Dugaan Tindak Pidana Korupsi DD, ADD Desa Purun Timur Memasuki Tahap Dua

Jumat, 31 Maret 2023 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI | Tintamerah.co.id – Kepala Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres PALI Kembali limpahkan Tersangka dan barang bukti (BB)  Tahap II Dugaan tindak pidan korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi  Dana Desa (ADD) Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2021.

Hal itu disampaikan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H, Melalui Kanit III Reskrim Tipidkor Polres PALI, Kepada Media Ini pada Kamis (30/03/2023) Bahwa itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 81 / VIII / 2022 / Sumsel / Res Pali, tanggal 16 Agustus 2022. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Pali Tahun Anggaran 2021.

Lebih Lanjut Kanit Reskrim Tipidkor menerangkan, hal itu bermula Pada tahun 2021 Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Pali mendapatkan dana desa dan alokasi dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD tahun 2021 namun terlapor tidak melaksanakan pembangunan desa dengan sebenarnya.

BACA JUGA  PALI BERGEJOLAK! Ketua PGK Desak Kadishub Dicopot: "Jangan Jadi Pelayan Cukong, Aturan Gubernur Bukan Sampah!"

Terlapor selaku Kepala Desa menguasai dan mengelola sendiri penggunaan uang desa tersebut, kemudian telah melakukan pembelanjaan yang diduga fiktif dan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya, tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan serta pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan dan terdapat kelebihan bayar atas kekuarangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan tahun 2021. Sehingga terlapor diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana desa/alokasi dana desa Tahun 2021.

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan diduga kuat telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan adanya Kerugian Negara. Kemudian penyidik berkoordinasi dengan APIP (INSPEKTORAT) guna melakukan Audit Investigasi dan meminta Oknum Kepala Desa Berisial AS ( 42 Tahun) selaku Kepala Desa Purun Timur untuk melakukan pengenbalian Kerugian Negara dalam kurun waktu 60 hari.

BACA JUGA  Unit Reskrim Polsek Penukal Utara Berhasil Mengamankan Pelaku Penodongan Mobil Pick Up Pembeli Rongsokan

Namun tidak ada tindaklanjut untuk melakukan pengembalian uang Kerugian Negara. Selanjutnya dilakukan Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut sesuai dengan proses hukum hingga berkas dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pali.

“Dalam Hal ini Terlapor disankakan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karna terbukti merugikan negara Sebesar Rp635.411.113,00. (Enam ratus tiga puluh lima juta empat ratus sebelas ribu seratus tiga belas rupiah) dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pali Nomor : B-680 / L.6.22 / Ft.1 / 03 / 2023, tgl 28 Maret 2023 Tersangka atas nama AS,”terang Kanit Tipidkor Polres PALI.

BACA JUGA  Dinkop UKM PALI Fokus Tingkatkan Daya Saing UMKM di 2026, Ini Arah Kebijakannya

Kanit Reskrim Tipidkor juga menjelaskan bahwa Berdasarkan Surat Pelimpahan TSK dan BB Nomor B/15.b/III/2023/Satreskrim telah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti yang tercantum dalam berkas perkara.

Sebelum pelaksanaan tahap II terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test Swab PCR terhadap tersangka. Dalam pelaksanaan tahap II, tersangka didampingi oleh penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Polres PALI yaitu Advokad ADI PURA,SH.,MH. Pelaksanaan tahap II tetap mengedepankan protokol kesehatan. Terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

“Rencanaya kami akan segerah Melaporkan kepada Pimpinan, Menyampaikan Sp2HP A5 kepada Pengawas Penyidik serta input dalam E-MP. Monitoring penuntutan dan dakwaan jaksa pada Sidang Tipidkor dan Meminta salinan dakwaan dan putusan pengadilan.”tutupnya.

(Humas Polres PALI)

Berita Terkait

Dibalik Terobosan Sumur Minyak Pertamina: Ikhtiar Ekologis Bupati Asgianto Menepis Konflik dan Menjamin Masa Depan Sosial PALI
Proyeksi Dampak Lingkungan dan Dongkrak PAD, Aryansyah: Pengelolaan Sumur Minyak Pertamina Adalah Langkah Visioner Bupati Asgianto Untuk Masa Depan PALI
Gebrakan Pajak Daerah PALI Lampaui Target: Sentuhan Dingin Aryansyah Buktikan Visi Hebat Bupati Asgianto Bukan Isapan Jempol
Jaminan Transparansi dan Ajakan Berdikari: Kadis Sosial PALI Beberkan Strategi Jawab Tantangan Sosial 2026
Dinsos PALI All Out: Perkuat Jaring Pengaman, Siaga Bencana, dan Benteng Perlindungan Kelompok Rentan
Bidik Kemiskinan Ekstrem: Dinsos PALI Siap Tempel Stiker KPM Pasca-Pemutakhiran Data Tunggal dan Pacu Kemandirian Ekonomi
Bidik Kesejahteraan Merata, Dinsos PALI Perkuat Jaminan Sosial dan Akurasi Data di Tahun 2026
Menembus Batas Transparansi: FKS PALI Gandeng PGRI Wujudkan Pendidikan Bebas Alergi Kritik

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:54 WIB

Dibalik Terobosan Sumur Minyak Pertamina: Ikhtiar Ekologis Bupati Asgianto Menepis Konflik dan Menjamin Masa Depan Sosial PALI

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:48 WIB

Proyeksi Dampak Lingkungan dan Dongkrak PAD, Aryansyah: Pengelolaan Sumur Minyak Pertamina Adalah Langkah Visioner Bupati Asgianto Untuk Masa Depan PALI

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:36 WIB

Gebrakan Pajak Daerah PALI Lampaui Target: Sentuhan Dingin Aryansyah Buktikan Visi Hebat Bupati Asgianto Bukan Isapan Jempol

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:21 WIB

Jaminan Transparansi dan Ajakan Berdikari: Kadis Sosial PALI Beberkan Strategi Jawab Tantangan Sosial 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:33 WIB

Bidik Kemiskinan Ekstrem: Dinsos PALI Siap Tempel Stiker KPM Pasca-Pemutakhiran Data Tunggal dan Pacu Kemandirian Ekonomi

Berita Terbaru