PT Aburahmi Nekat Uji Coba Mesin Tanpa Izin, Dinas PUTR PALI: Dokumen Usaha Belum Lengkap!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan fasilitas tempat usaha dan hunian di kompleks PKS PT Aburahmi. Kabid Cipta Karya Dinas PUTR PALI, Sudirman, menegaskan bahwa status perizinan perusahaan ini belum lengkap karena baru kategori fungsi hunian yang berproses, sementara izin fungsi usaha belum memenuhi syarat, Selasa (4/8/2026). (Foto: Dok/Istimewah)

Kawasan fasilitas tempat usaha dan hunian di kompleks PKS PT Aburahmi. Kabid Cipta Karya Dinas PUTR PALI, Sudirman, menegaskan bahwa status perizinan perusahaan ini belum lengkap karena baru kategori fungsi hunian yang berproses, sementara izin fungsi usaha belum memenuhi syarat, Selasa (4/8/2026). (Foto: Dok/Istimewah)

PALI | tintamerah.co -, Wibawa Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sunatera Selatan, benar-benar diuji. PT Aburahmi, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit, secara terang-terangan menunjukkan sikap pembangkangan terhadap regulasi. Meski belum mengantongi izin operasional yang sah, perusahaan tersebut nekat melakukan uji coba mesin pabrik. Fakta ini terbongkar dalam sidak gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar pada Selasa (4/8/2026).

Blak-blakan Kabid Cipta Karya: Dokumen Usaha Masih Bolong

Ketegasan muncul dari Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten PALI, Sudirman. Saat dikonfirmasi di lapangan, ia membeberkan realita pahit mengenai status perizinan PT Aburahmi yang belum lengkap. Menurut Sudirman, dalam sistem perizinan yang sedang berjalan, terdapat dua kategori yang diusulkan, yakni fungsi hunian dan fungsi usaha.

“Untuk hunian sudah mengunggah surat pernyataan dan final astrigali, kemungkinan akan ada rekomendasi. Namun, untuk izin usaha, sampai jam sembilan tadi kami cek di aplikasi, belum mengunggah surat pernyataan dan final astrigali,” ungkap Sudirman dengan nada tegas di hadapan tim sidak.

Ia menambahkan bahwa status perizinan usaha PT Aburahmi saat ini belum lengkap karena masih adanya perbaikan yang harus diunggah ke sistem. “Sudah dinilai, tapi ada perbaikan. Jadi kemungkinan yang bisa diteruskan baru yang hunian, yang usaha belum,” pungkasnya lugas, mementahkan klaim perusahaan yang seolah-olah sudah menjalankan prosedur dengan benar.

BACA JUGA  Hari kemerdekaan Pers Sedunia 2023, Ketua IWO PALI: Pentingnya Kebebasan Pers

Gelombang Protes: Negara Jangan Jadi Pecundang

Tindakan PT Aburahmi yang berani mengoperasikan mesin tanpa legalitas lengkap ini memicu gelombang kemarahan publik. Firdaus Hasbullah menjadi salah satu pihak yang paling vokal, menantang Satpol PP untuk tidak diam dan segera menyegel lokasi. Sikap serupa ditunjukkan oleh Forum Pemerhati Rakyat (FPR) PALI, yang dengan lantang meminta agar negara tidak menjadi “pecundang” di hadapan korporasi yang sengaja melanggar hukum.

Ketua LSM Serampuh bahkan menyebut wibawa pemerintah telah diinjak-injak oleh kenekatan PT Aburahmi. Mereka mendesak agar pabrik tersebut dihentikan secara paksa tanpa kompromi. Desakan dari PGK PALI juga senada; mereka menegaskan bahwa penutupan sementara bukanlah hukuman yang cukup, melainkan ketegasan hukum yang harus ditegakkan demi menjaga marwah aturan daerah.

DPRD PALI Siap Bertindak, DLH dan Bapenda Angkat Suara

Merespons keresahan ini, Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, telah mengambil sikap. Ia mendesak Bupati PALI, Asgianto, untuk segera melakukan penyegelan jika perusahaan terbukti belum berizin. Pihak legislatif bahkan telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil manajemen PT Aburahmi agar dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka yang abai terhadap aturan.

BACA JUGA  Kapolsek Penukal Abab Melayat ke Rumah Duka Desa Prambatan

Kejanggalan operasional perusahaan ini semakin terang benderang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI mengonfirmasi bahwa PT Aburahmi tidak pernah melapor terkait uji coba mesin tersebut. Di sisi lain, Bapenda PALI menegaskan bahwa hak pajak negara tetap harga mati yang tidak bisa ditawar oleh siapapun. Operasional tanpa izin bukan sekadar melanggar aturan administrasi, tetapi juga ancaman serius terhadap pendapatan daerah dan lingkungan.

Puncak Keangkuhan Korporasi

Sidak gabungan ini seolah membuka tabir borok operasional PT Aburahmi. Beroperasi tanpa izin, mengabaikan kewajiban lapor ke DLH, dan lalai melengkapi dokumen usaha di sistem perizinan adalah potret keangkuhan korporasi yang merasa di atas hukum. Kini, bola panas ada di tangan Pemkab PALI. Publik menanti aksi nyata: apakah pemerintah akan tegas menyegel atau membiarkan kewibawaan hukum di Bumi Serepat Serasan luntur begitu saja di hadapan PT Aburahmi?

BACA JUGA  Pastikan Pengamanan Idul Fitri, Polres PALI Gelar Pasukan

Konfirmasi Tintamerah.co: Sikap Tertutup Manajemen Perusahaan

Sebagai bentuk penerapan prinsip perimbangan dan akurasi pemberitaan (cover both sides), pihak redaksi tintamerah.co sebelumnya telah berupaya melayangkan surat permohonan wawancara dan konfirmasi resmi bernomor 110/TM/VIII/2026 tertanggal 2 Agustus 2026 yang dikirimkan kepada perwakilan manajemen, Sherina, serta bagian Humas perusahaan. Namun, hingga batas waktu yang ada, surat konfirmasi tersebut diabaikan dan tidak kunjung mendapatkan respons.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai alasan tidak dijawabnya surat wawancara resmi redaksi tintamerah.co—termasuk saat disinggung apakah keengganan merespons tersebut disebabkan oleh format dokumen surat yang disampaikan dalam bentuk PDF—perwakilan manajemen PT Aburahmi, Sherina Rusli, memberikan jawaban singkat yang terkesan tertutup.

“Hak saya untuk tidak menjawab,” ujar Sherina singkat saat dikonfirmasi wartawan tintamerah.co saat sidak gabungan Pemkab PALI.

Sikap tertutup dan enggan kooperatif yang ditunjukkan oleh manajemen PT Aburahmi ini semakin memperkuat sorotan publik, bahwa perusahaan tersebut terkesan alergi terhadap transparansi informasi di tengah derasnya desakan penegakan hukum di Kabupaten PALI.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Kadishub PALI Kartika Sari Semprot Habis PT Aburahmi, “Kangkangi” Aturan & Tebar Bahaya!
PT Aburahmi “Tantang” Regulasi: Uji Coba Mesin Tanpa Izin, Bapenda PALI Tegaskan Hak Pajak Negara Tetap Harga Mati!
“Kangkangi Pemkab PALI, PT Aburahmi Nekat Uji Coba Mesin Tanpa Pernah Lapor ke Dinas Lingkungan Hidup!”
Tragedi Ledakan Pabrik PT GBS: Perusahaan Janjikan Tanggung Jawab Mutlak, Audit K3 Menjadi Harga Mati
Redaksi Tintamerah.co Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka: Ralat Informasi Korban Kecelakaan PT GBS Belum Meninggal Dunia
TRAGEDI MAUT PT GBS: Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah Desak Tanggung Jawab Mutlak dan Audit K3!
TRAGEDI DI PABRIK SAWIT PT GBS: Karyawan Kritis Akibat Ledakan Steam, Nyawa Terancam di Ruang ICU
DPRD PALI Panggil PT Aburahmi Buntut Operasional Tanpa Izin

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Kadishub PALI Kartika Sari Semprot Habis PT Aburahmi, “Kangkangi” Aturan & Tebar Bahaya!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:35 WIB

PT Aburahmi Nekat Uji Coba Mesin Tanpa Izin, Dinas PUTR PALI: Dokumen Usaha Belum Lengkap!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:06 WIB

PT Aburahmi “Tantang” Regulasi: Uji Coba Mesin Tanpa Izin, Bapenda PALI Tegaskan Hak Pajak Negara Tetap Harga Mati!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:26 WIB

“Kangkangi Pemkab PALI, PT Aburahmi Nekat Uji Coba Mesin Tanpa Pernah Lapor ke Dinas Lingkungan Hidup!”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Tragedi Ledakan Pabrik PT GBS: Perusahaan Janjikan Tanggung Jawab Mutlak, Audit K3 Menjadi Harga Mati

Berita Terbaru