“Kangkangi Pemkab PALI, PT Aburahmi Nekat Uji Coba Mesin Tanpa Pernah Lapor ke Dinas Lingkungan Hidup!”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DLH PALI, Bertha Haryanto (tengah), dengan tegas menuntut penjelasan manajemen PT Aburahmi atas operasional pabrik tanpa izin dan dokumen lingkungan yang disembunyikan. Turut hadir dalam sidak, Plt Asisten II Setda PALI, Supawi, yang mendesak penyerahan seluruh dokumen untuk disikapi pemerintah daerah.

Sekretaris DLH PALI, Bertha Haryanto (tengah), dengan tegas menuntut penjelasan manajemen PT Aburahmi atas operasional pabrik tanpa izin dan dokumen lingkungan yang disembunyikan. Turut hadir dalam sidak, Plt Asisten II Setda PALI, Supawi, yang mendesak penyerahan seluruh dokumen untuk disikapi pemerintah daerah." (Foto: Dok/Istimewah)

PALEMBANG | tintamerah.co -, Keberanian PT Aburahmi dalam menjalankan uji coba mesin pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa mengantongi izin lengkap di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya memantik reaksi keras dari Pemerintah Kabupaten PALI. Dalam inspeksi mendadak (Sidak) gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar Selasa (4/8/2026), Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI, Bertha Haryanto, menyampaikan pernyataan yang menohok, membongkar praktik “main kucing-kucingan” perusahaan yang dianggap telah menginjak-injak wibawa daerah.

“Kami Tidak Dipedulikan,” Sentil Bertha Haryanto

Dengan nada bicara yang tegas dan lugas, Bertha Haryanto, mewakili DLH PALI, menyatakan kekecewaannya atas sikap manajemen PT Aburahmi. Menurut Bertha, pihak perusahaan tidak pernah melakukan komunikasi atau koordinasi dengan Dinas LH Kabupaten PALI, padahal pabrik tersebut beroperasi di wilayah hukum PALI.

“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI merasa tidak dipedulikan oleh pihak perusahaan. Padahal, kita adalah tuan rumah di sini,” tegas Bertha dalam sidang tersebut.

Bertha menyoroti fakta bahwa meski dokumen lingkungan (UKL-UPL) telah diterbitkan oleh DLH Provinsi Sumatera Selatan pada 26 Juni 2025, namun salinannya tidak pernah diserahkan ke DLH PALI. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten PALI tidak memiliki dasar untuk memonitor ketaatan perusahaan terhadap dokumen tersebut, terutama terkait pengendalian dampak lingkungan, termasuk pengelolaan Limbah Cair (IPAL) pabrik dan domestik, serta dampak sosial yang sangat besar bagi masyarakat sekitar.

BACA JUGA  Sebagai Bentuk Peduli Kemanusiaan, Pemkab PALI Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Rumah

“Kami tunggu seperti apa ketaatan dan kewajiban dari perusahaan. Sampai sekarang, kami belum menerima hard copy-nya. Padahal, prosedurnya harus ada tembusan dan laporan rutin. Bagaimana kami bisa mengantisipasi dampak lingkungan jika kami tidak tahu dokumennya?” ujar Bertha dengan nada menggugah kepedulian akan bahaya kerusakan lingkungan.

Pabrik Tanpa Izin, Wibawa Pemerintah Dipertaruhkan

Pernyataan Bertha Haryanto ini semakin memperkuat desakan dari berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di PALI. Gelombang tuntutan penegakan hukum pun memuncak setelah terungkapnya fakta bahwa PT Aburahmi nekat beroperasi tanpa Izin Operasional, seperti yang diungkapkan sebelumnya oleh DPMPTSP PALI.

Ketua Forum Pemuda Peduli (FPR) PALI, dalam sebuah pernyataan keras, menegaskan bahwa “Negara Jangan Jadi Pecundang,” menuntut ketegasan hukum agar marwah pemerintah tidak terus diinjak-injak oleh oknum pengusaha yang bandel. Senada dengan itu, Ketua LSM Serampuh, Firdaus Hasbullah, mendesak penutupan paksa PKS PT Aburahmi tanpa kompromi.

Publik PALI kini menuntut tindakan nyata dari Satpol PP PALI untuk berani menyegel pabrik tersebut, sebagai bukti bahwa hukum di PALI masih tegak. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI melalui Komisi II juga telah merespons dan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil manajemen PT Aburahmi guna mempertanggungjawabkan pelanggaran ini.

BACA JUGA  Festival Sagarurung 2023, Rohman Sebut SDM PALI Berpotensi Menjadi Pemimpin Masa Depan

Evaluasi Terlambat, Nasib Izin di Ujung Tanduk

Di sisi lain, Sherina Rusli, perwakilan PKS PT Aburahmi, berdalih bahwa pihak DLH kabupaten telah mengalami pergantian pejabat sehingga komunikasi sempat terputus. Sherina mengklaim bahwa pihaknya telah berusaha kooperatif dengan menyampaikan laporan tahap pembangunan kepada pejabat baru di DLH, meski tanpa tanda terima dokumen tersebut. Pernyataan ini dinilai sebagai pembelaan yang lemah di tengah desakan publik yang meluas.

Menanggapi hal tersebut, Plt Asisten II Setda PALI, Supawi, yang memimpin sidak, meminta agar seluruh dokumen LH provinsi segera disampaikan ke kabupaten untuk ditindaklanjuti.

Skandal operasional tanpa izin ini telah menjadi pelajaran pahit bagi dunia investasi di PALI. Publik menunggu langkah konkret dan ketegasan Bupati PALI, Asgianto, untuk memberikan sanksi tegas terhadap PT Aburahmi. Sikap kooperatif perusahaan saat sidak tak bisa menghapuskan fakta bahwa mereka telah melanggar peraturan dan mengabaikan kewajiban administratif. Nasib PKS PT Aburahmi kini berada di ujung tanduk, dan ketegasan pemerintah menjadi taruhan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan supremasi hukum di Bumi Serasan Serasan.

BACA JUGA  Ibu Rumah Tanga Asal Palembang Diamankan Satresnarkoba Polres PALI Rkait Dugaan Penyalahgunaan Psikotropika

Konfirmasi Tintamerah.co: Sikap Tertutup Manajemen Perusahaan

Sebagai bentuk penerapan prinsip perimbangan dan akurasi pemberitaan (cover both sides), pihak redaksi tintamerah.co sebelumnya telah berupaya melayangkan surat permohonan wawancara dan konfirmasi resmi bernomor 110/TM/VIII/2026 tertanggal 2 Agustus 2026 yang dikirimkan kepada perwakilan manajemen, Sherina, serta bagian Humas perusahaan. Namun, hingga batas waktu yang ada, surat konfirmasi tersebut diabaikan dan tidak kunjung mendapatkan respons.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai alasan tidak dijawabnya surat wawancara resmi redaksi tintamerah.co—termasuk saat disinggung apakah keengganan merespons tersebut disebabkan oleh format dokumen surat yang disampaikan dalam bentuk PDF—perwakilan manajemen PT Aburahmi, Sherina Rusli, memberikan jawaban singkat yang terkesan tertutup.

“Hak saya untuk tidak menjawab,” ujar Sherina singkat saat dikonfirmasi wartawan tintamerah.co saat sidak gabungan Pemkab PALI.

Sikap tertutup dan enggan kooperatif yang ditunjukkan oleh manajemen PT Aburahmi ini semakin memperkuat sorotan publik, bahwa perusahaan tersebut terkesan alergi terhadap transparansi informasi di tengah derasnya desakan penegakan hukum di Kabupaten PALI.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

PT Aburahmi “Tantang” Regulasi: Uji Coba Mesin Tanpa Izin, Bapenda PALI Tegaskan Hak Pajak Negara Tetap Harga Mati!
Tragedi Ledakan Pabrik PT GBS: Perusahaan Janjikan Tanggung Jawab Mutlak, Audit K3 Menjadi Harga Mati
Redaksi Tintamerah.co Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka: Ralat Informasi Korban Kecelakaan PT GBS Belum Meninggal Dunia
TRAGEDI MAUT PT GBS: Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah Desak Tanggung Jawab Mutlak dan Audit K3!
TRAGEDI DI PABRIK SAWIT PT GBS: Karyawan Kritis Akibat Ledakan Steam, Nyawa Terancam di Ruang ICU
DPRD PALI Panggil PT Aburahmi Buntut Operasional Tanpa Izin
Ketua DPRD PALI H. Ubadillah All-Out Dukung Visi Bupati Asgianto Hadirkan Pos Damkar di Seluruh Kecamatan
Berlindung di Balik Dalih “Uji Coba Mesin”, PT Aburahmi Coba Kelabuhi Pemkab dan Publik PALI

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:06 WIB

PT Aburahmi “Tantang” Regulasi: Uji Coba Mesin Tanpa Izin, Bapenda PALI Tegaskan Hak Pajak Negara Tetap Harga Mati!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:26 WIB

“Kangkangi Pemkab PALI, PT Aburahmi Nekat Uji Coba Mesin Tanpa Pernah Lapor ke Dinas Lingkungan Hidup!”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Tragedi Ledakan Pabrik PT GBS: Perusahaan Janjikan Tanggung Jawab Mutlak, Audit K3 Menjadi Harga Mati

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Redaksi Tintamerah.co Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka: Ralat Informasi Korban Kecelakaan PT GBS Belum Meninggal Dunia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:28 WIB

TRAGEDI MAUT PT GBS: Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah Desak Tanggung Jawab Mutlak dan Audit K3!

Berita Terbaru