PALI | tintamerah.co -, Perlawanan terhadap dugaan kedzaliman sistematis di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kian membara. Suparin, seorang warga kecil, kini harus berdiri tegak melawan raksasa program negara “Cetak Sawah Rakyat” (PCSR) yang justru diduga menjadi kedok oknum untuk menjarah tanah waris miliknya.
Melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Kajian Bantuan Hukum Nasional (YKBHN), Suparin secara resmi menggugat pelaksanaan PCSR 2025 yang dinilai cacat hukum, penuh konflik kepentingan, dan berbau amis korupsi.
YKBHN: DPRD PALI Jangan Lakukan Pembiaran!
Ketua YKBHN, Dr. Subiyanto, S.Sos., S.H., M.Kn., CLA., dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi, melayangkan peringatan keras kepada pimpinan wakil rakyat di Bumi Serepat Serasan. Ia menegaskan bahwa ada pembangkangan nyata terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar setahun lalu.
“Kami mendesak Ketua DPRD PALI agar melaksanakan fungsi pengawasannya secara sungguh-sungguh! Sudah jelas sekali bahwa poin nomor 4 Rekomendasi RDP DPRD PALI tanggal 30 Juni 2025—yang mewajibkan data peserta cetak sawah diumumkan secara transparan—sama sekali tidak digubris oleh Ketua Poktan, Pemdes, maupun Dinas Pertanian,” tegas Dr. Subiyanto dengan nada pedas kepada tintamerah.co, Minggu (26/4/2026).
Ia menambahkan, jika DPRD diam, publik akan berasumsi ada main mata. “Jika DPRD tidak bertindak tegas terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan ini, maka patut diduga ini adalah modus korupsi yang merugikan negara. Jangan sampai muncul asumsi publik bahwa pimpinan DPRD PALI melakukan pembiaran atas penindasan rakyatnya sendiri!” ujarnya.
Surat Sakti: Bukti Pelanggaran di Depan Mata
Berdasarkan surat YKBHN Nomor 010/YKBHN/TNG/IV/2026 yang diperoleh tintamerah.co, terungkap fakta miris. Program yang seharusnya menyejahterakan petani justru gagal total. Tanaman padi berkali-kali mati akibat air pasang karena perencanaan yang asal-asalan.
Lebih fatal lagi, Ketua Kelompok Tani Tempirai Bersatu, Penting Haryanto, yang juga menjabat sebagai Kaur Kesra Desa Tempirai, diduga kuat menyalahgunakan jabatan. Ia dituding menyelewengkan bantuan benih, pupuk, pestisida, hingga ALSINTAN, serta secara sepihak mencaplok lahan milik Suparin tanpa prosedur hukum yang benar.
Hingga kini, Kepala Desa Tempirai, Muhammad Jonot, dilaporkan masih enggan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Suparin, sebuah tindakan yang dinilai melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Konfirmasi Ketua Komisi III: Bola Panas di Meja Ketua DPRD
Dihubungi via telepon oleh tintamerah.co pada 22 April 2026, Ketua Komisi III DPRD PALI, Robinhud Asbi, mengakui adanya carut-marut tersebut. Namun, pernyataannya justru mengungkap ketidaksinkronan di internal legislatif.
“Kami sudah panggil, tapi berdasarkan keterangan Penting, bantuan itu dikelola Brigade, bukan diserahkan ke peserta. Soal lahan tergusur, itu memang ada dalam pengaduan, tapi kami bertindak berdasarkan surat perintah Ketua DPRD (H. Ubaidillah),” ujar Robin.
Robin juga mengakui adanya kekecewaan dari pihak pelapor dan korban (Suparin) yang tidak dilibatkan dalam rapat awal. “Ini baru tahap awal, kami sudah rapat dan akan lapor ke pimpinan. Soal Dinas Pertanian yang buang bola terus, nanti kita akan panggil lagi pihak terkait, termasuk kontraktornya. Sabar, tetap kami bantu,” tutupnya.
Rakyat Tempirai kini menunggu: Apakah DPRD PALI punya nyali untuk menyeret oknum penjarah tanah, atau justru membiarkan air mata Suparin menguap begitu saja di atas lahan yang kini “disulap” menjadi sawah bermasalah tersebut?
Kadis Pertanian PALI Memilih Bungkam
Sementara itu, guna menjaga keberimbangan informasi, tintamerah.co telah berupaya melayangkan surat permohonan wawancara dan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ahmad Jhoni, pada Rabu (18/3/2026). Upaya ini dilakukan untuk mengklarifikasi keterlibatan serta tanggung jawab dinas dan kelompok tani terkait dugaan skandal program cetak sawah di Desa Tempirai yang kini memanas.
Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, Ahmad Jhoni belum memberikan keterangan resmi ataupun tanggapan mengenai persoalan tersebut. Bungkamnya para pemangku kepentingan ini kian memperpanjang daftar tanya publik atas transparansi proyek yang diduga telah merugikan hak-hak warga Desa Tempirai.
Penulis: Alber Irawan | Editor: Efran















