PALI | tintamerah.co -, Di balik seragam cokelat yang seharusnya menjadi simbol pengayoman, terselip sebuah pengkhianatan sistematis terhadap uang rakyat. Dapur redaksi tintamerah.co membedah dokumen setebal 12 halaman yang mengungkap bau busuk dugaan korupsi berjamaah di lingkungan Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Ini bukan sekadar pencurian biasa; ini adalah manipulasi terstruktur yang diduga melibatkan puluhan anggota polisi.
Modus “Suntik” Gaji: Siasat Licin di Ujung Jari Operator
Bayangkan sebuah sistem yang seharusnya sakral, diotak-atik demi mengisi kantong pribadi. Berdasarkan dokumen pengaduan tertanggal 11 Maret 2026, dugaan praktik haram ini mulai terendus sejak Juli 2025. Modusnya klasik namun mematikan: Mark-up komponen gaji.
Operator gaji di Polres PALI diduga menjadi “arsitek” yang menambahkan angka-angka fiktif ke dalam sistem penggajian. Kelebihan bayar dari kas negara ini kemudian tidak menguap begitu saja, melainkan dibagi rata antara sang operator dan anggota yang namanya masuk dalam daftar “suntikan” tersebut.
Data rekapitulasi yang diterima redaksi menunjukkan angka yang mengejutkan:
- Jumlah Terlibat: Sekitar anggota Polri.
- Estimasi Kerugian Negara: Mencapai Rp1,55 miliar (berdasarkan pengakuan, tanpa audit resmi).
- Rentang Waktu: Praktik ini diduga berlangsung sepanjang tahun 2024 hingga 2025.
Dalam tabel rincian, terlihat nama-nama anggota dengan selisih kenaikan gaji yang tidak masuk akal, mulai dari Rp2,3 juta hingga lebih dari Rp3 juta per bulan per orang.
Keadilan Setengah Hati: Penjara Provos Bukan Jawaban
Inilah yang memicu amarah publik dan pelapor. Meski kasus ini telah dilaporkan ke Sipropam Polda Sumsel dengan nomor laporan LP/A-08/XYAN.2.6/2025/Sipropam pada Oktober 2025, penanganannya dianggap “masuk angin”.
Hingga saat ini, para terduga pelaku hanya dijatuhi sanksi disiplin internal berupa PATSUS (Penempatan Khusus/tahanan provos).
“Hal ini menimbulkan dugaan bahwa perkara hanya diselesaikan secara internal tanpa proses hukum sebagaimana mestinya,” tegas pelapor dalam dokumennya.
Belum ada proses penyidikan pidana, belum ada audit resmi dari BPK atau BPKP, dan yang paling menyakitkan: belum ada satu pun tersangka korupsi yang ditetapkan.
Perlawanan Herlina: Melawan Tembok Birokrasi
Sosok bernama Herlina muncul sebagai garda depan yang menolak bungkam. Lewat berbagai kanal digital, mulai dari SP4N LAPOR! hingga Dumas Presisi, ia mengejar transparansi yang seolah sengaja dikaburkan.
Pada 25 Maret 2026, Herlina bahkan melayangkan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) karena sulitnya mengakses dokumen SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Ia secara tegas mengancam akan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman jika dalam 7 hari laporannya tetap tidak transparan.
Desakan bagi KPK dan Kejaksaan
Kini, bola panas berada di tangan lembaga antikorupsi. Pelapor telah melayangkan surat kepada Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan KPK, hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Tuntutannya lugas dan keras:
- Ambil Alih Penyelidikan: Lakukan penyelidikan independen di luar sekat internal Polri.
- Audit Investigatif: Hitung kerugian negara yang sebenarnya melalui lembaga berwenang.
- Seret Semua Aktor: Periksa pihak-pihak yang mengetahui atau diduga melindungi praktik ini.
Korupsi di tubuh penegak hukum adalah pengkhianatan pangkat tertinggi. Jika Rp1,5 miliar uang negara bisa dimanipulasi hanya lewat ujung jari operator gaji di satu Polres, berapa banyak lagi lubang serupa di tempat lain? Publik menunggu: apakah hukum akan tegak lurus, atau kembali berakhir di balik jeruji provos yang “nyaman”?
Misteri Selisih Angka: Ke Mana Tiga Nama Lainnya?
Di tengah upaya pengejaran transparansi ini, muncul sebuah kejanggalan data yang cukup mencolok dalam proses penanganan internal. Berdasarkan dokumen Rekap Mark Up Gaji Polres PALI tahun 2024-2025, tercatat dengan jelas ada 37 orang anggota yang masuk dalam daftar penerima aliran dana manipulasi tersebut. Namun, terdapat diskrepansi yang menimbulkan tanda tanya besar: dalam uraian poin kronologi laporan disebutkan bahwa berdasarkan pengakuan operator, hanya ada sekitar 34 anggota Polri yang terlibat dalam praktik haram ini.
Perbedaan “hilangnya” tiga nama dalam pengakuan dibandingkan dengan data rekapitulasi fisik ini memperkuat dugaan adanya upaya lokalisir perkara agar tidak melebar ke seluruh pihak. Apakah tiga nama tersebut sengaja “diselamatkan”, ataukah ada kekacauan administrasi dalam audit internal yang dilakukan secara tertutup itu?. Ketidaksinkronan ini menjadi bukti sahih bahwa audit independen dari lembaga eksternal seperti KPK atau BPK bukan lagi sekadar permohonan, melainkan keharusan mutlak untuk membongkar tuntas skandal perampokan uang negara di Bumi Serapat Serasan.
Konfirmasi Tertutup: Bungkamnya Pihak Berwenang
Hingga berita ini diturunkan, redaksi tintamerah.co pada Rabu (1/4/2026) sudah berupaya mengonfirmasi dengan melayangkan surat resmi kepada Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, dan Ketua Komisi Sidang, Kompol Kusyanto, guna mempertanyakan kebenaran dokumen rekapitulasi serta proses hukum yang sedang berjalan. Namun, hingga saat ini, redaksi belum mendapatkan jawaban resmi maupun klarifikasi dari pihak terkait mengenai skandal yang merugikan negara sebesar Rp1,55 miliar tersebut.
Ketertutupan informasi ini semakin memperkuat urgensi pelapor yang sebelumnya telah meminta intervensi dari instansi pengawas eksternal. Publik kini menanti, apakah transparansi yang dijanjikan dalam slogan Polri Presisi akan benar-benar ditegakkan di Polres PALI, ataukah kasus ini akan terus mengendap dalam sunyinya birokrasi internal.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















