PALI | tintamerah.co -, Wibawa Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sunatera Selatan, benar-benar diuji. PT Aburahmi, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit, secara terang-terangan menunjukkan sikap pembangkangan terhadap regulasi. Meski belum mengantongi izin operasional yang sah, perusahaan tersebut nekat melakukan uji coba mesin pabrik. Fakta ini terbongkar dalam sidak gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar pada Selasa (4/8/2026).
Blak-blakan Kabid Cipta Karya: Dokumen Usaha Masih Bolong
Ketegasan muncul dari Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten PALI, Sudirman. Saat dikonfirmasi di lapangan, ia membeberkan realita pahit mengenai status perizinan PT Aburahmi yang belum lengkap. Menurut Sudirman, dalam sistem perizinan yang sedang berjalan, terdapat dua kategori yang diusulkan, yakni fungsi hunian dan fungsi usaha.
“Untuk hunian sudah mengunggah surat pernyataan dan final astrigali, kemungkinan akan ada rekomendasi. Namun, untuk izin usaha, sampai jam sembilan tadi kami cek di aplikasi, belum mengunggah surat pernyataan dan final astrigali,” ungkap Sudirman dengan nada tegas di hadapan tim sidak.
Ia menambahkan bahwa status perizinan usaha PT Aburahmi saat ini belum lengkap karena masih adanya perbaikan yang harus diunggah ke sistem. “Sudah dinilai, tapi ada perbaikan. Jadi kemungkinan yang bisa diteruskan baru yang hunian, yang usaha belum,” pungkasnya lugas, mementahkan klaim perusahaan yang seolah-olah sudah menjalankan prosedur dengan benar.
Gelombang Protes: Negara Jangan Jadi Pecundang
Tindakan PT Aburahmi yang berani mengoperasikan mesin tanpa legalitas lengkap ini memicu gelombang kemarahan publik. Firdaus Hasbullah menjadi salah satu pihak yang paling vokal, menantang Satpol PP untuk tidak diam dan segera menyegel lokasi. Sikap serupa ditunjukkan oleh Forum Pemerhati Rakyat (FPR) PALI, yang dengan lantang meminta agar negara tidak menjadi “pecundang” di hadapan korporasi yang sengaja melanggar hukum.
Ketua LSM Serampuh bahkan menyebut wibawa pemerintah telah diinjak-injak oleh kenekatan PT Aburahmi. Mereka mendesak agar pabrik tersebut dihentikan secara paksa tanpa kompromi. Desakan dari PGK PALI juga senada; mereka menegaskan bahwa penutupan sementara bukanlah hukuman yang cukup, melainkan ketegasan hukum yang harus ditegakkan demi menjaga marwah aturan daerah.
DPRD PALI Siap Bertindak, DLH dan Bapenda Angkat Suara
Merespons keresahan ini, Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, telah mengambil sikap. Ia mendesak Bupati PALI, Asgianto, untuk segera melakukan penyegelan jika perusahaan terbukti belum berizin. Pihak legislatif bahkan telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil manajemen PT Aburahmi agar dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka yang abai terhadap aturan.
Kejanggalan operasional perusahaan ini semakin terang benderang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI mengonfirmasi bahwa PT Aburahmi tidak pernah melapor terkait uji coba mesin tersebut. Di sisi lain, Bapenda PALI menegaskan bahwa hak pajak negara tetap harga mati yang tidak bisa ditawar oleh siapapun. Operasional tanpa izin bukan sekadar melanggar aturan administrasi, tetapi juga ancaman serius terhadap pendapatan daerah dan lingkungan.
Puncak Keangkuhan Korporasi
Sidak gabungan ini seolah membuka tabir borok operasional PT Aburahmi. Beroperasi tanpa izin, mengabaikan kewajiban lapor ke DLH, dan lalai melengkapi dokumen usaha di sistem perizinan adalah potret keangkuhan korporasi yang merasa di atas hukum. Kini, bola panas ada di tangan Pemkab PALI. Publik menanti aksi nyata: apakah pemerintah akan tegas menyegel atau membiarkan kewibawaan hukum di Bumi Serepat Serasan luntur begitu saja di hadapan PT Aburahmi?
Konfirmasi Tintamerah.co: Sikap Tertutup Manajemen Perusahaan
Sebagai bentuk penerapan prinsip perimbangan dan akurasi pemberitaan (cover both sides), pihak redaksi tintamerah.co sebelumnya telah berupaya melayangkan surat permohonan wawancara dan konfirmasi resmi bernomor 110/TM/VIII/2026 tertanggal 2 Agustus 2026 yang dikirimkan kepada perwakilan manajemen, Sherina, serta bagian Humas perusahaan. Namun, hingga batas waktu yang ada, surat konfirmasi tersebut diabaikan dan tidak kunjung mendapatkan respons.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai alasan tidak dijawabnya surat wawancara resmi redaksi tintamerah.co—termasuk saat disinggung apakah keengganan merespons tersebut disebabkan oleh format dokumen surat yang disampaikan dalam bentuk PDF—perwakilan manajemen PT Aburahmi, Sherina Rusli, memberikan jawaban singkat yang terkesan tertutup.
“Hak saya untuk tidak menjawab,” ujar Sherina singkat saat dikonfirmasi wartawan tintamerah.co saat sidak gabungan Pemkab PALI.
Sikap tertutup dan enggan kooperatif yang ditunjukkan oleh manajemen PT Aburahmi ini semakin memperkuat sorotan publik, bahwa perusahaan tersebut terkesan alergi terhadap transparansi informasi di tengah derasnya desakan penegakan hukum di Kabupaten PALI.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















