PALEMBANG | tintamerah.co -, Keberanian PT Aburahmi dalam menjalankan uji coba mesin pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa mengantongi izin lengkap di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya memantik reaksi keras dari Pemerintah Kabupaten PALI. Dalam inspeksi mendadak (Sidak) gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar Selasa (4/8/2026), Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI, Bertha Haryanto, menyampaikan pernyataan yang menohok, membongkar praktik “main kucing-kucingan” perusahaan yang dianggap telah menginjak-injak wibawa daerah.
“Kami Tidak Dipedulikan,” Sentil Bertha Haryanto
Dengan nada bicara yang tegas dan lugas, Bertha Haryanto, mewakili DLH PALI, menyatakan kekecewaannya atas sikap manajemen PT Aburahmi. Menurut Bertha, pihak perusahaan tidak pernah melakukan komunikasi atau koordinasi dengan Dinas LH Kabupaten PALI, padahal pabrik tersebut beroperasi di wilayah hukum PALI.
“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI merasa tidak dipedulikan oleh pihak perusahaan. Padahal, kita adalah tuan rumah di sini,” tegas Bertha dalam sidang tersebut.
Bertha menyoroti fakta bahwa meski dokumen lingkungan (UKL-UPL) telah diterbitkan oleh DLH Provinsi Sumatera Selatan pada 26 Juni 2025, namun salinannya tidak pernah diserahkan ke DLH PALI. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten PALI tidak memiliki dasar untuk memonitor ketaatan perusahaan terhadap dokumen tersebut, terutama terkait pengendalian dampak lingkungan, termasuk pengelolaan Limbah Cair (IPAL) pabrik dan domestik, serta dampak sosial yang sangat besar bagi masyarakat sekitar.
“Kami tunggu seperti apa ketaatan dan kewajiban dari perusahaan. Sampai sekarang, kami belum menerima hard copy-nya. Padahal, prosedurnya harus ada tembusan dan laporan rutin. Bagaimana kami bisa mengantisipasi dampak lingkungan jika kami tidak tahu dokumennya?” ujar Bertha dengan nada menggugah kepedulian akan bahaya kerusakan lingkungan.
Pabrik Tanpa Izin, Wibawa Pemerintah Dipertaruhkan
Pernyataan Bertha Haryanto ini semakin memperkuat desakan dari berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di PALI. Gelombang tuntutan penegakan hukum pun memuncak setelah terungkapnya fakta bahwa PT Aburahmi nekat beroperasi tanpa Izin Operasional, seperti yang diungkapkan sebelumnya oleh DPMPTSP PALI.
Ketua Forum Pemuda Peduli (FPR) PALI, dalam sebuah pernyataan keras, menegaskan bahwa “Negara Jangan Jadi Pecundang,” menuntut ketegasan hukum agar marwah pemerintah tidak terus diinjak-injak oleh oknum pengusaha yang bandel. Senada dengan itu, Ketua LSM Serampuh, Firdaus Hasbullah, mendesak penutupan paksa PKS PT Aburahmi tanpa kompromi.
Publik PALI kini menuntut tindakan nyata dari Satpol PP PALI untuk berani menyegel pabrik tersebut, sebagai bukti bahwa hukum di PALI masih tegak. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI melalui Komisi II juga telah merespons dan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil manajemen PT Aburahmi guna mempertanggungjawabkan pelanggaran ini.
Evaluasi Terlambat, Nasib Izin di Ujung Tanduk
Di sisi lain, Sherina Rusli, perwakilan PKS PT Aburahmi, berdalih bahwa pihak DLH kabupaten telah mengalami pergantian pejabat sehingga komunikasi sempat terputus. Sherina mengklaim bahwa pihaknya telah berusaha kooperatif dengan menyampaikan laporan tahap pembangunan kepada pejabat baru di DLH, meski tanpa tanda terima dokumen tersebut. Pernyataan ini dinilai sebagai pembelaan yang lemah di tengah desakan publik yang meluas.
Menanggapi hal tersebut, Plt Asisten II Setda PALI, Supawi, yang memimpin sidak, meminta agar seluruh dokumen LH provinsi segera disampaikan ke kabupaten untuk ditindaklanjuti.
Skandal operasional tanpa izin ini telah menjadi pelajaran pahit bagi dunia investasi di PALI. Publik menunggu langkah konkret dan ketegasan Bupati PALI, Asgianto, untuk memberikan sanksi tegas terhadap PT Aburahmi. Sikap kooperatif perusahaan saat sidak tak bisa menghapuskan fakta bahwa mereka telah melanggar peraturan dan mengabaikan kewajiban administratif. Nasib PKS PT Aburahmi kini berada di ujung tanduk, dan ketegasan pemerintah menjadi taruhan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan supremasi hukum di Bumi Serasan Serasan.
Konfirmasi Tintamerah.co: Sikap Tertutup Manajemen Perusahaan
Sebagai bentuk penerapan prinsip perimbangan dan akurasi pemberitaan (cover both sides), pihak redaksi tintamerah.co sebelumnya telah berupaya melayangkan surat permohonan wawancara dan konfirmasi resmi bernomor 110/TM/VIII/2026 tertanggal 2 Agustus 2026 yang dikirimkan kepada perwakilan manajemen, Sherina, serta bagian Humas perusahaan. Namun, hingga batas waktu yang ada, surat konfirmasi tersebut diabaikan dan tidak kunjung mendapatkan respons.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai alasan tidak dijawabnya surat wawancara resmi redaksi tintamerah.co—termasuk saat disinggung apakah keengganan merespons tersebut disebabkan oleh format dokumen surat yang disampaikan dalam bentuk PDF—perwakilan manajemen PT Aburahmi, Sherina Rusli, memberikan jawaban singkat yang terkesan tertutup.
“Hak saya untuk tidak menjawab,” ujar Sherina singkat saat dikonfirmasi wartawan tintamerah.co saat sidak gabungan Pemkab PALI.
Sikap tertutup dan enggan kooperatif yang ditunjukkan oleh manajemen PT Aburahmi ini semakin memperkuat sorotan publik, bahwa perusahaan tersebut terkesan alergi terhadap transparansi informasi di tengah derasnya desakan penegakan hukum di Kabupaten PALI.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















