Ribuan Gram Sabu dan Extacy Milik Dua Pelaku Berhasil Diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Senin, 31 Maret 2025 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir | Tintamerah.co.id – Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil extacy. Kedua pelaku yakni Akbar Hadi Wijoyo (21) Bin Imam Buhori dan Rama Wijayanto (23) Bin Imam Buhori yang keduanya bersaudara kandung dan pengangguran. Keduanya merupakan warga desa Tanjung Raja Selatan kecamatan Tanjung Raja kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Barang bukti yang diamankan berjumlah 942,99 gram jenis sabu dan 3.330,52 gram jenis pil extacy/8579 butir pil extacy.

Kapolres Ogan Ilir Melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Surya Atmaja, SH mengatakan, penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut pada hari Sabtu (29/3/2025) sekira pukul 10:00 WIB.

BACA JUGA  Layangkan Sanggahan, 4 Calkades Lebung Harapkan Tindak Lanjut dari Pihak yang Berkompeten

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan lokasi yang dicurigai tepatnya disebuah rumah yang terletak di desa Tanjung Raja Selatan kecamatan Tanjung Raja kabupaten Ogan Ilir,” ungkapnya Minggu (30/3/2025).

Lanjutnya, terlihat diduga kedua pelaku dengan ciri-ciri berdasarkan informasi yang kebetulan berada didalam rumah tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa sabu dan pil extacy dirumah tersebut.

“Kedua pelaku diamankan ke Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.,” pungkasnya.*

Berita Terkait

Kuota 5.129 Tabung Gas Melon Per Hari di PALI Langka dan Mahal, H. Husni Thamrin Meradang: Rakyat Menjerit, Kalian Tidur?!
Skandal Pengurasan Gas Melon Terbongkar: Pangkalan di Pendopo Diduga “Jual” Hak Rakyat PALI ke Luar Daerah, Pimpinan DPRD Meradang!
Setelah Jaranan Kini Majelis Taklim, PSI PALI Kian Membumi Bersama Heri Amalindo di Momentum 1 Muharram
Hentakkan Bumi Serepat Serasan, Jaranan Restu Budoyo Bersatu Dukung Penuh PSI PALI di Momentum 1 Muharram!
Segel Gas LPG 3Kg Rusak Beredar di PALI, Disperindag: Konsumen Berhak Menolak!
Elpiji 3Kg Langka dan Mahal di PALI, Kadisperindag Ida Martini: “Jangan Main-Main dengan Hak Rakyat!”
Disperindag PALI “Tumpul” Hadapi Mafia: Rakyat Menjerit, Gas Melon Tetap Mencekik
“Mandul” Dituding Publik, Kadisperindag PALI: Kami Tidak Akan Ragu Gandeng APH

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kuota 5.129 Tabung Gas Melon Per Hari di PALI Langka dan Mahal, H. Husni Thamrin Meradang: Rakyat Menjerit, Kalian Tidur?!

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:36 WIB

Skandal Pengurasan Gas Melon Terbongkar: Pangkalan di Pendopo Diduga “Jual” Hak Rakyat PALI ke Luar Daerah, Pimpinan DPRD Meradang!

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:04 WIB

Setelah Jaranan Kini Majelis Taklim, PSI PALI Kian Membumi Bersama Heri Amalindo di Momentum 1 Muharram

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:15 WIB

Hentakkan Bumi Serepat Serasan, Jaranan Restu Budoyo Bersatu Dukung Penuh PSI PALI di Momentum 1 Muharram!

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:21 WIB

Segel Gas LPG 3Kg Rusak Beredar di PALI, Disperindag: Konsumen Berhak Menolak!

Berita Terbaru