PALI, tintamerah.co – Perwakilan PT BGP Indonesia, Putra Ginting, menegaskan bahwa perusahaan sebagai kontraktor utama dalam kegiatan seismik 3D Piony di wilayah kerja Pertamina EP Regional 1 Field Pendopo tetap berkomitmen penuh mengikuti regulasi yang berlaku terkait pembayaran kompensasi kepada masyarakat. Hal tersebut diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (3/8/2026).
Dalam RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, serta dihadiri oleh jajaran eksekutif Pemkab PALI dan tokoh masyarakat Drs. H. Soemarjono ini, Putra Ginting menyatakan bahwa pihak perusahaan senantiasa menunggu kepastian regulasi dari pemerintah.
“Jika memang tidak ada perubahan terhadap regulasi Pergub Nomor 40 Tahun 2017, kami memang harus menetapkan terkait kompensasi yang diberikan kepada masyarakat yang terkena langsung kegiatan seismik itu tetap mengacu pada Pergub Nomor 40 Tahun 2017,” ujar Putra Ginting di hadapan forum RDP.
Kendati demikian, pihak PT BGP Indonesia menyatakan siap mengikuti arahan dan regulasi lanjutan jika nantinya pemerintah melakukan pengkajian ulang, pencabutan, atau perubahan terhadap aturan tersebut.
“Kami sepakat, jika memang itu tidak bermasalah ataupun dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, kami mengikuti arahan dan regulasi tersebut,” tambahnya. Senada dengan hal tersebut, perwakilan PT BGP Indonesia lainnya, Jeki Sitanggang, turut mempertegas komitmen perusahaan bahwa pihak korporasi senantiasa patuh pada payung hukum yang sah. “Yang penting ada payungnya,” timpal Jeki Sitanggang.
Kronologi dan Desakan Pencabutan Pergub 40/2017 oleh DPRD PALI
Polemik mengenai standar kompensasi dan legalitas Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 ini sebelumnya telah menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat PALI. Inisiasi dan desakan pencabutan aturan tersebut mengemuka karena dinilai tidak berdasar hukum yang kuat serta bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Berdasarkan catatan laporan sebelumnya, dinamika penolakan ini bermula dari langkah taktis DPRD PALI yang menilai regulasi tersebut cacat secara hukum, sehingga diinisiasi pencabutan total Pergub 40/2017 agar tidak merugikan masyarakat lokal.
Langkah konstitusional tersebut semakin diperkuat setelah DPRD PALI memasang badan dan mengungkap alasan mendesak untuk mencabut Pergub 40/2017 usai aturan itu dikuliti oleh pakar hukum. DPRD bersama para pemangku kepentingan berkomitmen memperjuangkan payung hukum yang lebih adil bagi warga, khususnya di wilayah Kecamatan Talang Ubi yang terdampak langsung aktivitas survei seismik.
Langkah Strategis DPRD dan Klarifikasi Mekanisme Penyaluran Kompensasi
Menanggapi desakan tersebut, pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, menjelaskan bahwa ikhtiar mendesak pencabutan Pergub 40/2017 dilakukan agar daerah memiliki payung hukum mandiri yang mempedomani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Langkah ini sekaligus sejalan dengan dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam hal ketahanan energi nasional melalui penemuan cadangan migas baru di daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Putra Ginting juga meluruskan posisi PT BGP Indonesia terkait mekanisme penyaluran kompensasi di lapangan. Ia menjelaskan bahwa perusahaan bertindak sebagai penyedia data, di mana pendataan dilakukan bersama pihak desa atau kelurahan setempat. Terkait realisasi pembayaran, proses administrasinya melibatkan pengesahan berlapis dari unsur Tripika (Kapolsek, Camat, dan Danramil) serta pemerintah desa sebelum diajukan ke Pertamina dan SKK Migas sebagai pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.
RDP strategis ini turut dihadiri oleh jajaran penting Pemkab PALI, di antaranya Asisten II Setda PALI Supawi, Asisten III Setda PALI Haryono, Kabag Hukum Setda PALI Hengki Irawan, Kabag Perekonomian Setda PALI Rayendra Abadi, serta sejumlah anggota DPRD PALI seperti Romi Suryadi, H. Husni Thamrin, dan H. Amran, serta perwakilan PT BGP Indonesia Demas Antaka.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















