PALI | tintamerah.co -, Wajah birokrasi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan benar-benar berada di titik nadir. Setelah rentetan laporan investigasi tintamerah.co mengungkap bagaimana aspal rakyat “digilas” tanpa ampun oleh truk batubara PT BSE, kini giliran Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten PALI yang meledakkan amarahnya.
Ketua DPD PGK PALI, Syafri, dengan nada bicara yang menggelegar, secara resmi mendesak Bupati PALI untuk segera MENCOPOT Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) PALI. Desakan ini bukan tanpa alasan. Kadishub dinilai telah gagal total, mandul, dan terkesan memberikan “karpet merah” bagi korporasi untuk mengangkangi aturan negara.
Regulasi Jadi “Sampah” di Tangan Penguasa Jalanan
Syafri menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas truk PT BSE di jalur Simpang Raja – Camp Topo adalah bentuk penghinaan nyata terhadap Instruksi Gubernur Sumatera Selatan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam opini bertajuk “PALI Dijual ke Pengusaha Batubara”, wibawa pemerintah daerah kini dianggap tak lebih dari “keset kaki” bagi kepentingan cukong.
“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, ini adalah degradasi wibawa negara! Ketika aturan Gubernur dianggap sampah dan tidak ada tindakan tegas dari Dishub, maka yang runtuh bukan hanya jalanan, tapi kepercayaan rakyat kepada pemerintahnya sendiri,” tegas Syafri dalam keterangan pers yang diterima tintamerah.co, Sabtu (4/4/2026).
Dalih “Dispensasi” yang Memuakkan
Menanggapi alasan Dishub PALI yang seolah-olah menunggu “dispensasi” untuk menindak, Syafri menyebut hal itu sebagai argumentasi sampah yang tidak memiliki basis legitimasi. Baginya, Instruksi Gubernur bersifat mutlak: Jalan umum bukan tempat angkutan batubara!
“Negara tidak boleh kalah oleh modal. Absennya pejabat di lapangan dengan alasan luar daerah adalah lagu lama yang memuakkan. Ini murni kelalaian struktural! Jika hukum bisa dinegosiasikan di jalanan, maka kedaulatan aturan sudah mati di PALI,” lanjutnya lagi, merujuk pada fakta bahwa selama 7 hari terakhir truk BSE bebas melenggang sementara Dishub memilih “cuci tangan”.
4 Tuntutan Keramat PGK PALI: Lawan atau Tunduk!
Secara resmi, DPD PGK PALI mengeluarkan pernyataan sikap yang keras dan tidak mengenal kompromi:
- COPOT KADISHUB PALI: Karena dinilai tidak responsif, lalai, dan patut diduga “main mata” dengan membiarkan aturan dilanggar.
- EVALUASI PROVINSI: Mendesak Pemprov Sumsel turun langsung karena Pemkab PALI terkesan “masuk angin” dalam menegakkan Instruksi Gubernur.
- SANKSI TEGAS PT BSE: Hentikan operasional atau cabut izin jika terus-menerus membangkang dan merusak fasilitas publik.
- USUT PRAKTIK “BACKING”: Meminta aparat penegak hukum membongkar siapa “orang kuat” di balik PT BSE yang membuat instansi terkait menjadi ciut dan mandul.
PALI Darurat Wibawa
Senada dengan kemarahan DPRD PALI sebelumnya yang meminta Dishub tidak menjadi “pelayan cukong”, Syafri menegaskan bahwa PGK akan berdiri di garis depan bersama masyarakat.
“Kami tidak akan diam melihat PALI dijual secara eceran kepada pengusaha. Jika Kadishub tidak mampu bekerja sesuai amanah rakyat, lebih baik angkat kaki sekarang juga daripada terus-menerus mempermalukan nama baik daerah,” tutup Syafri dengan penuh penekanan.
Kini bola panas ada di tangan Bupati PALI dan Gubernur Sumsel. Apakah mereka akan bertindak tegas menjaga marwah aturan, atau justru membiarkan PALI terus menjadi “surga” bagi pelanggar hukum? Rakyat menonton, dan sejarah akan mencatat siapa yang berkhianat pada mandat.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















