Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Asisten II Setda PALI Supawi bersama Kepala DPMPTSP Rismaliza dan jajaran OPD saat memimpin sidak langsung ke pabrik sawit PT Aburahmi guna menginvestigasi polemik operasional tanpa izin, Senin (3/8/2026). (Foto: Dok/tintamerah.co)

Plt. Asisten II Setda PALI Supawi bersama Kepala DPMPTSP Rismaliza dan jajaran OPD saat memimpin sidak langsung ke pabrik sawit PT Aburahmi guna menginvestigasi polemik operasional tanpa izin, Senin (3/8/2026). (Foto: Dok/tintamerah.co)

PALI | tintamerah.co -, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan akhirnya mengambil langkah tegas menyikapi polemik operasional pabrik kelapa sawit milik PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Tim sidak gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diterjunkan langsung ke lokasi pada Senin, 3 Agustus 2026, menyusul maraknya sorotan publik dan aduan di media sosial terkait aktivitas pabrik yang diduga kebal hukum dan beroperasi secara ilegal.

Sidang lapangan yang dipimpin langsung oleh Plt. Asisten II Setda PALI, Supawi, ini melibatkan kekuatan penuh dari berbagai instansi terkait. Mulai dari DPMPTSP, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup (LH), Bapenda, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Disnakertrans, Disperindag, hingga Satpol PP.

Supawi membeberkan bahwa tujuan utama sidak gabungan ini adalah untuk melakukan klarifikasi mendalam sekaligus menguji fakta di lapangan terkait polemik yang meresahkan masyarakat.

“Klarifikasi dan ada kendala-kendala apa, dan maka nanti dari DPMPTSP, Dinas Pertanian, dari Dinas LH, dari Bapenda, Dinas PU, Dinas perhubungan, Disnakertrans, Disperindag dan Pol PP, dari komitmen-komitmen, urusannya masing-masing akan mempertanyakan hal-hal ini. Karena kalau kita lihat di Medsos itu belum ada izin terus juga beroperasional. Beroperasional uji coba, tapi nyatanya operasional sesungguhnya. Oleh sebab itu nanti dimulai dari kami hadir ini lengkap… Nanti akan ngomong masing-masing dengan permasalahan yang masing-masing,” tegas Supawi di hadapan perwakilan perusahaan.

Kepala DPMPTSP PALI Bongkar Status Perizinan: Izin Operasional Tertolak Sistem!

Fakta mengejutkan sekaligus paling krusial diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PALI, Rismaliza. Ia membedah satu per satu legalitas PT Aburahmi yang selama ini menjadi buah bibir di tengah masyarakat.

Menurut Rismaliza, dari sisi perizinan dasar, perusahaan tersebut memang telah mengantongi beberapa dokumen seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pabrik, serta PBG Mess atau hunian. Kendati demikian, untuk urusan yang paling vital yakni izin operasional, PT Aburahmi ternyata belum memilikinya dan masih dalam proses yang mandek.

BACA JUGA  Gelar Aksi Demo, MPC Pemuda Pancasila PALI Sampaikan Tiga Tuntutan

“Untuk Aburahmi pabrik ini, ada beberapa izin ya, sudah terbitnya KKPR, yang ada di PTSP itu, sama PBG, PBG Pabrik dan MESS (hunian). Kemudian untuk, menurut mereka, bahwa masih dalam proses. Kemudian untuk izin operasionalnya, baru 3 minggu yang lalu ya, saya dengar nelpon, Ibu, izin operasionalnya tertolak dari sistem,” ungkap Rismaliza blak-blakan.

Rismaliza menjelaskan lebih jauh bahwa penolakan izin operasional tersebut terjadi akibat adanya transisi dan perubahan regulasi nasional, yakni peralihan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 ke KBLI 2025. Terlebih, kewenangan untuk penerbitan izin operasional tersebut berada di tingkat provinsi dan pusat, bukan di kabupaten.

“Karena ada perubahan regulasi, Pak, dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Jadi tertolaklah. Karena ini kewenangan provinsi, bukan kita. Kewenangan untuk izin operasional ini. Dia minta tolong (Sherina sebagai perwakilan perusahaan). Jadi dia minta tolong kami, tolong fasilitasi kami, Ibu, ke BKPM. Karena akunnya ada di BKPM. Itu 3 minggu yang lalu dia nelpon. Terus saya tunggu bersurat, karena prosedurnya harus bersurat. Kalau tidak ada surat, kami tidak bisa tindak lanjut,” sambungnya.

Lebih lanjut, Rismaliza menyayangkan lambannya respons pihak perusahaan dalam melengkapi prosedur administratif resmi. Setelah ditunggu selama dua minggu tanpa kejelasan surat resmi, pihak DPMPTSP kembali melakukan komunikasi aktif hingga akhirnya pihak perusahaan baru bersurat tiga hari sebelum sidak dilakukan. Pihaknya bahkan langsung bergerak cepat mendatangi Palembang untuk berkonsultasi langsung ke tingkat provinsi.

“Nah, setelah 2 minggu, tidak ada kabar berita, kami telpon lagi, Pak, belum. Belum, Ibu, kami coba-coba, masih tidak bisa, akunnya tertolak, katanya. Jadi bersurat lagi ya, 3 hari yang lalu. Besoknya langsung kami ke Palembang, kami proses ke provinsi untuk konsultasi, dan sudah ada jawabannya bahwa akunnya akan dibuka kalau sudah perusahaan ketemu dengan direktur yang di BKPM langsung. Itu untuk izin operasionalnya. Tapi kami mau izin dulu, karena provinsi juga harus ngajak kami, bersurat juga ke kami, untuk mendampingi PT. Abu Rahmi ini ke Jakarta untuk izin operasionalnya,” pungkas Rismaliza.

BACA JUGA  Idul Adha dalam Perspektif Efran sebagai Wartawan

Tekanan Publik Memuncak: Desakan Penutupan dan Uji Ketegasan Aparat

Terungkapnya fakta bahwa PT Aburahmi berani menjalankan aktivitas pabrik tanpa izin operasional yang sah langsung memicu kemarahan publik, elemen masyarakat sipil, hingga lembaga legislatif di Kabupaten PALI.

Ketua DPRD Kabupaten PALI, H. Ubaidillah, SH, turut angkat bicara dan memberikan penegasan keras terkait polemik ini. Ubaidillah menyatakan bahwa lembaga legislatif tidak akan tinggal diam dan siap mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme resmi, termasuk memanggil pihak-pihak terkait.

“Minggu ini kami telah menyampaikan surat kepada seluruh OPD yang membidangi perizinan PKS PT Aburahmi untuk rapat dengar pendapat (RDP) yang akan kami laksanakan minggu depan,” ujar Ubaidillah.

Lebih lanjut, Ubaidillah menekankan bahwa meskipun investasi sangat dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian daerah, pihak perusahaan sama sekali tidak dibenarkan untuk mengangkangi aturan hukum yang berlaku di Bumi Serepat Serasan.

“Investasi memang sangat dibutuhkan, tetapi jangan sampai mengangkangi hukum. Jika PKS PT Aburahmi nekat beroperasi secara komersial sebelum izin resminya terbit, maka tidak ada pilihan lain bagi Pemkab PALI selain menghentikan operasional dan melakukan penyegelan sesuai ketentuan yang berlaku. Hukum di Bumi Serepat Serasan harus ditegakkan demi keadilan masyarakat dan kepastian investasi yang sehat,” tegas Ubaidillah.

Suara-suara keras juga datang dari aliansi pemuda dan aktivis. Koordinator Front Perlawanan Rakyat (FPR) PALI, Edo Syaputra, melayangkan kritik tajam atas nekatnya aktivitas pabrik tersebut. Menurut Edo, dugaan operasional tanpa izin yang dilakukan PT Aburahmi telah mencederai marwah penegakan hukum di Bumi Serepat Serasan, sehingga pemerintah daerah wajib menindak tegas perusahaan yang terbukti mengabaikan aturan perizinan.

BACA JUGA  Iwan Tuaji Sebut Transportir PT SLR Lalai dengan Regulasi

Sorotan serupa sebelumnya juga disuarakan oleh berbagai elemen lain. Ketua LSM Serampuh, Sonny Ternando, menilai pemerintah daerah harus menunjukkan kewibawaannya dengan menghentikan aktivitas perusahaan. Senada dengan itu, Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) PALI, Muhammad Syafiallah, menegaskan bahwa penutupan sementara bukanlah hukuman mati bagi investasi, melainkan bentuk konsistensi penegakan hukum.

Tidak ketinggalan, desakan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI bertindak bernyali besar melakukan penyegelan turut disuarakan oleh tokoh politik lokal, Firdaus Hasbullah (FH).

Dengan hasil sidak gabungan lintas OPD serta desakan masif dari berbagai elemen masyarakat ini, bola panas kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten PALI untuk membuktikan ketegasan hukum tanpa pandang bulu terhadap PT Aburahmi.

Konfirmasi Tintamerah.co: Sikap Tertutup Manajemen Perusahaan

Sebagai bentuk penerapan prinsip perimbangan dan akurasi pemberitaan (cover both sides), pihak redaksi tintamerah.co sebelumnya telah berupaya melayangkan surat permohonan wawancara dan konfirmasi resmi bernomor 110/TM/VIII/2026 tertanggal 2 Agustus 2026 yang dikirimkan kepada perwakilan manajemen, Sherina, serta bagian Humas perusahaan. Namun, hingga batas waktu yang ada, surat konfirmasi tersebut diabaikan dan tidak kunjung mendapatkan respons.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai alasan tidak dijawabnya surat wawancara resmi redaksi tintamerah.co—termasuk saat disinggung apakah keengganan merespons tersebut disebabkan oleh format dokumen surat yang disampaikan dalam bentuk PDF—perwakilan manajemen PT Aburahmi, Sherina Rusli, memberikan jawaban singkat yang terkesan tertutup.

“Hak saya untuk tidak menjawab,” ujar Sherina singkat saat dikonfirmasi wartawan tintamerah.co saat sidak gabungan Pemkab PALI.

Sikap tertutup dan enggan kooperatif yang ditunjukkan oleh manajemen PT Aburahmi ini semakin memperkuat sorotan publik, bahwa perusahaan tersebut terkesan alergi terhadap transparansi informasi di tengah derasnya desakan penegakan hukum di Kabupaten PALI.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI
Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir
Wujudkan Visi Bupati Asgianto, Damkar PALI Geber Armada Baru demi Target Seluruh Kecamatan Miliki Pos Pemadam
Catatan Kritis Reses Firdaus Hasbullah di Talang Ubi: Kekeringan, Jalan Tani, hingga Absennya OPD Menjadi Sorotan Utama
Membuka Urat Nadi Ekonomi Regional: Firdaus Hasbullah Ungkap Diskursus Strategis Akses Jalan Talang Ubi Menuju Musi Rawas
Reses Wakil Ketua II DPRD PALI Firdaus Hasbullah: Keterbatasan Anggaran Bukan Halangan, Konsorsium Migas dan Perjuangan Pusat Jadi Solusi Pembangunan Talang Ubi
Tegas! Firdaus Hasbullah Perjuangkan Kembalikan Pemotongan Anggaran Rp300–500 Miliar dari Pusat untuk PALI di 2027
Jemput Bola Aspirasi Akar Rumput, Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah Kukuhkan Komitmen Pembangunan Merata di Kecamatan Abab

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Sidak Gabungan PALI Bongkar Borok PT Aburahmi: DPMPTSP Ungkap Belum Kantongi Izin Operasional, Publik Desak Ketegasan Hukum!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Bedah Tuntas Spesifikasi Komprehensif Unit Baru Damkar PALI: Perpaduan Merk Global, Ketangguhan Chassis Heavy-Duty, dan Teknologi Pemadaman Mutakhir

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Wujudkan Visi Bupati Asgianto, Damkar PALI Geber Armada Baru demi Target Seluruh Kecamatan Miliki Pos Pemadam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Catatan Kritis Reses Firdaus Hasbullah di Talang Ubi: Kekeringan, Jalan Tani, hingga Absennya OPD Menjadi Sorotan Utama

Berita Terbaru