PALI | tintamerah.co -, Konflik tapal batas yang melibatkan wilayah Talang Sebetung dan Danau Sebetung antara Desa Mangkunegara Timur dengan Desa Tempirai Selatan terus bergulir panas. Menanggapi polemik yang mengancam stabilitas sosial di Kabupaten PALI, Kepala Desa Mangkunegara Timur, Evan Chandra, akhirnya angkat bicara terkait asal-usul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2023 yang menjadi akar perselisihan.
Saat diwawancarai oleh tintamerah.co pada Kamis (20/8/2026), Evan Chandra menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses perumusan maupun kesepakatan tapal batas yang tertuang dalam regulasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ia dilantik pada 24 Agustus 2023, Perbup tersebut telah ada.
“Prosesnya kami cuma menerima bahwa barang itu (Perbup 62/2023) sudah jadi. Saya tidak tahu siapa tim-timnya, saya tidak tahu. Pokoknya barang itu sudah jadi, ada kesepakatan dan tapal batas,” ujar Evan Chandra.
Lebih lanjut, Evan mengungkapkan bahwa saat pelantikannya, ia hanya menerima peta wilayah dan salinan Perbup tersebut dari pihak Kecamatan. Ia memastikan bahwa pada masa pemerintahan kepala desa sebelumnya, yaitu Amirudin Iskandar, regulasi tersebut telah dirancang dan diselesaikan.
Menanggapi Protes Sejarah
Polemik ini semakin tajam setelah munculnya protes dari masyarakat Tempirai Selatan terkait klaim historis atas Talang Sebetung. Sebelumnya, laporan tintamerah.co mengungkap adanya keresahan mendalam dari para saksi sejarah yang telah mendiami kawasan tersebut selama puluhan tahun. Para saksi sejarah bahkan secara tegas mendesak Bupati PALI dan DPRD untuk segera meninjau ulang, merevisi, hingga mencabut Perbup Nomor 62 Tahun 2023 yang dianggap mencederai hak-hak adat dan sejarah leluhur mereka.
Menanggapi hal tersebut, Evan Chandra tidak menampik adanya sejarah panjang di balik wilayah tersebut. Meski ia menegaskan bahwa pemerintah desa saat ini tetap mengacu pada hukum formal (Perbup 62/2023), ia mengakui adanya bukti dokumen pemekaran wilayah Mangkunegara menjadi Mangkunegara Timur yang diduga memuat tanda tangan pihak dari Tempirai Selatan. Bukti tersebut, menurutnya, sempat dibawa dalam rapat koordinasi di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) PALI.
“Berdasarkan peta pemekaran, ada tanda tangan pihak dari sebelah (Tempirai Selatan). Itu ada. Kemarin waktu kami dipanggil ke rapat koordinasi di ruang Sekda, bukti-bukti itu sudah kami serahkan ke panitia permasalahan tapal batas,” tambah Evan.
Menepis Isu Konflik Horizontal
Terkait insiden acara ‘Bekarang’ yang sempat memicu ketegangan karena klaim wilayah pada pamplet acara, Evan mengklarifikasi bahwa Pemerintah Desa Mangkunegara Timur tidak bertindak sebagai penyelenggara. Menurutnya, acara tersebut dilaksanakan oleh pihak pemenang lelang lebung, dan kehadirannya hanya sebatas memenuhi undangan protokol karena dihadiri oleh Bupati.
Evan berharap agar polemik ini tidak melebar menjadi konflik horizontal antarmasyarakat di Kabupaten PALI. Ia berkomitmen agar pemerintah desa tetap menjaga situasi tetap kondusif, meski di sisi lain, ia tidak menutup mata atas aspirasi masyarakat yang menuntut keadilan sejarah.
“Sebenarnya aman kami dari Mangkunegara Timur. Kami tetap mengacu ke Perbup, karena memang sudah keputusan yang ditetapkan. Namun, jika bicara sejarah, saya menghormati aspirasi yang ada,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, desakan untuk mencabut Perbup Nomor 62 Tahun 2023 terus menguat di tengah masyarakat. Publik kini menunggu langkah konkret Bupati dan DPRD PALI untuk menyelesaikan sengketa ini secara arif, transparan, dan berkeadilan, agar tidak ada pihak yang merasa terpinggirkan oleh produk hukum yang dianggap cacat sejarah.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















