PALI | tintamerah.co -, Sidak gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan pada Selasa (4/8/2026) berubah menjadi arena “pengadilan” terbuka. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PALI, Kartika Sari, secara tegas dan berani menelanjangi borok PT Aburahmi. Perusahaan yang bergerak di sektor Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ini diduga nekat melakukan uji coba mesin operasional tanpa kelengkapan izin, seraya mengabaikan aspek keselamatan publik dan regulasi daerah.
Sengkarut Andalalin: Berlindung di Balik Provinsi, Abaikan PALI
Dalam momen panas tersebut, Kartika mencecar perwakilan PT Aburahmi, Sherina Rusli perihal dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Meskipun pihak perusahaan berkilah bahwa koordinasi dan proses sidang telah dilakukan di tingkat Provinsi, Kartika menampik mentah-mentah alasan tersebut sebagai legitimasi untuk mengabaikan Pemkab PALI.
“Setidak-tidaknya ini wilayah PALI. Walaupun kita hanya sebagai pengawas, laporan media itu ke kami. Jangan hanya memegang koordinasi dengan Provinsi saja. Ketika ada masalah, tidak mungkin Provinsi yang turun, pasti besok PALI yang turun,” tegas Kartika dengan nada tinggi. Ia menuntut keterbukaan data angkutan dan transparansi izin yang selama ini seolah disembunyikan dari otoritas lokal.
Keselamatan Publik di Titik Nol
Kartika juga menyoroti kondisi infrastruktur dan operasional pabrik yang dinilai membahayakan masyarakat. Ia mengungkap fakta miris bahwa di sekitar akses keluar-masuk pabrik, tidak ditemukan rambu peringatan (warning light) maupun petunjuk keselamatan yang memadai. Kondisi jalan tanah merah yang becek saat hujan, ditambah mobilitas armada perusahaan tanpa penutup jaring, menjadi bukti nyata buruknya tata kelola keselamatan perusahaan.
“Rata-rata semuanya tidak ada penutup jaring. Itu yang bikin media ekspos ke kami. Ujungnya, Dishub PALI yang dianggap tidak bekerja dan kena salah. Padahal dari PT Aburahmi sendiri tidak ada koordinasi,” cecar Kartika. Ia pun memberikan ultimatum agar segera dibuat rambu penunjuk arah besar dan pemasangan warning light guna meminimalisir risiko kecelakaan bagi warga sekitar.
Instruksi Keras Plt Asisten II: Jangan Cuma Bicara, Bersurat!
Menanggapi ketegangan tersebut, Plt Asisten II Setda PALI, Supawi, turut memberikan instruksi yang tak kalah tajam. Ia memerintahkan pihak perusahaan untuk tidak lagi hanya mengumbar janji secara lisan. Supawi menegaskan bahwa koordinasi harus dilakukan secara formal melalui surat resmi agar pemenuhan kewajiban, seperti perbaikan rambu dan kelengkapan izin, memiliki kekuatan hukum yang mengikat. “Jangan hanya ngomong-ngomong di sini. Bersurat, sehingga mereka (perusahaan) mematuhi surat itu,” tandas Supawi.
Gelombang Tuntutan: Negeri Jangan Jadi Pecundang
Pernyataan keras di ruang sidak tersebut merupakan puncak dari keresahan publik yang sudah lama memuncak. Berbagai elemen masyarakat dan aktivis terus mendesak ketegasan Pemkab PALI. FPR PALI telah menyuarakan agar negara jangan menjadi “pecundang” dalam menegakkan aturan terhadap korporasi nakal. Begitu pula dengan Ketua LSM Serampuh yang dengan lantang menyatakan bahwa “wibawa pemerintah sedang diinjak-injak” dan menuntut pabrik disetop paksa tanpa kompromi.
PGK PALI pun mengingatkan bahwa penutupan sementara bukanlah sanksi yang cukup bagi perusahaan yang berani melawan regulasi. Desakan ini pun gayung bersambut di gedung legislatif. Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, telah mendesak Bupati PALI untuk berani mengambil langkah ekstrem, yakni penyegelan, jika terbukti PT Aburahmi terus beroperasi tanpa izin.
PT Aburahmi Tantang Regulasi: Uji Coba Tanpa Restu
Sebelumnya, borok perusahaan ini kian terbuka lebar pasca sidak gabungan yang mengungkap bahwa DPM-PTSP belum menerbitkan izin operasional. Tak hanya soal izin administratif, PT Aburahmi diduga telah “kangkangi” aturan dengan nekat melakukan uji coba mesin tanpa pernah melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). BAPENDA PALI pun turut bersuara lantang, menegaskan bahwa hak pajak negara adalah harga mati yang tidak bisa ditawar, terlepas dari status izin perusahaan.
Kini, bola panas berada di tangan Pemkab PALI. Akankah ketegasan yang ditunjukkan Kartika Sari dalam sidak tersebut berlanjut pada aksi nyata penyegelan, ataukah perusahaan akan terus melenggang meski telah terang-terangan menantang regulasi di Bumi Serepat Serasan? Publik menanti keberanian pemerintah untuk membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi perusahaan yang menginjak-injak aturan daerah.
Konfirmasi Tintamerah.co: Sikap Tertutup Manajemen Perusahaan
Sebagai bentuk penerapan prinsip perimbangan dan akurasi pemberitaan (cover both sides), pihak redaksi tintamerah.co sebelumnya telah berupaya melayangkan surat permohonan wawancara dan konfirmasi resmi bernomor 110/TM/VIII/2026 tertanggal 2 Agustus 2026 yang dikirimkan kepada perwakilan manajemen, Sherina, serta bagian Humas perusahaan. Namun, hingga batas waktu yang ada, surat konfirmasi tersebut diabaikan dan tidak kunjung mendapatkan respons.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai alasan tidak dijawabnya surat wawancara resmi redaksi tintamerah.co—termasuk saat disinggung apakah keengganan merespons tersebut disebabkan oleh format dokumen surat yang disampaikan dalam bentuk PDF—perwakilan manajemen PT Aburahmi, Sherina Rusli, memberikan jawaban singkat yang terkesan tertutup.
“Hak saya untuk tidak menjawab,” ujar Sherina singkat saat dikonfirmasi wartawan tintamerah.co saat sidak gabungan Pemkab PALI.
Sikap tertutup dan enggan kooperatif yang ditunjukkan oleh manajemen PT Aburahmi ini semakin memperkuat sorotan publik, bahwa perusahaan tersebut terkesan alergi terhadap transparansi informasi di tengah derasnya desakan penegakan hukum di Kabupaten PALI.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















