PALI | tintamerah.co -, Keberadaan stockpile batubara M-36 milik PT Servo Lintas Raya (SLR) di wilayah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan kini berada dalam bidikan serius pemerintah daerah. Pasca inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, pada Selasa (31/3/2026), Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten PALI mulai angkat bicara terkait bobroknya transparansi implementasi dokumen lingkungan perusahaan raksasa tersebut.
Kepala Dinas LH PALI, Aryansyah, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi total terhadap dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) PT SLR. Selama ini, klaim perusahaan mengenai pengelolaan lingkungan dianggap masih “abu-abu” karena minimnya bukti empiris di lapangan.
Kejar Bukti, Bukan Sekadar Narasi
Aryansyah menyoroti laporan tahunan yang disampaikan pihak perusahaan. Menurutnya, laporan tanpa bukti otentik sama saja dengan laporan di atas kertas yang tidak memiliki makna bagi kelestarian ekosistem PALI.
“Kalau mereka melaporkan tidak terjadi pencemaran lingkungan, hasilnya mana? Belum ada. Kita butuh bukti konkret, bukan sekadar kata-kata,” tegas Aryansyah kepada tintamerah.co saat dikonfirmasi terkait evaluasi izin dokumen lingkungan PT SLR, Kamis (9/4/2026).
Ia menambahkan bahwa Dinas LH telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap manajemen PT SLR pada minggu depan. Agenda ini akan menjadi ajang “sidang” bagi perusahaan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan lingkungan mereka sepanjang tahun 2025.
Tantang Transparansi Anggaran dan Dampak Sungai
Lebih jauh, Aryansyah merinci poin-pengelolaan yang menjadi fokus evaluasi. Ia menuntut kejelasan mengenai biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk lingkungan, jadwal pelaksanaan, hingga dokumentasi visual.
“Kita akan preteli satu per satu. Tahun 2025 itu apa yang mereka lakukan? Berapa biayanya? Kapan dikerjakan? Dan yang paling krusial, jika mereka mengklaim melakukan pengelolaan limbah yang dibuang ke sungai, mana hasil uji laboratoriumnya? Itu inti dari evaluasi pengelolaan lingkungan hidup 2025,” cecarnya.
Peringatan Keras Bagi PT SLR
Pertemuan yang dijadwalkan minggu depan tersebut diprediksi akan berlangsung panas. Aryansyah berkomitmen untuk membuka hasil evaluasi tersebut kepada publik guna memastikan bahwa setiap korporasi yang beroperasi di Bumi Serepat Serasan wajib tunduk pada aturan lingkungan yang berlaku.
“Minggu depan PT SLR datang ke sini. Kita akan lihat sejauh mana hasil pengelolaan lingkungan mereka. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau manipulasi data, tentu ada konsekuensi logis yang harus mereka hadapi,” tutupnya.
Sidak yang dilakukan Wabup Iwan Tuaji di stockpile M-36 seolah menjadi pemantik api bagi Dinas LH untuk melakukan “bersih-bersih” terhadap kepatuhan lingkungan perusahaan tambang dan logistik batubara di wilayah PALI. Masyarakat kini menunggu, apakah PT SLR mampu menunjukkan bukti nyata, atau justru terjebak dalam lubang hitam kelalaian lingkungan.
Pihak Perusahaan Masih ‘Bungkam’
Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk menjaga keberimbangan berita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim media tintamerah.co telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak PT Servo Lintas Raya dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya pada Jumat (3/4/2026).
Namun, hingga berita ini ditayangkan, kedua perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Belum ada jawaban maupun klarifikasi terkait temuan inspeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati PALI, maupun keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah di KM 36.
Laporan: Efran | Editor: tintamerah.co















