Kejari PALI Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai Abab

Rabu, 9 Juni 2021 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI I Tintamerah.co.id – Kejaksaaan Negeri(Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Pres Release ungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Aula Kejari PALI, Rabu (09/6/2021).

Kejari PALI menetapkan tersangka tentang dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PALI TA 2018.

Bahwa tim penyidik Kejari PALI berdasarkan hasil ekspose dari TIM penyidik menyatakan perkara a qua telah memperoleh lebih dari 2 alat bukti.

Dalam Pres Release, Kajari PALI Agung Arifianto, SH,MH mengatakan berdasarkan dari hasil tim penyidik telah mengantongi 3 orang yang diduga melakukan tindak korupsi dan sebagai orang yang patut bertanggung jawab dalam perkara ini.

BACA JUGA  Polres PALI Melalui Polsek Tanah Abang Laksanakan Kegiatan KYRD Dalam Pencegahan Gangguan Kamtibmas

“3 orang tersebut berinisial (SDH), (JD) Dan (RN) dasar penetapan tersangka adalah surat penetapan tersangka no:print-tap6 15,616,617/L.6.22/Fd.1/06/2021 bahwa untuk saat ini para TSK telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa pemeriksaan TSK yang sudah di tetapkan masih sempat tertunda.

“Namun dikarena para TSK ingin didampingi oleh Pendamping Hukum (PH) sehingga pemeriksaan ditunda dan kami akan melakukan pemanggilan selanjutnya,” ujarnya

Agung juga menuturkan bahwa ungkap kasus ini merupakan program 100 Hari kerja Kejari PALI.

“Emang sedikit nambah jadwal hari nya dikarenakan banyak nya aktifitas kegiatan lain,  namun kita tetap fokus ungkap kasus ini dan menyelesaikan perkara sampai tuntas,” tandasnya.

BACA JUGA  Bank Sumselbabel Cabang PALI Capai Aset Rp. 761,9 M pada September 2023

Kerugian Negara atas perkara ini diperkirakan  mencapai Rp. 3, 2 milyar rupiah dan untuk saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam perkara a quo sebanyak 36 saksi.

Dari kerugian tersebut Sudah ada penyatoran kembali ke kas Daerah sebesar 500.000.000. (ej@)

Berita Terkait

Firdaus Hasbullah: Di Balik Survei, Aspirasi Rakyat PALI adalah Harga Mati
Menembus Tirai Pendidikan PALI: Efran Bawa Misi Transparansi ke Sekretariat Dewan Pendidikan
Sekda Kartika Yanti Tertular Bupati Asgianto: Komunikasi Publik Pemkab PALI Alami Pembusukan Moral, Kangkangi Perintah dan Sembunyi dari Wartawan
DI BALIK SENYAP BUPATI ASGIANTO: Bukan Bersembunyi, Menjemput Ratusan Miliar untuk PALI yang Diguncang Badai
Skandal Kelangkaan Gas Melon di PALI: Tokoh Masyarakat Muktar Jayadi Tuding Eksekutif Hingga Aparat Hukum Mandul Berjemaah Menghadapi Gerilya Mafia Energi
Ketukan Pintu di Ujung Senja: Langkah Nyata Lurah Talang Ubi Timur Memeluk Warga yang Rapuh
PALI KACAU: Birokrasi Tiarap, Sinergi Forkopimda Ambyar, Rakyat Menjerit di Tengah Tekanan Fiskal!
Pasca Iwan Tuaji Diamankan Kejati Sumsel: Bupati Asgianto ‘Menghilang’, Prokopim Sebut Dinas Luar ke Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:31 WIB

Firdaus Hasbullah: Di Balik Survei, Aspirasi Rakyat PALI adalah Harga Mati

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:53 WIB

Menembus Tirai Pendidikan PALI: Efran Bawa Misi Transparansi ke Sekretariat Dewan Pendidikan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:49 WIB

Sekda Kartika Yanti Tertular Bupati Asgianto: Komunikasi Publik Pemkab PALI Alami Pembusukan Moral, Kangkangi Perintah dan Sembunyi dari Wartawan

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43 WIB

DI BALIK SENYAP BUPATI ASGIANTO: Bukan Bersembunyi, Menjemput Ratusan Miliar untuk PALI yang Diguncang Badai

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:00 WIB

Skandal Kelangkaan Gas Melon di PALI: Tokoh Masyarakat Muktar Jayadi Tuding Eksekutif Hingga Aparat Hukum Mandul Berjemaah Menghadapi Gerilya Mafia Energi

Berita Terbaru