PALI | tintamerah.co -, Langkah Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, dalam Dinamika pengawasan tata ruang, perizinan investasi, serta penegakan supremasi hukum di Bumi Serepat Serasan kini tengah berada di ambang ujian berat menyusul gelombang protes masyarakat yang kian masif.
Sorotan tajam publik tertuju sepenuhnya pada aktivitas operasional pabrik kelapa sawit milik PT Aburahmi yang berlokasi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Keberadaan pabrik tersebut memicu kecaman luas setelah serangkaian fakta terungkap bahwa aktivitas industri pengolahan sawit itu diduga kuat berjalan tanpa kelengkapan dokumen legalitas dan perizinan resmi dari instansi berwenang.
Langkah Taktis dan Terukur Lembaga Legislatif
Menyikapi situasi yang kian meresahkan serta berpotensi memicu instabilitas sosial di tengah masyarakat, lembaga legislatif daerah bergerak cepat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI resmi mengambil langkah taktis, terukur, dan tegas dengan melayangkan surat panggilan resmi untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kebijakan institusional ini tertuang secara formal dalam surat undangan DPRD PALI Nomor 005/172/DPRD/VIII/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, SH, tertanggal 04 Agustus 2026.
Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan, RDP krusial ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten PALI. Pemanggilan strategis ini merupakan tindak lanjut resmi dari surat Ketua Komisi I DPRD PALI Nomor 170/330/DPRD/VIII/2026 dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah serta aktivitas kegiatan usaha di wilayah PALI.
Kewajiban Kehadiran dan Pemanggilan Pihak Terkait
Dalam dokumen lampiran daftar undangan RDP tersebut, pihak-pihak yang memegang kendali dan tanggung jawab hukum diwajibkan hadir tanpa terkecuali. Pimpinan PT Aburahmi dipanggil secara khusus agar datang dengan membawa seluruh dokumen pendukung guna membuktikan legalitas perusahaan di hadapan para wakil rakyat. Tidak hanya pihak korporasi, RDP ini turut melibatkan jajaran instansi teknis eksekutif di lingkup Pemerintah Kabupaten PALI, meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Kehadiran instansi-instansi tersebut dinilai sangat esensial untuk membuka data seterang-terangnya mengenai status perizinan operasional PT Aburahmi.
Pembongkaran Borok Perizinan dari Sidak Gabungan
Gejolak sosial ini sejatinya bermula dari temuan lapangan yang dibongkar melalui sidak gabungan lintas instansi pemerintah daerah. Dalam inspeksi mendadak tersebut, DPMPTSP secara terbuka membongkar “borok” perizinan PT Aburahmi dan mengonfirmasi bahwa korporasi tersebut belum mengantongi izin operasional yang sah secara hukum. Temuan telanjang ini langsung menyulut reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh publik. Firdaus Hasbullah turut buka suara secara terbuka menyoroti polemik pabrik sawit ilegal ini, bahkan secara tegas menantang Satpol PP selaku garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk menunjukkan taringnya dengan melakukan penyegelan.
Gelombang Protes dan Desakan Tegas Masyarakat Sipil
Tekanan sosial dari masyarakat sipil pun semakin tidak terbendung. Ketua LSM Serampuh melontarkan kecaman keras dengan menyatakan bahwa wibawa pemerintah daerah telah diinjak-injak oleh aktivitas korporasi yang terkesan kebal hukum dan mengabaikan aturan. Seruan agar pabrik sawit tersebut segera disetop secara paksa tanpa ada kompromi terus disuarakan secara masif. Nada protes serupa juga ditegaskan oleh FPR PALI dan PGK PALI, yang secara lantang menyatakan bahwa sanksi administratif berupa penutupan sementara bukanlah sebuah bentuk hukuman yang sepadan bagi pelanggaran hukum yang terang-terangan. Berbagai elemen masyarakat menuntut ketegasan hukum yang murni tanpa pandang bulu guna menciptakan efek jera bagi investor nakal.
Ujian Akhir Kredibilitas Pemerintah Daerah
Merespons desakan publik yang kian menggunung, Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, secara tegas mendesak pemerintah kabupaten, agar tidak ragu mengambil langkah eksekusi berupa penyegelan pabrik sawit PT Aburahmi jika dalam RDP terbukti secara nyata perusahaan tersebut belum berizin. RDP mendatang kini menjadi sorotan utama dan pertaruhan besar bagi kredibilitas pemerintah daerah—apakah birokrasi akan tegak lurus pada penegakan supremasi hukum, atau justru membiarkan aturan diinjak-injak demi kepentingan investasi yang cacat hukum di Bumi Serepat Serasan.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















