PALI | tintamerah.co -, Kegaduhan akibat operasional PT Aburahmi yang diduga ilegal mencapai titik didih. Di tengah gelombang desakan penutupan paksa dari berbagai elemen masyarakat, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut nekat melakukan uji coba mesin pabrik kelapa sawit meski belum mengantongi izin resmi. Sidak gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (4/8/2026) menjadi momentum krusial yang membongkar sederet celah hukum yang selama ini luput dari pengawasan.
Sikap Tegas Bapenda: Pajak Adalah Kewajiban Mutlak
Di tengah sorotan tajam atas kelalaian perizinan, Kabid Bapenda PALI, Firman Jamaludin, menegaskan bahwa posisi perusahaan di mata perpajakan daerah tidak boleh dikompromikan. Firman memastikan bahwa koordinasi dengan Bapenda telah dilakukan, dan setiap aktivitas ekonomi yang ada di dalam kawasan tersebut akan dipantau ketat untuk masuk ke kas daerah.
“PT Aburahmi sudah berkoordinasi dengan Bapenda. Terkait pendapatan daerah, sudah bisa kita periksa, seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah kita kenakan,” ujar Firman di hadapan tim gabungan sidak.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema penagihan pajak lainnya, termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik yang akan dihitung berdasarkan data pemakaian setelah pabrik beroperasi penuh. Selain itu, pajak parkir untuk setiap kendaraan yang keluar-masuk kawasan pabrik—baik milik petani maupun perusahaan lain—serta pajak air tanah dan pajak makan minum catering, semuanya telah masuk dalam radar pengawasan Bapenda.
Publik Menjerit: Wibawa Pemerintah Diinjak-Injak
Ketegasan Bapenda dalam mengejar hak pajak daerah ini berbanding terbalik dengan kondisi perizinan perusahaan yang hingga kini masih menjadi sorotan publik. Masyarakat PALI melalui berbagai organisasi, seperti LSM Serampuh dan PGK PALI, telah lama menyuarakan kemarahan. Mereka menilai wibawa pemerintah daerah telah diinjak-injak karena perusahaan tetap berani beroperasi tanpa izin. Desakan agar Satpol PP segera melakukan penyegelan tanpa kompromi pun terus menggema.
Kekecewaan publik semakin memuncak karena perusahaan dituding tidak memiliki itikad baik. Sebelumnya, telah terungkap bahwa perusahaan nekat menguji coba mesin tanpa pernah melapor ke Dinas Lingkungan Hidup, yang mengindikasikan pengabaian terhadap regulasi lingkungan.
DPRD PALI Bersiap Panggil Manajemen
Menanggapi polemik yang tak kunjung padam ini, Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, telah memberikan instruksi keras. Ia mendesak Bupati Asgianto untuk mengambil langkah tegas melakukan penyegelan jika PT Aburahmi tidak segera menuntaskan persoalan perizinan. Lembaga legislatif pun direncanakan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan atas dugaan praktik operasional ilegal yang telah meresahkan masyarakat.
Negara Jangan Menjadi Pecundang
Narasi yang berkembang di masyarakat kini semakin mengerucut: negara tidak boleh menjadi pecundang di hadapan korporasi. Aliansi FPR PALI menegaskan bahwa ketegasan hukum adalah harga mati untuk menjaga marwah daerah. Penutupan sementara yang dianggap hanya sebagai “lip service” tidak lagi relevan; masyarakat menuntut tindakan nyata.
Saat ini, bola panas perizinan dan operasional PT Aburahmi berada di bawah pengawasan ketat publik. Setelah sidak gabungan membongkar borok perizinan ini, masyarakat PALI menunggu bukti nyata apakah pemerintah berani bertindak tegas untuk menegakkan hukum atau justru akan membiarkan pelanggaran terus berlanjut.
Konfirmasi Tintamerah.co: Sikap Tertutup Manajemen Perusahaan
Sebagai bentuk penerapan prinsip perimbangan dan akurasi pemberitaan (cover both sides), pihak redaksi tintamerah.co sebelumnya telah berupaya melayangkan surat permohonan wawancara dan konfirmasi resmi bernomor 110/TM/VIII/2026 tertanggal 2 Agustus 2026 yang dikirimkan kepada perwakilan manajemen, Sherina, serta bagian Humas perusahaan. Namun, hingga batas waktu yang ada, surat konfirmasi tersebut diabaikan dan tidak kunjung mendapatkan respons.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai alasan tidak dijawabnya surat wawancara resmi redaksi tintamerah.co—termasuk saat disinggung apakah keengganan merespons tersebut disebabkan oleh format dokumen surat yang disampaikan dalam bentuk PDF—perwakilan manajemen PT Aburahmi, Sherina Rusli, memberikan jawaban singkat yang terkesan tertutup.
“Hak saya untuk tidak menjawab,” ujar Sherina singkat saat dikonfirmasi wartawan tintamerah.co saat sidak gabungan Pemkab PALI.
Sikap tertutup dan enggan kooperatif yang ditunjukkan oleh manajemen PT Aburahmi ini semakin memperkuat sorotan publik, bahwa perusahaan tersebut terkesan alergi terhadap transparansi informasi di tengah derasnya desakan penegakan hukum di Kabupaten PALI.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















