PALI | tintamerah.co -, Tabir gelap dugaan korupsi dan kesewenang-wenangan dalam Program Cetak Sawah Rakyat (PCSR) di Desa Tempirai Raya, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan tahun 2025 mulai menemui titik terang. Tak tahan dengan gelombang desakan publik dan laporan yang kian menyengat, DPRD Kabupaten PALI akhirnya resmi melayangkan undangan rapat koordinasi.
Berdasarkan surat resmi bernomor 005/11/DPRD/IV/2026, Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, SH, memanggil Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) untuk hadir dalam rapat khusus pada Senin, 27 April 2026. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktransparanan yang telah membakar amarah warga Tempirai.
Benang Merah Mafia Lahan dan Kedzaliman
Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, tintamerah.co telah membongkar sederet fakta mengerikan di balik proyek ini. Kasus ini mencuat saat lahan milik Suparin, seorang warga yang memperjuangkan tanah warisnya, diduga digusur tanpa permisi demi proyek yang diisukan fiktif hingga ratusan hektar tersebut.
Perlawanan Suparin menjadi simbol perlawanan rakyat kecil melawan “raksasa” birokrasi desa yang membatu. Hingga saat ini, jejak digital pemberitaan menunjukkan betapa sistematisnya dugaan penzoliman ini:
- Skandal Cetak Sawah: Lahan warga digusur tanpa permisi dan diduga kuat proyek ini fiktif hingga ratusan hektar.
- Somasi Kades: YKBHN telah melayangkan somasi keras kepada Kades Tempirai, Muhammad Jonot, terkait penolakan penerbitan SKT di tengah proyek cetak sawah.
- Diamnya Birokrasi: Suparin harus berjuang sendirian menggugat bungkamnya birokrasi atas hak tanah warisnya yang dirampas.
- Laporan Polisi: YKBHN resmi melaporkan Muhammad Jonot ke Polres PALI atas dugaan kedzaliman terhadap hak rakyat.
- Tantangan Kades: Alih-alih kooperatif, Muhammad Jonot justru sesumbar dengan menyatakan, “Silakan lapor, saya tidak takut,” sebuah pernyataan yang melukai rasa keadilan masyarakat.
Sorotan Tajam: Kelompok Tani atau Kelompok Kepentingan?
Laporan DPC LIDIK secara spesifik menuding Penting Haryanto, Ketua Kelompok Tani Tempirai Bersatu, yang juga menjabat sebagai KAUR KESRA Desa Tempirai, sebagai aktor intelektual di balik ketidakberesan distribusi bantuan. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan bantuan benih, pupuk, pestisida, hingga alat mesin pertanian (ALSINTAN).
“Ini bukan sekadar administrasi yang salah, ini adalah dugaan kejahatan terstruktur yang merampok hak petani kecil!” tegas Dedi Handayani yang mengawal kasus ini kepada tintamerah.co, Minggu (26/4/2026).
Menanti Nyali DPRD PALI
Rapat yang akan digelar di Ruang Ketua DPRD PALI besok bukan sekadar pertemuan formalitas. Publik menuntut keberanian wakil rakyat untuk tidak masuk angin. Apakah DPRD akan berpihak pada rakyat seperti Suparin yang tanahnya “dijarah”, atau justru menjadi stempel bagi penguasa desa yang arogan?
Senin (27/4/2026) akan menjadi pembuktian: Apakah keadilan di PALI masih bisa dibeli, ataukah jeritan rakyat Tempirai akhirnya didengar?
Penulis: Alber Irawan | Editor: Efran















