Kejari PALI Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai Abab

Rabu, 9 Juni 2021 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI I Tintamerah.co.id – Kejaksaaan Negeri(Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Pres Release ungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Aula Kejari PALI, Rabu (09/6/2021).

Kejari PALI menetapkan tersangka tentang dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai dengan Tanjung Kurung pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PALI TA 2018.

Bahwa tim penyidik Kejari PALI berdasarkan hasil ekspose dari TIM penyidik menyatakan perkara a qua telah memperoleh lebih dari 2 alat bukti.

Dalam Pres Release, Kajari PALI Agung Arifianto, SH,MH mengatakan berdasarkan dari hasil tim penyidik telah mengantongi 3 orang yang diduga melakukan tindak korupsi dan sebagai orang yang patut bertanggung jawab dalam perkara ini.

BACA JUGA  Jajaran Polsek Penukal Utara Beserta Kades Tanding Marga Sambut Hangat Kehadiran Kapolres PALI

“3 orang tersebut berinisial (SDH), (JD) Dan (RN) dasar penetapan tersangka adalah surat penetapan tersangka no:print-tap6 15,616,617/L.6.22/Fd.1/06/2021 bahwa untuk saat ini para TSK telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa pemeriksaan TSK yang sudah di tetapkan masih sempat tertunda.

“Namun dikarena para TSK ingin didampingi oleh Pendamping Hukum (PH) sehingga pemeriksaan ditunda dan kami akan melakukan pemanggilan selanjutnya,” ujarnya

Agung juga menuturkan bahwa ungkap kasus ini merupakan program 100 Hari kerja Kejari PALI.

“Emang sedikit nambah jadwal hari nya dikarenakan banyak nya aktifitas kegiatan lain,  namun kita tetap fokus ungkap kasus ini dan menyelesaikan perkara sampai tuntas,” tandasnya.

BACA JUGA  Proyek Peningkatan Jalan Dalam Kota Talang Ubi Diduga Dikerjakan Asal Jadi Oleh Kontraktor

Kerugian Negara atas perkara ini diperkirakan  mencapai Rp. 3, 2 milyar rupiah dan untuk saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam perkara a quo sebanyak 36 saksi.

Dari kerugian tersebut Sudah ada penyatoran kembali ke kas Daerah sebesar 500.000.000. (ej@)

Berita Terkait

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?
Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!
Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi
Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!
Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah
Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Skandal “Bangkai Besi” Berulang: Mesin ATM Mandiri Simpang Lima Pendopo PALI Rusak Lagi, Manajemen Cuek dan Alergi Perbaikan Total?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Layanan Bobrok, ATM Mandiri PALI Mangkrak: Anggaran Ada, Solusi Tiada!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Kado Pahit HUT ke- 28 Bank Mandiri Untuk Nasabah PALI: Mesin ATM Rusak Bertahun-Tahun di Hari Jadi Korporasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Mandiri PALI: Layanan Bobrok & Merugikan Nasabah, Ketua LSM Serampuh Desak Pinca Dicopot!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Skandal “Bangkai Besi” ATM Bank Mandiri Cabang Pendopo PALI, Pimpinan Cabang Diduga “Alergi” Konfirmasi dan Abaikan Hak Nasabah

Berita Terbaru