Skandal Lahan Suparin di Tempirai: Inspektorat PALI Akhirnya Buka Suara Soal Penerbitan SKT yang Sempat Diperdebatkan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suparin menunjukkan Surat Keterangan Tanah (SKT) miliknya yang telah diproses oleh Pemerintah Desa Tempirai di kediamannya, Sabtu (20/6/2026). Proses penerbitan ini menjadi titik balik perjuangan panjang Suparin dalam mempertahankan hak atas tanahnya dari dugaan sengketa di Desa Tempirai. (Foto: Dok/Istimewah)

Suparin menunjukkan Surat Keterangan Tanah (SKT) miliknya yang telah diproses oleh Pemerintah Desa Tempirai di kediamannya, Sabtu (20/6/2026). Proses penerbitan ini menjadi titik balik perjuangan panjang Suparin dalam mempertahankan hak atas tanahnya dari dugaan sengketa di Desa Tempirai. (Foto: Dok/Istimewah)

PALI | tintamerah.co -, Tabir gelap yang menyelimuti skandal cetak sawah di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, perlahan tersingkap. Setelah sekian lama membiarkan rakyat menjerit dan menelan pil pahit atas perampasan hak, Inspektorat Kabupaten PALI akhirnya memberikan jawaban resmi. Di tengah badai kritik yang menghantam birokrasi, Kepala Inspektorat PALI, Muhammad Anthoni, memecah keheningan terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Suparin yang sempat ditahan dan disengketakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tempirai.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Kamis (18/6/2026), Anthoni menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam atas laporan pengaduan Suparin mengenai dugaan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tempirai, Muhammad Jonot. Hasilnya, Inspektorat mengakui bahwa proses penerbitan SKT tersebut kini tengah berjalan di tingkat pemerintah desa.

Menelusuri Jejak Perlawanan Rakyat

Narasi ini bukan sekadar urusan administratif belaka. Kasus ini merupakan akumulasi dari kemarahan warga atas dugaan penggusuran lahan yang dilakukan tanpa permisi, hingga isu proyek cetak sawah yang dituding fiktif dengan skala ratusan hektar. Perlawanan Suparin dalam mempertahankan tanah warisnya telah menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap kedzaliman yang terstruktur.

BACA JUGA  IWO PALI Berikan Piagam Penghargaan Kepada Polsek Tanah Abang Sebagai Polsek Terbaik

Sebelum sampai pada titik pengakuan Inspektorat hari ini, skandal ini telah melewati babak-babak yang sangat menyakitkan. Publik disuguhkan dengan tindakan Pemdes yang terkesan abai hingga memicu somasi dari YKBHN, serta penolakan SKT yang terjadi di tengah berlangsungnya proyek cetak sawah. Ketegangan memuncak ketika oknum perangkat desa diduga dengan arogan menolak hak warga, memicu gelombang pelaporan resmi ke Polres PALI, hingga tantangan terbuka dari sang Kades yang seolah merasa kebal hukum dengan sesumbar “silakan lapor, saya tidak takut”.

Bola Panas yang Dilempar ke Berbagai Pihak

Ketidakpastian ini diperparah dengan sikap birokrasi yang sebelumnya cenderung bungkam. Camat Penukal Utara bahkan sempat terjebak dalam pusaran isu dengan melempar bola panas ke arah kepolisian. Sementara itu, desakan agar DPRD PALI membongkar skandal ini terus menggema, menuntut keadilan bagi tanah rakyat yang dirampas di atas air mata pemiliknya.

BACA JUGA  Antusiasme 42 Peserta Siswa- Siswi SMAN 2 Unggulan Ikuti Sosialisasi Lembaga Pers Sekolah Dari IWO PALI

Meski sempat ada ketegasan dari Wakil Bupati PALI yang menyatakan tidak akan melindungi oknum yang bermain dalam skandal ini, klaim sepihak Pemdes mengenai status “tanah negara” sempat membuat posisi Kades Tempirai terpojok. Kebohongan tersebut akhirnya terpatahkan ketika Dinas Pertanian secara tegas menyebut bahwa lahan Suparin tidak termasuk dalam proyek cetak sawah, sebuah fakta yang semakin memperjelas indikasi kesewenang-wenangan oknum desa.

Jawaban Inspektorat: Sebuah Titik Balik?

Kini, melalui pernyataan resminya, Muhammad Anthoni menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pembinaan kepada Kepala Desa Tempirai melalui atasan langsung, yakni Camat Penukal.

“Terkait penerbitan SKT atas nama Suparin, berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa penerbitan SKT tersebut telah diproses oleh Pemerintah Desa Tempirai,” tegas Muhammad Anthoni.

BACA JUGA  Efran Buka Suara Soal OTT Oknum Wartawan Peras Kades di Benakat Muara Enim: Coreng Marwah Pers!

Pengakuan ini menjadi konfirmasi resmi setelah melalui perjuangan panjang yang disebut-sebut penuh dengan “perjuangan berdarah-darah” oleh pihak Suparin dalam menuntut haknya. Meski SKT kini mulai diproses, publik tidak boleh menutup mata. Perang total melawan mafia cetak sawah di Tempirai yang bahkan memanggil perhatian Wamentan Sudaryono, menjadi pengingat keras bahwa mata publik masih tertuju pada setiap jengkal kebijakan yang diambil.

Apakah proses penerbitan SKT ini menjadi akhir dari kedzaliman, atau sekadar manuver untuk meredam kegaduhan? Hanya waktu yang akan menjawab. Namun, satu hal yang pasti: perlawanan Suparin telah membuktikan bahwa kebenaran, meski harus melalui jalan yang terjal dan melelahkan, tidak bisa selamanya disembunyikan oleh kekuasaan oknum yang serakah.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Kembali Gelar LCLP: Wadah Strategis Cetak Pemimpin Lokal Berkarakter dan Berdaya Saing untuk Negeri
Hasil Audit Inspektorat PALI: Temuan Gudang Pupuk Tempirai Tidak Layak, Mafia Cetak Sawah Diserahkan ke Kementan
Proteksi Aset Negara: Damkar PALI Distribusikan 153 APAR ke Seluruh OPD dan Instansi
PALI di Ambang ‘Jumbo SiLPA’: Birokrasi Tiarap, Rakyat Tercekik, Menanti Nyali Sang Nahkoda
Dibalik Terobosan Sumur Minyak Pertamina: Ikhtiar Ekologis Bupati Asgianto Menepis Konflik dan Menjamin Masa Depan Sosial PALI
Proyeksi Dampak Lingkungan dan Dongkrak PAD, Aryansyah: Pengelolaan Sumur Minyak Pertamina Adalah Langkah Visioner Bupati Asgianto Untuk Masa Depan PALI
Gebrakan Pajak Daerah PALI Lampaui Target: Sentuhan Dingin Aryansyah Buktikan Visi Hebat Bupati Asgianto Bukan Isapan Jempol
Jaminan Transparansi dan Ajakan Berdikari: Kadis Sosial PALI Beberkan Strategi Jawab Tantangan Sosial 2026

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:07 WIB

Skandal Lahan Suparin di Tempirai: Inspektorat PALI Akhirnya Buka Suara Soal Penerbitan SKT yang Sempat Diperdebatkan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:47 WIB

Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Kembali Gelar LCLP: Wadah Strategis Cetak Pemimpin Lokal Berkarakter dan Berdaya Saing untuk Negeri

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:17 WIB

Hasil Audit Inspektorat PALI: Temuan Gudang Pupuk Tempirai Tidak Layak, Mafia Cetak Sawah Diserahkan ke Kementan

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:57 WIB

Proteksi Aset Negara: Damkar PALI Distribusikan 153 APAR ke Seluruh OPD dan Instansi

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:40 WIB

PALI di Ambang ‘Jumbo SiLPA’: Birokrasi Tiarap, Rakyat Tercekik, Menanti Nyali Sang Nahkoda

Berita Terbaru