memantau Langsung PPS Desa Untuk Pemilu Serentak 2024

DPRD PALI kini tengah mengambil langkah berani dengan menginisiasi pembentukan kepanitiaan khusus untuk menentukan standar harga kompensasi yang lebih berkeadilan. Firdaus bahkan menyebut, jika tuntutan pencabutan ini berhasil, maka PALI akan mencatatkan sejarah baru dalam memperjuangkan hak masyarakat di hadapan otoritas provinsi.

Merajut Aspirasi, Menolak Intimidasi

Upaya DPRD PALI ini merupakan kelanjutan dari langkah nyata yang telah dilakukan sebelumnya. Konsistensi legislatif dalam mengawal aspirasi warga PALI semakin nyata saat menolak berbagai narasi yang dinilai tak berdasar hukum, sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam laporan tintamerah.co berjudul “Dinilai Tak Berdasar Hukum, DPRD PALI Inisiasi Pencabutan Total Pergub 40-2017”.

DPRD PALI berkomitmen untuk terus merespons kegelisahan masyarakat yang kerap disuarakan melalui berbagai saluran, termasuk melalui pemberitaan media massa yang intens menyoroti dampak kegiatan seismik.

BACA JUGA  Pasar Malam PALI: Antara PAD untuk Negara atau Jadi 'Pendapatan Antar Dulur & Pendapatan Aku Dewek' bagi Oknum Lingkaran Penguasa?

“Jika kami tidak menyambut suara-suara masyarakat, maka kami sendiri yang akan ditentang. Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan masyarakat terbuka mengenai hal ini. Kami pastikan aspirasi ini akan terus kami kawal hingga ada titik terang,” tutup Firdaus.

Rapat krusial ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat Drs. H. Soemarjono; anggota DPRD PALI (Romi Suryadi, H. Husni Thamrin, H. Amran); jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten PALI (Asisten II Supawi, Asisten III Haryono, Kabag Hukum Hengki Irawan, Kabag Perekonomian Rayendra Abadi); serta perwakilan PT BGP Indonesia, Jeki Sitanggang, Putra Ginting dan Demas Antaka.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?
Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!
Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi
Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!
Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah
Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah

Berita Terbaru