Tentukan NJOP, Pemkab OI akan Bagi 60 ZNT di Tahun 2023

Selasa, 26 Juli 2022 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indralaya | Ogan Ilir | Tintamerah.co.id –  Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Ogan Ilir(OI) berencana akan membagi Zona Nilai Tanah (ZNT) menjadi 60 bagian untuk menentukan Nilai Jumlah Objek (NJOP) pada 2023 mendatang.

Hal itu sebagaimana disampaikan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda), Marry Darmawati, melalui Kepala Bagian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Nurhadi Alrashat saat dibincangi diruang kerjanya, Selasa (26/7).

“Pak Bupati Panca Wijaya Akbar sudah mengintruksikan bahwa di tahun depan akan membagi wilayah zonasi atau ZNT menjadi 60 bagian di seluruh desa dan kelurahan yang ada di Ogan Ilir,” terangnya.

Dengan demikian ungkapnya akan ada beberapa perbedaan jumlah sesuai dengan harga Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang nanti menentukan jumlah PBB yang harus di bayar oleh masyarakat sesuai dengan pasal 6 ayat 4 UU PBB.

BACA JUGA  Ini dia Hasil Sidak SKK Migas di Sumur Minyak Seleraya Belida

“Sehingga ada perbedaan jumlah yang di bayar oleh masyarakat pedesaan dan masyarakat kota kabupaten sesuai dengan zona yang telah di tentukan,” sambungnya.

Program ini sendiri dijelaskan Nurhadi, nantinya akan menjadi salah satu program prioritas bupati Panca di 2023. Melihat pada tahun 2021 lalu PBB ini menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup tinggi sehingga harus di prioritaskan.

“Untuk tahun 2021 lalu mencapai Rp 7 5 Milyar dari target sebesar Rp 12,5 milyar. Untuk di tahun 2022 ini target kita sebesar Rp 20 milyar untuk pencapaiannya sendiri kita belum hitung berapa. Semoga target yang di berikan ini nantinya dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan,” jelasnya.
(AL)

Berita Terkait

Redaksi Tintamerah.co Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka: Ralat Informasi Korban Kecelakaan PT GBS Belum Meninggal Dunia
TRAGEDI MAUT PT GBS: Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah Desak Tanggung Jawab Mutlak dan Audit K3!
TRAGEDI DI PABRIK SAWIT PT GBS: Karyawan Kritis Akibat Ledakan Steam, Nyawa Terancam di Ruang ICU
DPRD PALI Panggil PT Aburahmi Buntut Operasional Tanpa Izin
Ketua DPRD PALI H. Ubadillah All-Out Dukung Visi Bupati Asgianto Hadirkan Pos Damkar di Seluruh Kecamatan
Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI
Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!
Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Redaksi Tintamerah.co Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka: Ralat Informasi Korban Kecelakaan PT GBS Belum Meninggal Dunia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:28 WIB

TRAGEDI MAUT PT GBS: Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah Desak Tanggung Jawab Mutlak dan Audit K3!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:47 WIB

TRAGEDI DI PABRIK SAWIT PT GBS: Karyawan Kritis Akibat Ledakan Steam, Nyawa Terancam di Ruang ICU

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:47 WIB

DPRD PALI Panggil PT Aburahmi Buntut Operasional Tanpa Izin

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Ketua DPRD PALI H. Ubadillah All-Out Dukung Visi Bupati Asgianto Hadirkan Pos Damkar di Seluruh Kecamatan

Berita Terbaru