PALI | tintamerah.co -, Arogansi PT Aburahmi yang nekat melakukan uji coba mesin pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa mengantongi izin operasional lengkap memicu kemarahan besar dari Pemerintah Kabupaten PALI, Sumatera Selatan. Dalam Sidak Gabungan lintas OPD yang digelar pada Selasa (4/8/2026), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) PALI, Endang Silparensi, melontarkan pernyataan keras yang menelanjangi ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi daerah.
Disnaker PALI: “Jangan Remehkan Kewenangan Kabupaten!”
Dalam pertemuan tersebut, Endang Silparensi secara lugas menegur pihak manajemen perusahaan yang terkesan mengabaikan peran pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa PT Aburahmi tidak bisa sekadar berlindung di balik urusan provinsi, karena urusan teknis ketenagakerjaan secara langsung berada di bawah pengawasan kabupaten.
“Jadi jangan hanya berpatok kepada provinsi. Provinsi hanya pengawasan. Seluruh pekerjaan lari ke kita, mulai dari Bursa Kerja (Buser) hingga layanan Penempatan Tenaga Kerja (Pentakerja). Jika ada masalah hubungan industrial, pemecatan, atau sengketa karyawan, larinya ke kabupaten. Jangan sampai pemerintah kabupaten ditinggalkan,” tegas Endang dengan nada tinggi di hadapan perwakilan perusahaan.
HRD PT Aburahmi Dinilai Tak Profesional dan Tertutup
Endang mengungkapkan kekecewaannya lantaran manajemen, khususnya bagian HRD PT Aburahmi, tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk berkoordinasi. Hingga sidak dilakukan, perusahaan belum melaporkan kewajiban ketenagakerjaan yang diatur dalam regulasi nasional.
“HRD PKS PT Aburahmi belum pernah menghadap saya. Baru pertama kali saya bertemu di sini. Mereka sempat bilang mau menerima 30 karyawan, tapi saat saya telepon kemarin, belum ada pembukaan. Tolong laporkan segera supaya kita transparan. Kita di sini ditekan publik, DPR, dan LSM karena masalah tingginya angka pengangguran. Tertibkan administrasi, jangan abaikan PP Nomor 35 dan PP Nomor 6 Tahun 1981,” cecar Endang.
Rangkaian Pembangkangan PT Aburahmi di Bumi Serepat Serasan
Kasus PT Aburahmi ini merupakan puncak dari serangkaian polemik yang telah lama disorot publik. Berbagai elemen, mulai dari legislatif hingga aktivis, telah angkat bicara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PALI dalam sidak tersebut secara resmi mengungkap bahwa perusahaan belum mengantongi izin operasional publik. Hal ini sejalan dengan desakan Firdaus Hasbullah yang menantang Satpol PP untuk segera menyegel pabrik karena diduga beroperasi ilegal.
Publik melalui FPR PALI juga menuntut ketegasan pemerintah agar tidak menjadi “pecundang” di depan investor yang melanggar aturan. Bahkan, LSM Serampuh secara gamblang menyebut wibawa pemerintah telah diinjak-injak, menuntut penutupan pabrik tanpa kompromi. Desakan serupa datang dari PGK PALI yang menekankan bahwa penutupan sementara bukanlah sebuah hukuman, melainkan konsekuensi logis dari operasional tanpa izin.
Legislatif dan SKPD Siap Ambil Tindakan Tegas
Polemik ini kian panas setelah Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, memerintahkan pemanggilan resmi terhadap manajemen perusahaan dan mendesak Bupati PALI, Asgianto, untuk segera melakukan penyegelan jika izin tetap belum dipenuhi. DPRD PALI menilai, langkah ini perlu diambil agar PT Aburahmi tidak terus-menerus menantang regulasi.
Selain isu perizinan, PT Aburahmi juga tercatat tidak pernah melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI saat melakukan uji coba mesin. Bapenda PALI pun tidak tinggal diam, menegaskan bahwa hak pajak negara dari operasional pabrik adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Bahkan, Kepala Dishub PALI, Kartika Sari, sempat “menyemprot” habis pihak perusahaan karena dianggap mengabaikan aturan keselamatan dan menebar potensi bahaya bagi masyarakat sekitar.
Kini, bola panas berada di tangan Pemkab PALI. Ketegasan Endang Silparensi di Disnaker menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan lagi kompromi terhadap investor yang “kangkangi” aturan. Masyarakat PALI kini menanti tindakan nyata: segel pabrik atau hukum yang terus diinjak-injak?
Konfirmasi Tintamerah.co: Sikap Tertutup Manajemen Perusahaan
Sebagai bentuk penerapan prinsip perimbangan dan akurasi pemberitaan (cover both sides), pihak redaksi tintamerah.co sebelumnya telah berupaya melayangkan surat permohonan wawancara dan konfirmasi resmi bernomor 110/TM/VIII/2026 tertanggal 2 Agustus 2026 yang dikirimkan kepada perwakilan manajemen, Sherina, serta bagian Humas perusahaan. Namun, hingga batas waktu yang ada, surat konfirmasi tersebut diabaikan dan tidak kunjung mendapatkan respons.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai alasan tidak dijawabnya surat wawancara resmi redaksi tintamerah.co—termasuk saat disinggung apakah keengganan merespons tersebut disebabkan oleh format dokumen surat yang disampaikan dalam bentuk PDF—perwakilan manajemen PT Aburahmi, Sherina Rusli, memberikan jawaban singkat yang terkesan tertutup.
“Hak saya untuk tidak menjawab,” ujar Sherina singkat saat dikonfirmasi wartawan tintamerah.co saat sidak gabungan Pemkab PALI.
Sikap tertutup dan enggan kooperatif yang ditunjukkan oleh manajemen PT Aburahmi ini semakin memperkuat sorotan publik, bahwa perusahaan tersebut terkesan alergi terhadap transparansi informasi di tengah derasnya desakan penegakan hukum di Kabupaten PALI.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















