Polres PALI Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berdarah di Jalan lubuk Guci, Ada 36 Adegan yang Diperagakan NA Menghabisi Nyawa Korban

Selasa, 27 September 2022 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI I Tintamerah.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Pali menggelar adegan rekonstruksi pembunuhan Paridin warga Simpang Tais di halaman parkir Mako Polres setempat, Selasa (27/9/2022).

Rekonstruksi pembunuhan tersebut di saksikan langsung oleh keluarga korban Paridin dan keluarga tersangka (NA). Berikut deretan fakta yang terjadi selama proses rekontruksi.

Dari 3 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). TKP pertama adalah di rumah tersangka saat korban menjemput istri tersangka dan membawanya ke suatu tempat (Cafe Sugiono). TKP kedua di Cafe Sugiono dimana korban dan istri tersangka memesan minuman dan kamar, lalu TKP ketiga di Jalan Lubuk Guci tempat tersangka menghabisi nyawa korban. terdapat sebanyak 36 adegan saat digelar rekonstruksi perkara pembunuhan tersebut di halaman parkir Polres Pali.

Seperti diketahui, pembunuhan Korban Paridin dilakukan di jalan Lubuk Guci Beracung pada kamis malam (15/9/2022) minggu lalu. ada 6 Saksi yang dihadirkan Penyidik Satreskrim Polres Pali dalam Rekontruksi itu.

BACA JUGA  Bupati PALI Gelar Halal Bihalal

Kasat Reskrim Polres Pali, AKP Marwan mengatakan rekontruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan pada rekontruksi ini juga di hadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI.

“Untuk hari ini telah kita laksanakan sebanyak 36 adegan rekonstruksi dan dari 36 adegan itu, kita telah sama-sama menyaksikan, pembunuhan tersebut dilakukan dalam adegan ke 28, disitu kita melihat cara tersangka menghabisi korban,” kata AKP Marwan.

Dijelaskan AKP Marwan dalam adegan tersebut tersangka NA menyetop sepeda motor korban Paridin ketika berpapasan dengan sepeda motor korban, lantaran korban tidak mau berhenti kemudian tersangka memutar sepeda motornya lalu memepet sepeda motor korban kemudian meninjunya sehingga korban bersama istri tersangka jatuh tersungkur.

BACA JUGA  Tournament SMSI Mobile Lege­nds Cha­mpions SMSI Banyuasin Dimulai

“Seperti kita lihat dalam adegan tersebut tersangka menggorok leher korban dan menikam perut korban, lalu tersangka menyuruh istrinya untuk pergi dari tempat kejadian menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah istri tersangka pergi melihat korban sempat bangun dan dalam posisi duduk, tersangka kemudian menggorok leher korban untuk kedua kalinya serta menikam dada korban sehingga membuat korban terkapar dan tewas di tempat,” jelas AKP Marwan.

Untuk motif dari pembunuhan tersebut dimana istri dari tersangka dibawa oleh korban ke suatu tempat dan diketahui oleh tersangka sehingga timbul emosi dari tersangka.

“Manfaat dari rekontruksi ini untuk mengetahui kebenaran penjelasan baik itu dari tersangka NA ataupun penjelasan dari para saksi-saksi yang di hadirkan dalam rekontruksi ini,” terang AKP Marwan.

Saat ditanya apakah memenuhi unsur pasal 340 tentang perencanaan dalam perkara pembunuhan tersebut, AKP Marwan menjelaskan akan dipastikan dan mendalami lagi proses penyidikan terhadap perkara tersebut.

BACA JUGA  Sepuluh Anggota DPRD PALI Bolos pada Sidang Paripurna HUT Kemerdekaan RI Ke - 77

“Dari pemeriksaan saksi-saksi serta proses adegan rekon tadi kita akan pastikan ini memenuhi unsur 340, tapi tetap akan kita dalami lagi proses penyidikan tersebut apakah memang memenuhi unsur dari pasal tersebut,”ungkap AKP Marwan.

Senada dengan itu, Munawir Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Pali juga mengatakan belum bisa menyimpulkan terkait unsur pasal yang akan di terapkan dalam perkara ini.

“Untuk sementara kita belom bisa menyimpulkan, nanti kita lihat saja di persidangan tentunya dengan melihat Fakta- Fakta kemudian dengan alat bukti yang ada baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka dan alat bukti lainnya,” ucap Munawir tim JPU Kejari Pali.
(Sendi)

Berita Terkait

Gas Melon “Langka & Mahal”, DPRD PALI Panggil Paksa Pemangku Kebijakan: Jangan Sampai Rapat Hanya Jadi Sandiwara!
Menanti Aksi Nyata di Gelora November: LLI PALI Harapkan Firdaus Hasbullah Jadi Pembina dan Sandaran Sarana
Komedi Mahalnya Gas 3 Kg di PALI: Pertamina Patra Niaga Sumbagsel ‘Cuci Tangan’, Rakyat Tetap Tercekik
Firdaus Hasbullah: Di Balik Survei, Aspirasi Rakyat PALI adalah Harga Mati
Menembus Tirai Pendidikan PALI: Efran Bawa Misi Transparansi ke Sekretariat Dewan Pendidikan
Sekda Kartika Yanti Tertular Bupati Asgianto: Komunikasi Publik Pemkab PALI Alami Pembusukan Moral, Kangkangi Perintah dan Sembunyi dari Wartawan
DI BALIK SENYAP BUPATI ASGIANTO: Bukan Bersembunyi, Menjemput Ratusan Miliar untuk PALI yang Diguncang Badai
Skandal Kelangkaan Gas Melon di PALI: Tokoh Masyarakat Muktar Jayadi Tuding Eksekutif Hingga Aparat Hukum Mandul Berjemaah Menghadapi Gerilya Mafia Energi

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 09:20 WIB

Gas Melon “Langka & Mahal”, DPRD PALI Panggil Paksa Pemangku Kebijakan: Jangan Sampai Rapat Hanya Jadi Sandiwara!

Senin, 15 Juni 2026 - 08:16 WIB

Menanti Aksi Nyata di Gelora November: LLI PALI Harapkan Firdaus Hasbullah Jadi Pembina dan Sandaran Sarana

Senin, 15 Juni 2026 - 07:37 WIB

Komedi Mahalnya Gas 3 Kg di PALI: Pertamina Patra Niaga Sumbagsel ‘Cuci Tangan’, Rakyat Tetap Tercekik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:31 WIB

Firdaus Hasbullah: Di Balik Survei, Aspirasi Rakyat PALI adalah Harga Mati

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:49 WIB

Sekda Kartika Yanti Tertular Bupati Asgianto: Komunikasi Publik Pemkab PALI Alami Pembusukan Moral, Kangkangi Perintah dan Sembunyi dari Wartawan

Berita Terbaru