Selain Plat Palsu, Inspektur Soroti Soal Oknum ASN PALI ‘Doyan’ Bolos Kerja

Sabtu, 7 Juni 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Inspektoran Kabupaten PALI soroti soal oknum ASN yang 'Doyan' bolos kerja.
(Foto: ej@/tintamerah)

Kepala Inspektoran Kabupaten PALI soroti soal oknum ASN yang 'Doyan' bolos kerja. (Foto: ej@/tintamerah)

PALI | Tintamerah.co.id -, Kepala Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) M. Antoni menyoroti soal oknum aparatur sipil negara (ASN) yang sering tidak masuk kerja.

Ia mengatakan seharusnya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan kegiatan pengendalian yang terus-menerus dilakukan oleh atasan terhadap bawahan untuk memastikan tugas-tugas berjalan sesuai rencana dan peraturan.

Pernyataan tersebut diperoleh Tintamerah.co.id dari Antoni di ruang kerjanya beberapa hari yang lalu, Rabu (04/06/25).

“Apalagi juga yang males-males tadi, harusnya juga ada pengawasan melekat (Waskat) dari pimpinan mereka, ada pembinaan,” kata Antoni.

Lebih lanjut, Antoni mempertanyakan oknum ASN yang malas masuk kerja karena ketidakdisiplinan kerja ASN adalah masalah yang dapat mengganggu kinerja organisasi dan pelayanan publik, sehingga, kata Antoni, ASN yang tidak disiplin dapat menyebabkan keterlambatan tugas, penurunan kualitas pekerjaan, dan hilangnya kepercayaan publik.

“Kenapa males-males, janganlah males-males ketika bekerjalah yang benar,” ujar Antoni.

Selain itu, menurut Antoni, ASN diharapkan memberikan pelayanan yang berkualitas, efektif, dan efisien kepada masyarakat. Amanah masyarakat terhadap ASN adalah harapan masyarakat agar ASN menjalankan tugasnya dengan baik, penuh tanggung jawab, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta mengutamakan kepentingan publik. Ini termasuk menjaga netralitas, menghindari benturan kepentingan, dan memberikan pelayanan yang adil.

“Kita diamatkan oleh masyarakat oleh rakyat untuk bekerja, harusnya kita bekerja. Mungkin sementara itu penegasannya,” ucap Antoni.

BACA JUGA  Sambut Ramadan dan Lebaran, DPRD PALI Pastikan Stok Pangan Stabil dan Infrastruktur Siap

Menanggapi hal tersebut, Antoni menegaskan pihaknya akan menindak ASN yang indispliner sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022.

“Mungkin kami nanti lihat peraturan disiplin pegawai ya, aturan disiplin pegawai, masalah beliau tidak masuk berapa hari itu diatur,” terang Antoni.

Menindaklanjuti aturan itu, Antoni menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar aturan dengan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Daerah, OPD terkait, dan diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Nanti kita lakukan pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan kita sampaikan kepada Bupati selaku kepala daerah, ke OPD terkait, terus ke BKPSDM, nanti ada tim untuk penyatuan sanksi tersebut,” pungkas Antoni.

Antoni menerangkan bahwa Inspektorat daerah memiliki peran penting dalam penanganan indisipliner ASN. Pihaknya bertanggung jawab untuk membina dan mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi ASN, termasuk dalam hal disiplin.

Selain itu, Antoni berujar Inspektorat PALI akan melakukan investigasi terhadap pelanggaran disiplin, memberikan rekomendasi sanksi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan memastikan penegakan hukum disiplin ASN sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau kami sifatnya pemeriksa membuat laporan dan hasil laporan tersebut silahkan ditindaklanjuti oleh OPD terkait dan BKPSDM,” terang Antoni.

BACA JUGA  SatSamapta Polres PALI laksanakan Patroli dalam Mengantisipasi Tindak Krimininalitas

Kemudian, Antoni menjelaskan bahwa sanksi bagi ASN yang tidak disiplin kerja dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat, sesuai dengan tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku.

Ia mengatakan hukuman disiplin ringan misalnya teguran lisan atau tertulis, sedang seperti pemotongan tunjangan kinerja, dan berat seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Ada yang ringan, ringan, sedang, dan berat, sampai bisa pemberhentian kalau sampai tidak masuk kantor,” jelas Antoni.

Untuk itu, Antoni berharap agar elemen masyarakat dapat berperan penting dalam mengawasi kinerja ASN PALI melalui pengawasan sosial dan partisipasi aktif. Masyarakat dapat mengawasi ASN melalui laporan masyarakat, media sosial, dan diskusi publik tentang kinerja ASN.

Elaborasi:

ASN yang tidak disiplin dalam bekerja, misalnya sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah atau melanggar aturan jam kerja, dapat dikenakan sanksi disiplin. Hukuman disiplin bisa berupa teguran, pemotongan gaji, atau bahkan pemberhentian. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur lebih rinci mengenai jenis-jenis pelanggaran disiplin dan sanksi yang akan dijatuhkan.
Pelanggaran Disiplin dan Sanksinya:

1. Pelanggaran Disiplin:

Tindakan atau perilaku ASN yang melanggar kewajiban dan/atau larangan yang ditetapkan dalam aturan disiplin, baik saat bekerja maupun di luar jam kerja.

BACA JUGA  Respon Kadis LH Soal Sampah ‘Berserak’ di PALI

2. Sanksi Disiplin Ringan:

Teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, atau pemotongan tunjangan kinerja.

3. Sanksi Disiplin Sedang:

Penundaan kenaikan pangkat atau gaji, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, atau pembebasan dari jabatan.

4. Sanksi Disiplin Berat:

Penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

5. Sanksi Tambahan:

Pemberhentian pembayaran gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Contoh Pelanggaran Disiplin dan Sanksinya:

• Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah:

Dapat dikenakan pemotongan gaji atau sanksi disiplin lain sesuai ketentuan.

• Melanggar ketentuan jam kerja:

Dapat dikenakan teguran, pemotongan tunjangan kinerja, atau sanksi disiplin lain.

• Melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik ASN:

Dapat dikenakan sanksi disiplin ringan atau sedang, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.

Penting untuk diingat:

• ASN harus mematuhi peraturan disiplin dan aturan yang berlaku dalam lingkungan kerja mereka.

• Pelanggaran disiplin dapat berdampak negatif pada kinerja, produktivitas, dan citra ASN.

• Penegakan disiplin ASN sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas pemerintahan.

 

(ej@/tintamerah)

Berita Terkait

Kepala Damkar PALI Dijadwalkan Hadir Langsung di Pembukaan NFSC 2026 Palembang
Lepas Tim Uji Skill ke Tingkat Nasional, Rizal Pahlefi Berharap Damkar PALI Harumkan Nama Daerah di Kancah Nasional
PALI Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Pemadam Kebakaran Nasional 2026 di Palembang
Gebrakan Bupati Asgianto: RSUD Talang Ubi Menuju Tipe B, Layanan Cuci Darah Jadi Target Utama di 2027
Besok, DPRD PALI Panggil Dinas Pertanian, LIDIK Ancam Aksi Massa!
Jauh dari Kebisingan, RSUD Talang Ubi Kini Lebih Representatif dan Siap Naik Kelas ke Tipe B
Menggugat “Cetak Sawah di Atas Air Mata”: YKBHN Desak DPRD PALI Bongkar Skandal PCSR Tempirai!
Gebrakan Spektakuler Bupati Asgianto: RSUD Talang Ubi Menuju Mercusuar Kesehatan Sumsel, Siap Naik Kelas ke Tipe B!

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 22:36 WIB

Kepala Damkar PALI Dijadwalkan Hadir Langsung di Pembukaan NFSC 2026 Palembang

Minggu, 26 April 2026 - 22:07 WIB

Lepas Tim Uji Skill ke Tingkat Nasional, Rizal Pahlefi Berharap Damkar PALI Harumkan Nama Daerah di Kancah Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 21:43 WIB

PALI Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Pemadam Kebakaran Nasional 2026 di Palembang

Minggu, 26 April 2026 - 19:07 WIB

Gebrakan Bupati Asgianto: RSUD Talang Ubi Menuju Tipe B, Layanan Cuci Darah Jadi Target Utama di 2027

Minggu, 26 April 2026 - 18:58 WIB

Besok, DPRD PALI Panggil Dinas Pertanian, LIDIK Ancam Aksi Massa!

Berita Terbaru