PALI | tintamerah.co -, Wibawa Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, benar-benar diinjak-injak dan berada di ujung tanduk! Uji coba mesin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi telah membongkar borok busuk kepatuhan korporasi di Bumi Serepat Serasan. Sidak gabungan lintas OPD yang digelar pada Selasa, 4 Agustus 2026, telah membuka mata publik secara telak bahwa perusahaan ini sengaja kangkangi aturan, berjalan tanpa pernah melapor ke Dinas Lingkungan Hidup, hingga memantik amarah masif dari berbagai elemen masyarakat dan wakil rakyat.
Menanggapi skandal brutal ini, Ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten PALI, Muhammad Syafiyallah, S.Sos (Syafri), melontarkan pernyataan keras, tajam, dan pedas yang langsung menohok jantung kekuasaan daerah. Syafri dengan tegas mendesak Bupati PALI agar tidak bermain-main dengan retorika, berhenti pada sekadar sidak atau klarifikasi administratif, dan menunjukkan keberanian absolut untuk menyegel pabrik tersebut jika terbukti ilegal.
“Kalau memang secara hukum belum boleh beroperasi, jangan hanya bilang belum boleh. Tunjukkan ketegasan pemerintah. Kalau memang harus dihentikan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum, lakukan jangan hanya diam!” seru Syafri dengan nada berapi-api dalam pernyataan resminya kepada tintamerah.co, Sabtu (8/8/2026).
Borok PT Aburahmi Dibongkar: Kangkangi Regulasi & Sebar Ancaman Nyata
Kebengongan publik semakin menjadi-jadi setelah DPMPTSP PALI secara blak-blakan mengungkap bahwa PT Aburahmi sama sekali belum memegang izin operasional yang sah. Ironisnya, alih-alih mematuhi hukum, korporasi ini malah menantang regulasi dengan nekat melakukan uji coba mesin secara sembunyi-sembunyi tanpa pernah melapor sepeser pun kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Arogansi korporasi ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai penjuru instansi dan elemen pengawas. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) PALI, Kartika Sari, langsung menyemprot habis PT Aburahmi karena dinilai secara sengaja mengangkangi aturan berlalu lintas dan menebar potensi bahaya fatal bagi keselamatan publik di sekitar wilayah operasionalnya. Tidak ketinggalan, Bapenda PALI juga menegaskan bahwa hak-hak pendapatan pajak negara dari aktivitas industri ini adalah harga mati yang tidak boleh dicurangi oleh dalih uji coba apapun.
Gelombang Kemarahan Rakyat: Negara Jangan Jadi Pecundang!
Kemarahan publik kian mendidih dan tak terbendung. Gelombang desakan penindakan hukum mengalir deras dari berbagai tokoh dan organisasi masyarakat. Firdaus Hasbullah turut membuka suara lantang, menantang keseriusan Satpol PP untuk segera bergerak melakukan tindakan tegas di lapangan tanpa pandang bulu.
Suara senada diteriakkan oleh Front Perlawanan Rakyat (FPR) PALI yang dengan gagah berani menuntut agar negara tidak menjadi pecundang di hadapan para pemodal nakal. FPR mendesak penegakan hukum mutlak tanpa kompromi terhadap dugaan PKS PT Aburahmi yang beroperasi secara ilegal.
Bahkan, LSM Ketua Serampuh turut “menggila” dalam orasinya, menyatakan bahwa wibawa pemerintah daerah saat ini benar-benar telah diinjak-injak oleh keserakahan korporasi, sehingga pabrik sawit tersebut harus disetop dan ditutup secara paksa seketika itu juga.
DPRD Ambil Alih: RDP Digelar, Pemkab PALI Ditantang Nyali Besarnya
Melihat situasi yang semakin panas dan meresahkan ini, lembaga legislatif tak tinggal diam. Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, secara resmi menyatakan bahwa pihaknya langsung menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil jajaran manajemen PT Aburahmi guna mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. DPRD PALI dengan tegas mendesak Pemkab PALI agar tidak ragu-ragu menjatuhkan sanksi penyegelan mutlak jika terbukti pabrik tersebut tidak mengantongi izin operasional yang sah.
Kembali pada desakan tajam Muhammad Syafiyallah, PGK PALI menegaskan bahwa mereka tidak pernah anti terhadap investasi yang mendatangkan kesejahteraan dan menyerap tenaga kerja lokal. Namun, Syafri mengingatkan dengan kalimat yang menohok nurani kekuasaan:
“Investasi tidak boleh membuat pemerintah kehilangan mental dalam menegakkan hukum. Perusahaan boleh besar, modal boleh besar, tetapi hukum harus tetap lebih besar!” tegasnya.
Syafri secara terbuka melempar pertanyaan politik yang paling ditakuti oleh penguasa daerah: Jika pemerintah gentar dan loyo mengambil tindakan tegas, publik tentu berhak curiga—apakah Bupati takut investasi terganggu, takut perusahaan pergi, atau jangan-jangan tunduk pada kekuatan modal dan cengkeraman oligarki?
Kini, seluruh mata rakyat PALI tertuju tajam ke meja Bupati. Bola panas berada di tangan pengambil kebijakan tertinggi di kabupaten ini. Apakah Pemkab PALI akan membuktikan diri sebagai penegak hukum yang berwibawa, atau justru berubah menjadi pecundang di hadapan kapital dan modal raksasa? Waktu yang akan menjawabnya!
Konfirmasi Tintamerah.co: Sikap Tertutup Manajemen Perusahaan
Sebagai bentuk penerapan prinsip perimbangan dan akurasi pemberitaan (cover both sides), pihak redaksi tintamerah.co sebelumnya telah berupaya melayangkan surat permohonan wawancara dan konfirmasi resmi bernomor 110/TM/VIII/2026 tertanggal 2 Agustus 2026 yang dikirimkan kepada perwakilan manajemen, Sherina, serta bagian Humas perusahaan. Namun, hingga batas waktu yang ada, surat konfirmasi tersebut diabaikan dan tidak kunjung mendapatkan respons.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai alasan tidak dijawabnya surat wawancara resmi redaksi tintamerah.co—termasuk saat disinggung apakah keengganan merespons tersebut disebabkan oleh format dokumen surat yang disampaikan dalam bentuk PDF—perwakilan manajemen PT Aburahmi, Sherina Rusli, memberikan jawaban singkat yang terkesan tertutup.
“Hak saya untuk tidak menjawab,” ujar Sherina singkat saat dikonfirmasi wartawan tintamerah.co saat sidak gabungan Pemkab PALI.
Sikap tertutup dan enggan kooperatif yang ditunjukkan oleh manajemen PT Aburahmi ini semakin memperkuat sorotan publik, bahwa perusahaan tersebut terkesan alergi terhadap transparansi informasi di tengah derasnya desakan penegakan hukum di Kabupaten PALI.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















