PALI | tintamerah.co -, Genderang perang terhadap perusakan lingkungan di Bumi Serepat Serasan kian nyaring bertalu. Menindaklanjuti sorotan tajam publik dan temuan “Raport Merah” saat sidak Wakil Bupati PALI beberapa waktu lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI akhirnya mengambil langkah konkret dengan menurunkan tim ahli dari PT Sucofindo ke Stockpile KM 36 milik PT Servo Lintas Raya (SLR), Jumat (10/04/2026).
Langkah ini bukan sekadar formalitas. Pengambilan sampel air limbah dan air permukaan ini menjadi penentu nasib operasional perusahaan raksasa tersebut. Sebagaimana ditegaskan Kadis LH PALI sebelumnya, jika hasil uji laboratorium membuktikan baku mutu air jebol dan mencemari lingkungan, maka rekomendasi penutupan operasional adalah harga mati.
Uji Lapangan: pH Aman, Logam Berat Masih Misteri
Dalam proses pengambilan sampel yang dikawal ketat, tim Sucofindo melakukan pengujian langsung (onsite) terhadap parameter suhu dan kadar keasaman (pH) air di Kolam Pengendali Limbah (KPL) outlet KM 36.
Dori Pinaldo, petugas sampling dari PT Sucofindo, mengungkapkan bahwa hasil uji cepat di lapangan menunjukkan angka pH yang masih dalam ambang batas normal menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No. 8 Tahun 2012.
“Untuk parameter pH dan suhu sudah keluar hasilnya di lokasi. Syarat pH menurut Pergub itu antara 6 sampai 9, dan hasil pengecekan tadi berada di angka 7,7. Artinya, untuk pH masih masuk spek atau aman,” ujar Dori kepada awak media di lokasi sampling.
Namun, Dori menegaskan bahwa keamanan pH belum menjamin air tersebut bebas polusi. Ancaman sesungguhnya terletak pada kandungan logam berat seperti Besi (FE) dan Mangan (MN) yang tidak bisa dideteksi secara instan di lapangan.
“Untuk kandungan FE dan MN, kita harus menunggu hasil analisis laboratorium. Sesuai standar kami, proses ini memakan waktu sekitar 15 hari kerja atau kurang lebih tiga minggu,” tambahnya.
Profesionalisme di Tengah Tekanan Publik
Menanggapi keraguan publik terkait validitas sampel, Dori menjamin bahwa seluruh proses pengambilan dan pengujian dilakukan secara profesional menggunakan standar SNI (Standar Nasional Indonesia).
“Kita menggunakan standar pengujian SNI karena Sucofindo telah terakreditasi KAN. Sampel yang dibawa juga menggunakan pengawet khusus untuk mencegah kontaminasi selama perjalanan menuju laboratorium,” tegas Dori.
Ujung Tanduk PT Servo Lintas Raya
Langkah DLH PALI menggandeng Sucofindo ini merupakan respon langsung atas tudingan miring dari berbagai pihak, termasuk Pemuda Garda Kanopi (PGK), yang sempat menyebut sidak pemerintah hanya “formalitas” belaka.
Kehadiran tim independen ini menjadi pembuktian bahwa Pemkab PALI tidak main-main. Apalagi, PT SLR kini tengah dikepung berbagai persoalan serius; mulai dari tunggakan pajak daerah yang disemprot Bapenda PALI, hingga raport merah pengelolaan lingkungan yang dibongkar langsung oleh Dinas LH.
Kini, publik tinggal menunggu waktu. Hasil uji laboratorium dari Sucofindo akan menjadi “surat vonis” bagi PT Servo Lintas Raya. Jika hasil analisis menunjukkan kadar FE dan MN melampaui ambang batas, janji tegas Kadis LH untuk merekomendasikan penutupan operasional akan ditagih oleh masyarakat.
Apakah PT SLR mampu lolos dari lubang jarum polusi, atau justru Stockpile KM 36 akan menjadi saksi bisu berakhirnya dominasi perusahaan yang dianggap bebal terhadap aturan daerah ini? 15 hari ke depan akan menjadi jawaban.
Pihak Perusahaan Masih ‘Bungkam’
Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk menjaga keberimbangan berita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim media tintamerah.co telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak PT Servo Lintas Raya dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya pada Jumat (3/4/2026).
Namun, hingga berita ini ditayangkan, kedua perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Belum ada jawaban maupun klarifikasi terkait temuan inspeksi mendadak (sidak) Wakil Bupati PALI, maupun keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah di KM 36.
Laporan: Efran | Editor: tintamerah.co















