Klarifikasi “Loncat Media”, Etika Komunikasi Diskominfostaper PALI Menuai Kritik Pedas

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto AI mekanisme hak jawab dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Dok?tintamerah)

Ilustrasi foto AI mekanisme hak jawab dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Dok?tintamerah)

PALI | tintamerah.co -, Polemik pemangkasan anggaran publikasi media Tahun Anggaran 2026 di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kini memasuki babak baru. Isu ini tidak lagi hanya berkutat pada penurunan angka nominal, tetapi bergeser pada sorotan tajam terhadap etika dan profesionalisme komunikasi publik instansi tersebut.

Ketegangan mencuat setelah klarifikasi resmi dari Plt. Kepala Diskominfostaper terkait kritik anggaran justru dimuat lebih dahulu oleh media lain (kompetitor), ketimbang disampaikan langsung kepada media yang pertama kali mengangkat isu tersebut sebagai bentuk Hak Jawab.

Pelanggaran Etika Kemitraan?

Langkah Diskominfostaper yang melakukan “loncat media” ini dinilai mencederai semangat kemitraan antara pemerintah dan pers. Secara hukum, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA  Polres PALI Melalui Polsek Tanah Abang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan

“Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak menyampaikan tanggapan atau sanggahan melalui media yang bersangkutan.”

Pernyataan tersebut merupakan definisi atau substansi dari Hak Jawab. Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hal ini diatur secara spesifik pada:

Pasal 1, Butir 11

Bagian ini memberikan definisi operasionalnya:

“Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”

Pasal 5, Ayat (2)

Bagian ini mengatur kewajiban pers terkait hak tersebut:

“Pers wajib melayani Hak Jawab.”

 

Berdasarkan aturan tersebut, langkah yang profesional seharusnya adalah menghubungi media awal guna menjaga keseimbangan informasi (cover both sides), bukan membangun narasi tandingan di kanal yang berbeda.

BACA JUGA  Irwanto Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, Reses DPRD ke-3 Tahun 2022

Sorotan Praktisi Pers

Sejumlah praktisi pers di Kabupaten PALI menyayangkan pola komunikasi tersebut. Mereka menilai Diskominfostaper terkesan menghindari ruang klarifikasi yang setara.

“Kalau memang ingin meluruskan, seharusnya ke media yang pertama kali memuat. Itu lebih etis dan menunjukkan itikad baik dalam menjalin relasi,” ungkap salah satu jurnalis senior di PALI.

Ujian Transparansi di Usia Satu Dekade

Sebagai instansi yang membidangi informasi, Diskominfostaper semestinya menjadi barometer penerapan prinsip keterbukaan. Publik menilai, kegagalan dalam menyalurkan klarifikasi melalui kanal yang tepat dapat dianggap sebagai upaya pembentukan opini sepihak.

Poin-poin krusial dalam polemik ini antara lain:

  • Pemangkasan Anggaran: Penurunan drastis nilai advertorial dari Rp3 juta menjadi Rp1 juta.
  • Akses Informasi: Kesan eksklusivitas dalam memberikan klarifikasi kepada media tertentu.
  • Integritas Komunikasi: Perlunya standar komunikasi publik yang lebih matang di usia pemerintahan PALI yang sudah melewati satu dekade.
BACA JUGA  Diduga Menggurui Wartawan, Salah Satu Karyawan PT Adera Field Dinilai tidak Sopan Saat Menyambut Konfirmasi Awak Media PALI

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten PALI. Apakah mereka akan memperbaiki pola komunikasi demi menjaga kepercayaan publik, atau membiarkan keretakan hubungan dengan insan pers semakin lebar?

 

Editor: Efran

 

Berita Terkait

Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal
PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif
Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI
Dinilai Berpihak dan Tabrak Permendagri, AMTRB Konsolidasi Gelar ‘Demo Jilid II’: Wang Tempirai Raya Siap Serbu Kantor Bupati PALI!
Terungkap! Pernyataan Mantan Kades Tempirai Selatan Bongkar Borok Tapal Batas, Desak Penyelesaian Lewat Sumpah Saksi Tua dan Perlawanan Sengit Perbup PALI No. 62/2023
AMTRB Tegaskan Pemkab PALI Tidak Netral dalam Kasus Perbup No. 62 Tahun 2023
Gerak Cepat Kawal Hak Rakyat, Bupati Asgianto Perintahkan Bagian Hukum dan Ekonomi Bergerak Taktis: “Kita Tidak Menghalangi Investasi, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!”
“Benar-benar Tidak Imbang, Kasihan Masyarakat!”: Bupati Asgianto Tegas Sambut Pencabutan Pergub 40/2017 Demi Keadilan Warga PALI

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:13 WIB

Bongkar Dugaan Rekrutmen Tertutup Pertamina Adera Field: DPRD PALI Layangkan Surat Pemanggilan Resmi, Tuntut Keadilan Bagi Tenaga Kerja Lokal

Minggu, 27 September 2026 - 21:59 WIB

PA GMNI PALI: Tidak Boleh Ada Rekrutmen Tertutup, Setiap Perusahaan Harus Terbuka dan Non-Diskriminatif

Minggu, 27 September 2026 - 11:58 WIB

Firdaus Hasbullah: Tiga Tim ORADO PALI Siap Harumkan Nama Daerah di Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Minggu, 27 September 2026 - 11:43 WIB

Dinilai Berpihak dan Tabrak Permendagri, AMTRB Konsolidasi Gelar ‘Demo Jilid II’: Wang Tempirai Raya Siap Serbu Kantor Bupati PALI!

Minggu, 27 September 2026 - 10:58 WIB

Terungkap! Pernyataan Mantan Kades Tempirai Selatan Bongkar Borok Tapal Batas, Desak Penyelesaian Lewat Sumpah Saksi Tua dan Perlawanan Sengit Perbup PALI No. 62/2023

Berita Terbaru