Unit Reskrim Polsek Penukal Utara Berhasil Mengamankan Pelaku Penodongan Mobil Pick Up Pembeli Rongsokan

Selasa, 5 September 2023 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI | Tintamerah.co.id – Satu dari dua terduga tersangka pelaku penodongan mobil pick up pembeli Rongsokan di Jalan Talang Muara Semambu Dusun III Desa Muara Ikan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 lalu, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Penukal Utara.

Diketahui terduga pelaku ini bernama Mitra Soja (20), yang merupakan warga asal Dusun II Desa Muara Ikan, Kecamatan Penukal Utara, kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel).

Saat beraksi melakukan tindak Pidana kejahatannya, tak segan segan Mitra Soja ini bersama temannya SM (DPO) memecahkan kaca mobil sampai menodongkan senjata tajam kepada calon korbannya.

Bahkan kedua terduga pelaku ini berhasil merampas tas selempang milik korban yang berisi uang sebesar Rp.450.000.-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna biru.

BACA JUGA  DPRD PALI Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2020

Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Penukal Utara sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/VII/2023/SPKT/Polsek Penukal Utara/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 17 Juli 2023, lalu.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi, SH membenarkan aksi brutal dua terduga pelaku Pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 KUHP itu.

” Benar, satu dari dua terduga pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Penukal Utara,” kata IPTU Fredy Franse Triwahyudi, SH, kepada wartawan pada Selasa (5/9/2023).

Menurutnya kejadian dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan itu pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 Sekira pukul 12.30 wib, di Jalan Talang Muara semambu Dusun III Desa Muara Ikan Kecamatan Penukal Utara kabupaten PALI.

BACA JUGA  Kapolres Pali Hadiri Pertandingan Final Piala Gubernur Sumsel Cup U 20

” Bermula saat korban pulang dari mencari barang bekas dengan menggunakan kendaraan mobil pickup grandmax warna hitam dengan nopol : BG 8531 PH, tiba-tiba ditengah jalan pelapor dihadang oleh dua orang memakai penutup muka,” ujarnya.

Lanjutnya, Kedua orang itu menodongkan senjata tajam kearah arah korban, dan mengambil tas selempang milik pelapor yang berisi uang sebesar Rp.450.000, dan satu buah Handphone merk Nokia 105 warna biru.

Kemudian kata Kapolsek Penukal Utara, salah satu dari pelaku memukul kaca depan mobil menggunakan senjata tajam jenis parang yang di bawanya, sehingga kaca depan mobil tersebut retak.

” Setelah itu kedua pelaku melarikan diri, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekira Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Utara untuk di tindak lanjuti,” jelasnya.

BACA JUGA  Polsek Tanah Abang Laksanakan Kegiatan KRYD

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Penukal Utara memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Darlansyah, SH bersama anggota unit Reskrim Polsek Penukal Utara untuk melakukan Penyelidikan terhadap laporan polisi tersebut.

” Setelah diketahui keberadaan terduga pelaku sedang berada dikediamannya, kita melakukan Penangkapan, dan di bawa ke Polsek Penukal Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan berupa 1 buah Handphone type Nokia 105 warna biru, dan 1 unit mobil pickup grandmax warna hitam dengan nopol : BG 8531 PH.(AMD)

Berita Terkait

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!
Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal
Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin
Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan
Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan
Kepala DPMPTSP PALI Ungkap Pabrik Sawit PT Aburahmi Beroperasi Tanpa Izin Lengkap!
Gelorakan Ekonomi Kerakyatan, Perkembangan UMKM Sunday Morning Gelora November Pertamina Pendopo Kian Melesat
Tembus Ratusan Peserta! Wahana Flying Fox Damkar PALI Kembali Menggebrak Gelora November Dalam Semangat HUT RI Ke-81

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Pabrik Sawit PT Aburahmi Nekat Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Kasat Pol PP PALI Syarul Darman Tegas Pastikan Segel dan Setop Sementara!

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Perkuat Armada, Damkar PALI Geber Uji Coba Unit Multifungsi 4.000 Liter untuk Pos Penukal

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Cegah Kasus Berulang, DPMPTSP PALI Siatkan Pengawasan Ekstra Ketat Pasca Uji Nyali PT Aburahmi Tanpa Izin

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Sanksi Administratif Menanti! Uji Nyali PT Aburahmi Operasikan Pabrik Sawit Tanpa Izin Lengkap di Bumi Serepat Serasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Wibawa Hukum PALI Ditelanjangi, DPMPTSP Gelar Rapat Darurat Soal Pabrik Sawit PT Aburahmi Belum Lengkap Perijinan

Berita Terbaru