PALI | tintamerah.co -, Aroma kecurangan dalam distribusi gas bersubsidi 3 kilogram di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan mulai tercium menyengat. Menyikapi maraknya temuan segel tabung gas yang rusak dan terbuka di pasaran, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI akhirnya buka suara.
Kepala Disperindag, Ida Martini, di Kantor Disperindag PALI, Kamis (9/6/2026), otoritas perdagangan daerah ini memberikan “lampu hijau” bagi masyarakat untuk melawan praktik distribusi yang merugikan tersebut.
Konsumen Jangan Mau Dibodohi
Di hadapan awak media, pihak Disperindag menegaskan bahwa setiap tabung gas LPG 3kg yang beredar di PALI memiliki identitas segel resmi yang mencantumkan nama perusahaan penyalur (PT), seperti PT Hartika dan beberapa agen lainnya.
“Untuk segel yang terbuka, para konsumen boleh menolak! Jika ada pangkalan yang memberikan segel rusak atau terbuka, jangan diterima,” tegas Ida Martini dengan nada lugas.
Pihak dinas tidak menampik adanya kecurigaan publik mengenai praktik nakal “oplos” atau pengurangan isi di balik segel yang rusak tersebut. Meski mengakui adanya dugaan tersebut, Disperindag kini melemparkan tanggung jawab pengawasan langsung ke tangan masyarakat.
Wajib Timbang Sebelum Bayar
Sebagai langkah preventif, Disperindag PALI menantang masyarakat untuk lebih kritis. Pihaknya menginstruksikan seluruh pangkalan wajib menyediakan timbangan agar masyarakat bisa membuktikan sendiri berat isi gas yang dibeli.
“Sebelum membeli, masyarakat diharapkan menimbang terlebih dahulu untuk keamanan. Setiap pangkalan sudah dilengkapi timbangan agar tidak ada kekurangan isi,” tambahnya.
Dalam praktiknya, tabung kosong LPG 3kg memiliki berat sekitar 5 kilogram, sehingga total berat dengan isi gas harus mencapai 8 kilogram. Disperindag menegaskan jika ditemukan ketidaksesuaian berat di bawah angka tersebut, masyarakat memiliki hak penuh untuk tidak melakukan transaksi.
Bola Panas di Pangkalan
Pernyataan tegas dari Disperindag ini menjadi tamparan keras bagi para pemilik pangkalan yang selama ini mungkin bermain “kucing-kucingan” dengan kualitas segel. Dengan memberi hak kepada konsumen untuk menolak, Disperindag seolah menyatakan bahwa ketidaktelitian konsumen selama ini adalah celah yang dimanfaatkan oknum nakal.
Kini, bola panas berada di tangan masyarakat PALI. Apakah instruksi ini akan memutus rantai distribusi gas “tak resmi” atau justru menjadi formalitas belaka? Disperindag telah bersuara, kini saatnya konsumen bertindak tegas: Segel Rusak, Tolak!
Menagih Kehadiran Negara
Pernyataan dari Disperindag ini hanyalah puncak gunung es dari rentetan penderitaan rakyat PALI yang telah lama menjerit akibat kelangkaan dan mahalnya harga gas melon yang menembus puluhan ribu rupiah. Penjelasan ini seakan menjadi jawaban atas tuntutan berbagai elemen, mulai dari jeritan emak-emak yang merasa diperas, keluhan pelaku UMKM yang usahanya terancam gulung tikar, hingga ultimatum keras dari kader PMII dan tokoh masyarakat yang menilai Disperindag serta aparat penegak hukum terkesan mandul dan melakukan pembiaran berjemaah terhadap gerilya mafia energi.
Sebelumnya, publik telah mencium aroma permainan kotor yang melibatkan oknum pangkalan dan agen, namun respons pemerintah daerah selama ini sering kali dianggap sebagai “prank” belaka dan minim taji. Rakyat kini tidak lagi membutuhkan sekadar dalih dinas luar atau janji pemanggilan pihak pangkalan yang hanya berakhir di atas kertas. Di tengah harga yang mencekik dan kelangkaan yang tak kunjung usai, warga mendesak agar APH (Aparat Penegak Hukum) segera turun tangan melakukan operasi tangkap tangan terhadap para mafia yang telah lama mempermainkan hak hidup orang banyak. Pernyataan staf Disperindag hari ini adalah sebuah pengakuan implisit bahwa memang ada “sesuatu” yang rusak di lapangan, namun keberanian pemerintah untuk benar-benar menindak, bukan sekadar menghimbau, adalah satu-satunya hal yang dinantikan rakyat PALI saat ini.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















