Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Sabtu, 22 Juli 2023 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI | Tintamerah.co.id – Dua warga Desa Pandan kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang pada Jumat (21/7/2023) kemarin.

Lantaran Kedua orang yang bernama Fahrurozi dan Jumadi ini, diduga telah melakukan kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban dengan LP/B/12/VII/2023/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 21 Juli 2023.

Yang mana Pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib, kedua terduga pelaku ini diduga telah mencuri 12 batang besi behel yang terletak dibawah rumah panggung milik warga Desa Pandan.

BACA JUGA  Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DLH PALI Tabuh Genderang Perang Melawan Degradasi Ekologi dan Tantangan Lapangan

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan adanya penangkapan kedua terduga pelaku itu.

” Benar, dan keduanya beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tanah Abang,” kata Kapolsek Tanah Abang kepada wartawan pada Sabtu (22/7/2023).

Dijelaskan Kapolsek, bahwa salah satu dari terduga pelaku bernama Jumadi terlebih dahulu diamankan oleh Kepala Desa Pandan beserta Linmas Desa Pandan dan diserahkan ke Polsek Tanah Abang.

” Terduga Pelaku Jumadi ini mengakui bahwa dia dan Fahrurozi melakukan pencurian besi behel itu, kemudian kita melakukan penyelidikan terhadap teman yang disebut oleh terduga pelaku tersebut,” jelas Kaposek lagi.

BACA JUGA  Bentuk Kepedulian Terhadap Lingkungan, Polres PALI Laksanakan Aksi Bersih-Bersih di Aliran Sungai Abab

Dari hasil penyelidikan lanjutnya, terduga pelaku kedua yang dimaksud, berada di rumahnya yang beralamat di Dsn III Desa Pandan Kecamatan Tanah abang, kemudian terduga pelaku ini berhasil ditangkap.

Dikatakannya, Setelah dilakukan interogasi, si terduga pelaku mengakui, bahwa benar telah melakukan pencurian 12 (dua belas) batang besi behel milik Warga Desa Pandan, selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Polsek Tanah Abang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

” Atas perbuatan kedua terduga pelaku ini, korban mengalami kerugian Rp.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah), adapun barang bukti yang ikut diamankan berupa 1 Gergaji besi bergagang besi warna coklat,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.(AMD)

Berita Terkait

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!
Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal
Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin
Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan
Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan
Kepala DPMPTSP PALI Ungkap Pabrik Sawit PT Aburahmi Beroperasi Tanpa Izin Lengkap!
Gelorakan Ekonomi Kerakyatan, Perkembangan UMKM Sunday Morning Gelora November Pertamina Pendopo Kian Melesat
Tembus Ratusan Peserta! Wahana Flying Fox Damkar PALI Kembali Menggebrak Gelora November Dalam Semangat HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan

Berita Terbaru