PALI | tintamerah.co -, Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan menyisakan momentum penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selepas upacara detik-detik proklamasi di Lapangan Stadion Gelora November Pertamina, Pendopo, Talang Ubi, Senin (17/8/2026), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, Imansyah, memberikan keterangan pers yang tajam dan tegas mengenai mekanisme penganugerahan tanda jasa bagi pegawai negeri sipil.
Dalam wawancara eksklusif tersebut, Imansyah membeberkan secara lugas ihwal pemberian tanda jasa dari Presiden Prabowo Subianto yang diterima oleh 21 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Ia menjelaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi negara yang diberikan setiap tahun kepada pegawai yang telah mendedikasikan kinerjanya selama masa pengabdian tertentu.
“Jadi, itu merupakan apresiasi dari pemerintah setiap tahunnya terhadap pegawai negeri sipil yang sudah melaksanakan pekerjaannya di 10 tahun, 20 tahun, maupun 30 tahun. Nah, untuk Kabupaten Pali ini, 30 tahun ini ada satu orang, 20 tahun ini ada dua orang, dan 10 tahun ini ada 21 orang,” ungkap Imansyah menegaskan rincian penerima penghargaan.
Prosedur Ketat dan Pengusulan T H-1
Lebih lanjut, Imansyah menepis anggapan bahwa usulan tanda kehormatan dapat diajukan secara mendadak. Ia menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penganugerahan ini diterbitkan secara resmi dan langsung oleh Sekretariat Negara (Setneg) dengan prosedur waktu yang sangat ketat.
Dengan tegas ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mengajukan usulan dalam waktu singkat seperti tiga atau enam bulan menjelang acara. Proses administratif harus dilakukan jauh-jauh hari pada tahun sebelumnya atau sistem H-1.
“Terus, SK ini dari Sekretariat Negara langsung, resmi. Jadi, seumpama kita mengusulkan untuk di tahun depan, gak. Di tahun ini sudah harus kita usulkan untuk di tahun depan penerimaannya. Jadi, kita tidak bisa serta-merta mengusulkan 3 bulan sebelum, 6 bulan sebelum, harus di tahun yang H-1,” tandasnya dengan lugas.
Menyinggung perihal kriteria penilaian, Imansyah memastikan bahwa penentuan penerima murni didasarkan pada masa kerja aktif seorang pegawai yang dihitung sejak resmi berstatus sebagai PNS, bukan sekadar masa terhitung sejak Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau saat menerima SK pengangkatan pertama tanpa melewati masa hitung penuh.
“Nah, kriterianya cuma berdasarkan ini, ini lama, lama, ya. Betul, lama. Lama bekerja selama, dihitung dari PNS, ya. Bukan dari CP, dari PNS jadi dihitung. Bisa dihitung dari CPNS bisa, eh dari setel- dia mendapatkan SK sampai dengan melewati 10 tahun, baru dapat 10 tahun. Oke,” jelasnya.
Tahapan Rekrutmen Usulan di Desember
Saat disinggung mengenai jumlah usulan nama yang telah diajukan untuk periode tahun depan pasca suksesnya rangkaian upacara HUT RI ini, Imansyah menyatakan bahwa proses pendataan belum dimulai karena masih menunggu tenggat waktu resmi di penghujung tahun. BKPSDM PALI baru akan mengumpulkan daftar usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada bulan Desember mendatang.
“Belum. Kalau untuk tahun belum, belum. Di Desember kita trakhir. Trakhirnya di Desember, kita kumpulkan dari OPD-OPD ada usulan berapa yang mendapatkan 10, 20, dan 30 itu penghargaan,” pungkasnya menutup wawancara.
Sebelum rangkaian penganugerahan dan kemeriahan ini berlangsung, atmosfer Hari Kemerdekaan di Bumi Serepat Serasan juga diwarnai dengan keberhasilan gemilang pasukan pengibar bendera. Sebagaimana dilaporkan sebelumnya melalui https://tintamerah.co/paskibraka-pali-sukses-kibarkan-merah-putih-di-hut-ke-81-ri/, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten PALI sukses menunaikan tugas historis mereka mengibarkan Sang Merah Putih di lapangan stadion dengan sempurna tanpa cela, menambah khidmat perayaan HUT RI ke-81 di Kabupaten PALI.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















