PALI | Tintamerah.co.id -, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) H. Ubaidillah meminta pemerintah daerah (Pemda) PALI tidak tebang pilih dalam menindak perusahaan yang tidak tunduk dengan regulasi.
Mulanya Politisi PAN itu merespon rencana Pemda PALI akan merelokasi Intermediate Stockpile – 36 PT Servo Lintas Raya (SLR) yang beroperasi di Lunas Jaya, Tanah Abang. Ia akan mendukung penuh rencana relokasi Stockpile tersebut jikalau kebijakan itu untuk kepentingan Pemda dan masyarakat PALI.
“Dia itu berencana memindahkan Stockpile itu kan. Tanggapan saya sederhana saja, kalau memang pemindahan itu, artinya pemindahan itu memang betul-betul ada manfaat, artinya, intinya ada penambahan, apa namanya, PAD (pendapatan asli daerah) kabupaten PALI ya kami, ya mendukung-dukung saja, kalau selagi itu ada penambahan untuk PAD kabupaten PALI,” kata Ubaidillah kepada Tintamerah.co.id, Rabu (14/05/25).
“Untuk kepentingan PALI dan masyarakat kabupaten PALI, karena ada dampaknya debu disekitar wilayah tersebut, kita dukung,” ubaidillah menambahkan.
Kemudian Ubaidillah memberikan respon soal Pemda PALI tengah gencar menata ulang regulasi terhadap perusahaan yang berinvestasi di Bumi Serepat Serasan.
Sebelumnya Pemda PALI menutup sementara operasional PT Pendopo Energi Batubara (PEB) adanya dugaan tanah longsor akibat aktivitas tambang, dan PT Petroenim Betun Selo (PBS) karena bermasalah administrasi perizinan.
“Itu menarik ini. Jadi saya setuju, jadi saya setuju, ok bagus. Pemerintah itu hak-hak prerogatif dia, ya menutup mungkin yang Betun Selo dan lain-lain,” ujar Ubaidillah.
Kendati demikian, Ubaidillah meminta agar Pemda PALI tidak tebang pilih dalam menegakan aturan kepada perusahaan yang berinvestasi di kabupaten PALI. Ia mempertanyakan mengapa perusahaan yang jelas-jelas merugikan masyarakat sampai saat ini belum dieksekusi.
Ubailillah menyentil perusahaan tambang batubara yang melintasi jalan umum di wilayah kabupaten PALI kenapa tidak ada penindakan dari Pemda PALI.
“Kenapa EPI, EPI jelas, begitu banyak EPI melintasi jalan kabupaten, jalan provinsi, dan jalan negara, jalan umum-lah intinya, begitu banyak, mereka melintasi jalan umum, ya harus stop,” terang Ubaidillah.
Kemudian, Ubaidillah menyoroti kerusakan jalan umum dari Simpang Raja – Jerambah Besi akibat operasional angkutan logging PT Musi Hutan Persada (MHP) yang menggunakan jalan tersebut.
“Kedua MHP, MHP juga yang jelas-jelas merusak jalan, memang betul jalan provinsi yang ada di Simpang Raja,” ungkap Ubaidillah.
Selian itu, kata Ubaidillah, PT MHP tidak membangun jembatan layang yang melintasi jalan umum di desa Beruge Darat, Talang Ubi.
“Dan dia tidak ada fly over yang melintasi jalan umum di desa Beruge Darat,” ucap Ubaidillah.
Oleh sebab itu, Ubaidillah meminta Pemda PALI menindak tegas terhadap seluruh perusahaan yang merugikan masyarakat sehingga pemerintah terkesan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.
“Karena biar adil Pak Efran, biar adil. Artinya pemerintah tidak boleh pandang buluh dalam hal ini menegakkan aturan,” imbuh Ubaidillah.
Menurut Ubaidillah, selama ini PT MHP terbukti telah merusak jalan umum di kabupaten PALI tetapi tidak ada tindakan dari Pemda PALI. Ia mempertanyakan dibalik semua ini, sementara perusahaan lain yang melanggar dilakukan penindakan.
“Dan itu memang mereka kenapa, karena memang mereka yang betul-betul merusak Pak Efran. Ada apa dibalik ini mereka?, mereka dibiarkan ada apa?, yang lain di stop,” tanya Ubaidillah.
Ubaidillah menegaskan agar Pemda PALI memberlakukan aturan yang sama kepada seluruh perusahaan yang melanggar dan merugikan kepentingan umum.
“Di stop semua, maksud saya di stop seluruh Pak Efran, nah itu,” tegas Ubaidillah.
Saat ditanya soal rencana Pemda PALI meminta perusahaan yang melintasi jalan umum untuk membuat jembatan layang. Ia mengatakan sangat setuju dengan rencana tersebut.
“Lah ya, saya setuju, kita setuju Pak. Artinya ya seluruh perusahaan haruslah bangunlah fly over yang melintasi-melintasi jalan umum itu,” tutup Ubaidillah.
(ej@/tintamerah)















