Polres PALI Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berdarah di Jalan lubuk Guci, Ada 36 Adegan yang Diperagakan NA Menghabisi Nyawa Korban

Selasa, 27 September 2022 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI I Tintamerah.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Pali menggelar adegan rekonstruksi pembunuhan Paridin warga Simpang Tais di halaman parkir Mako Polres setempat, Selasa (27/9/2022).

Rekonstruksi pembunuhan tersebut di saksikan langsung oleh keluarga korban Paridin dan keluarga tersangka (NA). Berikut deretan fakta yang terjadi selama proses rekontruksi.

Dari 3 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). TKP pertama adalah di rumah tersangka saat korban menjemput istri tersangka dan membawanya ke suatu tempat (Cafe Sugiono). TKP kedua di Cafe Sugiono dimana korban dan istri tersangka memesan minuman dan kamar, lalu TKP ketiga di Jalan Lubuk Guci tempat tersangka menghabisi nyawa korban. terdapat sebanyak 36 adegan saat digelar rekonstruksi perkara pembunuhan tersebut di halaman parkir Polres Pali.

Seperti diketahui, pembunuhan Korban Paridin dilakukan di jalan Lubuk Guci Beracung pada kamis malam (15/9/2022) minggu lalu. ada 6 Saksi yang dihadirkan Penyidik Satreskrim Polres Pali dalam Rekontruksi itu.

BACA JUGA  Wujudkan Visi Bupati Asgianto, Damkar PALI Geber Armada Baru demi Target Seluruh Kecamatan Miliki Pos Pemadam

Kasat Reskrim Polres Pali, AKP Marwan mengatakan rekontruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan pada rekontruksi ini juga di hadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI.

“Untuk hari ini telah kita laksanakan sebanyak 36 adegan rekonstruksi dan dari 36 adegan itu, kita telah sama-sama menyaksikan, pembunuhan tersebut dilakukan dalam adegan ke 28, disitu kita melihat cara tersangka menghabisi korban,” kata AKP Marwan.

Dijelaskan AKP Marwan dalam adegan tersebut tersangka NA menyetop sepeda motor korban Paridin ketika berpapasan dengan sepeda motor korban, lantaran korban tidak mau berhenti kemudian tersangka memutar sepeda motornya lalu memepet sepeda motor korban kemudian meninjunya sehingga korban bersama istri tersangka jatuh tersungkur.

BACA JUGA  Ratusan Atlet Sepeda Nasional Ikuti Event Sriwijaya Dempo Enduro

“Seperti kita lihat dalam adegan tersebut tersangka menggorok leher korban dan menikam perut korban, lalu tersangka menyuruh istrinya untuk pergi dari tempat kejadian menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah istri tersangka pergi melihat korban sempat bangun dan dalam posisi duduk, tersangka kemudian menggorok leher korban untuk kedua kalinya serta menikam dada korban sehingga membuat korban terkapar dan tewas di tempat,” jelas AKP Marwan.

Untuk motif dari pembunuhan tersebut dimana istri dari tersangka dibawa oleh korban ke suatu tempat dan diketahui oleh tersangka sehingga timbul emosi dari tersangka.

“Manfaat dari rekontruksi ini untuk mengetahui kebenaran penjelasan baik itu dari tersangka NA ataupun penjelasan dari para saksi-saksi yang di hadirkan dalam rekontruksi ini,” terang AKP Marwan.

Saat ditanya apakah memenuhi unsur pasal 340 tentang perencanaan dalam perkara pembunuhan tersebut, AKP Marwan menjelaskan akan dipastikan dan mendalami lagi proses penyidikan terhadap perkara tersebut.

BACA JUGA  Merasa Tidak Selesai di Banyuasin, Sengketa Pilkades Gasing Laut Berlanjut ke Kantor Gubernur

“Dari pemeriksaan saksi-saksi serta proses adegan rekon tadi kita akan pastikan ini memenuhi unsur 340, tapi tetap akan kita dalami lagi proses penyidikan tersebut apakah memang memenuhi unsur dari pasal tersebut,”ungkap AKP Marwan.

Senada dengan itu, Munawir Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Pali juga mengatakan belum bisa menyimpulkan terkait unsur pasal yang akan di terapkan dalam perkara ini.

“Untuk sementara kita belom bisa menyimpulkan, nanti kita lihat saja di persidangan tentunya dengan melihat Fakta- Fakta kemudian dengan alat bukti yang ada baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka dan alat bukti lainnya,” ucap Munawir tim JPU Kejari Pali.
(Sendi)

Berita Terkait

Hari Ini, Pemkab PALI Resmikan Posko Damkar Penukal di Gunung Menang
Momentum Bersejarah, Rizal Pahlevi Pastikan Posko Damkar Penukal di Gunung Menang Resmi Beroperasi Hari Ini
Menjemput Asa di Kandang Samping Rumah: Kisah Amat Surman dan Transformasi Ekonomi Desa Sirah Pulau Lewat Program PTBA
Pos Damkar Gunung Menang Strategis, Eka Puriyadi Dorong Desa Air Itam Jadi Titik Perluasan Berikutnya
Disnarkertrans PALI Bongkar Kepatuhan Minim Kontraktor: Tegaskan Perusahaan Wajib Lapor Rekrutmen Tenaga Kerja
TEGAS! Disnakertrans PALI Ultimatum Perusahaan: Wajib Lapor Lowongan Kerja & Prioritaskan Tenaga Lokal Demi Tekan Pengangguran
Jurus Jitu PHR Zona 4 Gedor Produksi di Lapangan “Mature”: Buktikan Ketahanan Energi Nasional Bukan Sekadar Wacana
Buktikan Komitmen Nyata, Damkar PT Pertamina EP Pendopo Field Sigap Padamkan Karhutla & Kebakaran Permukiman di PALI: Siaga 24 Jam di Nomor Darurat 08117884816

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 08:34 WIB

Hari Ini, Pemkab PALI Resmikan Posko Damkar Penukal di Gunung Menang

Rabu, 9 September 2026 - 08:09 WIB

Momentum Bersejarah, Rizal Pahlevi Pastikan Posko Damkar Penukal di Gunung Menang Resmi Beroperasi Hari Ini

Selasa, 1 September 2026 - 21:26 WIB

Menjemput Asa di Kandang Samping Rumah: Kisah Amat Surman dan Transformasi Ekonomi Desa Sirah Pulau Lewat Program PTBA

Selasa, 1 September 2026 - 09:24 WIB

Pos Damkar Gunung Menang Strategis, Eka Puriyadi Dorong Desa Air Itam Jadi Titik Perluasan Berikutnya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Disnarkertrans PALI Bongkar Kepatuhan Minim Kontraktor: Tegaskan Perusahaan Wajib Lapor Rekrutmen Tenaga Kerja

Berita Terbaru