PALI, tintamerah.co – Sinyal perang terbuka terhadap ketidakadilan regulasi di Sumatera Selatan resmi dideklarasikan dari Bumi Serepat Serasan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat DPRD PALI, Senin (3/8/2026), Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH., dengan tegas menginisiasi pencabutan total Pergub Nomor 40 Tahun 2017. Langkah ini bukan sekadar gertakan, melainkan respons taktis atas ‘bom hukum’ yang diledakkan oleh praktisi hukum terkemuka Sumsel, Dhabi K Gumarya, SH., MH., yang secara blak-blakan menguliti cacat hukum fatal dalam regulasi tersebut.
Suasana RDP yang dihadiri oleh perwakilan Pemkab PALI, tokoh masyarakat, dan pihak PT BGP Indonesia ini menjadi panggung pembuktian soliditas lembaga legislatif dalam membela hak-hak rakyat yang tercederai oleh aturan usang.
Skandal Hukum Pergub 40/2017: Antara Kesalahan Masa Lalu dan Realitas Ekonomi Hari Ini
Dalam pemaparannya yang tajam dan lugas, Firdaus Hasbullah membongkar akar masalah. Ia menegaskan bahwa polemik ganti rugi lahan dan tanam tumbuh untuk proyek seismik ini telah menjadi tuntutan luas, tidak hanya di PALI, tetapi juga di Lahat dan Musi Banyuasin.
“Pergub Nomor 40 Tahun 2017 ini, produk zaman Pak Alex Noerdin, secara hierarki perundang-undangan tidak memiliki landasan hukum (cantelan) yang kuat. Aturannya mengabaikan regulasi nasional yang jauh lebih tinggi dan progresif, seperti UU Nomor 2 Tahun 2012 dan PP Nomor 19 Tahun 2021. Ini cacat hukum yang melekat sejak lahir dan sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Firdaus.
Fakta di lapangan menjadi bukti konkret betapa ‘miskin’ dan tidak adilnya Pergub tersebut. Firdaus mencontohkan, di Lahat, standar ganti rugi tanam tumbuh berkisar di angka Rp200 ribu, sementara Pergub 40/2017 hanya mematok karet senilai Rp50 ribu. Di PALI pun, nilai ekonomis tanaman yang rusak akibat survei seismik jauh di atas angka yang ditetapkan. Akibatnya, masyarakat keberatan dan PT BGP Indonesia terjebak dalam posisi sulit.
Belajar dari Sejarah Kelam PT Dacing: Jangan Ulangi Kesalahan Fatal Pertamina!
Pimpinan RDP dari Partai NasDem ini memberikan peringatan keras kepada Pertamina dan kontraktor. Firdaus mengingatkan kembali preseden buruk pada masa PT Dacing. Saat itu, karena alotnya negosiasi dan tekanan masyarakat yang menuntut harga wajar, perusahaan terpaksa mengeluarkan anggaran ganti rugi di atas ketetapan Pergub. Akibatnya? PT Dacing merugi karena nilai lebih tersebut tidak dibayar oleh Pertamina, dengan alasan melegitimasi Pergub 40/2017.
“Jangan sampai sejarah kelam itu terulang pada PT BGP. Ini proyek strategis nasional, tapi kita tidak bisa membiarkan perusahaan merugi atau rakyat terus dirugikan oleh aturan yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Jika Pergub ini tidak dicabut, Pertamina akan terus berlindung di baliknya dan mematikan ruang negosiasi yang adil,” tegasnya.
Solusi Konkret DPRD PALI: Bentuk Tim Negosiasi Independen Berbasis Regulasi Nasional
Sebagai solusi jangka panjang, tegas, dan solutif, DPRD PALI telah menyusun langkah strategis. Mereka tidak ingin membuang waktu.
- Menginisiasi Pencabutan Pergub: Minggu depan, DPRD PALI bersama pemerintah daerah akan beraudiensi langsung dengan Gubernur Sumsel untuk mendesak pencabutan Pergub Nomor 40 Tahun 2017. Firdaus optimis proses harmonisasi di Kanwilkumham dapat dipercepat demi kepastian hukum.
- Membentuk Tim Verifikasi Independen: Sebelum Pergub resmi dicabut, DPRD PALI meminta pemerintah daerah segera menyiapkan ancang-ancang. Tim ini akan di-SK-kan oleh Bupati dan melibatkan perwakilan pemkab, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perusahaan (PT BGP).
Mandat Hukum: Kembalikan Harga ke Nilai Wajar, Bukan Harga Paksa!
Tim independen inilah yang nantinya akan memverifikasi besaran ganti rugi. Patokannya bukan lagi Pergub usang, melainkan nilai wajar hasil negosiasi, dengan mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan PP Nomor 19 Tahun 2021.
“Kalau keinginan masyarakat ganti rugi pohon karet Rp250 ribu, itu bisa menjadi dasar negosiasi. Tim inilah yang nanti akan bekerja. Dengan begitu, ketika Pertamina bertanya dasarnya, jawabannya adalah hasil negosiasi berbasis UU, bukan Pergub yang sudah dicabut. Inilah solusi cerdas untuk mengakhiri polemik,” papar Firdaus.
RDP ini ditutup dengan komitmen bersama untuk mempersiapkan langkah-langkah teknis tersebut, mendengarkan masukan dari tokoh masyarakat, dan menjalankan amanat undang-undang demi keadilan bagi rakyat dan kepastian investasi. Langkah DPRD PALI ini menandai babak baru perlawanan terhadap produk hukum yang dzolim dan usang.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















